Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Yang Sah Dan Benar

Thursday 19 April 2018

Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Yang Sah Dan Benar

Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Yang Sah Dan Benar

Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Ketentuan itu diatur dalam dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang berbunyi: "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga dipertegas dalam Undang - Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa".

Selain dua landasan hukum tersebut di atas, ketentuan dan tata cara penyampaian pendapat secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 terdiri dari 7 (tujuh) BAB masing - masing mengatur tentang:

BAB I - Ketentuan Umum
BAB II - Azas Dan Tujuan
BAB III - Hak Dan Kewajiban
BAB IV - Bentuk-Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umu
BAB V - Sanksi
BAB VI - Ketentuan Peralihan
BAB VII - Ketentuan Penutup

Meng-ekpresikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Sedangkan pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
 
Perlu diingat bahwa setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum baik dalam bentuk aksi ujuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum maupun mimbar bebas harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sangat penting karena bila tidak, aksi (kegiatan) yang dilakukan dianggap sebagai aktifitas yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum, bahkan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum aksi atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum adalah harus ada pemberitahuan ke pihak yang berwajib.
Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 diatur bahwa:

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. 

  1. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
  3. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Selanjutnya dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:

  • Maksud dan tujuan;
  • Tempat, lokasi, dan rute;
  • Waktu dan lama;
  • Bentuk;
  • Penanggung jawab;
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  • Alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  • Jumlah peserta.
Berikut ini adalah contoh surat pemberitahuan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
 
CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA MENGACU PADA PASAL 9 DAN PASAL 10  UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 

Nomor : 065/EKS./KORWIL-KASBI/SUMSEL/IV/2015
Perihal : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Lampiran : (Bila diperlukan)
Kepada Yth’
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Di Palembang

Dengan hormat,

Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas, perkenankanlah kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, amin

Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM menjadi Rp.5.500  untuk solar dan Rp.6.500  untuk premium, maka dengan ini kami KASBI Wilayah Sumatera Utara bermaksud menyampaikan pemberitahuan kegiatan "Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dalam bentuk AKSI UNJUK RASA yang akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal : Kamis 19 April 2018
Waktu : Pukul 08.00 Wib s/d 18.00Wib
Tujuan dan Sasaran : Kantor Gubernur Sumatera Selatan
Estimasi Massa : 3000 (tiga ribu) orang
Koordinator : Thomas Untung Ribut
Penanggung Jawab : Hendra Leo
Titik Kumpul : Kantor Bupati Kab. OKI
Alat Peraga : Mobil Komando, Pengeras Suara,
Spanduk,Selebaran
Kegiatan Aksi : Orasi, Menyanyikan Lagu Perjuangan
Membaca Puisi Perjuangan, dll
Bentuk Aksi :Konvoi dari OKI menuju Kantor Gubernur
Sumatera Selatan di Palembang
Tuntutan : Batalkan Kenaikan Harga BBM
Demikian Pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Kayu Agung, 19 April 2015
KASBI WILAYAH SUMATERASELATAN


Koordinator



(DANANG SUTHO WIJOYO)

 

0 komentar: