PT. Mekar Armada Jaya Digugat

Saturday, 10 September 2016

PT. Mekar Armada Jaya Digugat

PT. Mekar Armada Jaya, sebuah perusahaan di bidang suku cadang otomotif yang beralamat di Jl. Diponegoro KM. 38 Tambun, Bekasi digugat oleh ratusan buruh nya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Fuad, salah satu korban PHK menjelaskan bahwa gugatan mereka terhadap salah satu anak perusahaan New Armada Group ini adalah sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan pengusaha kepada buruh nya selama ini.

"Tidak akan pernah ada perdamaian dengan kelas penindas dan segala kesewenang-wenangan nya. Apapun itu bentuknya harus dilawan". Tegas Fuad.

Adapun upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi, anggota Konfederasi KASBI ini dipicu oleh munculnya kebijakan-kebijakan perusahaan di Tahun 2015 yang bertentangan dengan aturan hukum serta merugikan para buruh, antara lain kerja lembur yang diwajibkan, perubahan komponen upah yang mengakibatkan degradasi nilai upah serta adanya pelanggaran atas aturan keselamatan kerja. Para buruh yang diwakili oleh pihak Serikat Buruh sudah berupaya untuk merundingkan masalah tersebut dengan pihak perusahaan. Bahkan pihak serikat juga sudah mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Upaya para buruh dalam perundingan tak mencapai kesepakatan. Dinas Tenaga Kerja sebagai lembaga Negara yang dibiayai dari pajak buruh dan rakyat ini pun tak dapat berbuat apa apa meski pihak Pengawas sudah mengeluarkan nota pemeriksaan dan membenarkan ada nya sejumlah pelanggaran perusahaan. Entah merasa hukum milik sendiri atau yakin bahwa hukum dan penegak nya bisa dibeli, perusahaan sedikit pun tidak bergeming dan tidak mau menjalankan aturan. Justru melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) buruh nya.

"Banyak intstansi yang sudah kami datangi untuk mengadukan nasib kami. Disnaker, DPRD, Komisi IX DPR R.I, Kementerian Tenaga Kerja bahkan Istana sudah didatangi tapi kami tidak mendapat jawaban yang pasti. Gak ada tindakan sama sekali." Tambah Fuad.

Meski diakui bahwa Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dalam Undang - undang Nomor 2 Tahun 2004 bukanlah jalan bagi kaum buruh untuk mendapatkan keadilian, hal ini mengingat penegakan hukum di negeri ini sarat dengan kepentingan. Belum lagi mafia peradilan dan watak koruptif yang sudah merembet hingga lembaga peradilan di Indonesia. Namun demikian upaya kecil yang ditempuh para buruh korban PHK PT. Mekar Armada Jaya adalah bukti keberanian dan konsistensi mereka dalam melawan penindasan. (iebe)

0 komentar: