Contoh Jawaban Gugatan Perkara Perdata PMH (recommended)

Thursday 19 July 2018

Contoh Jawaban Gugatan Perkara Perdata PMH (recommended)


JAWABAN

Dalam Perkara No.630/PDT-G/2016/PN TNG.
Dipengadilan Negeri tangerang 


KETUA/ PENGURUS PUSAT FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA
(TERGUGAT II)

MELAWAN

PT. KLIP PLASTIK INDONESIA
(PENGGUGAT)

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Di Jl. TMP Taruna Tangerang

Dengan hormat,
 
Kami yang bertanda tangan dibawah ini; BURHANUDIN, SIMON SH, SOBIRIN, SUNARNO, IRMAN BUNAWOLO, PONIMAN, KODIRIN, adalah Para Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara yang beralamat di jalan Abadi, Gang karyawan, No.27, RT. 04/RW. 01, Kel. Kebon Besar, Kec. Batu Ceper, Kota Tangerang-Banten 15122. Sesuai dengan SK pencatatan Nomor. 568.4/3283-DISNAKER/2010.

Bersama ini Tergugat II mengajukan Eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian dalam perkara Aquo yang didaftarkan oleh Penggugat PT. Klip Plastik Indonesia melalui kuasanya Juandyra & Patrners Law Firm yang beralamat di Modern Golf apartemen Jl. Hartono Boulevard Blok YDGF-03 Modernland Kota Tangerang pada tanggal 06 September 2016 dengan Register perkara No.630/PDT-G/2016/PN TNG selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Bahwa Tergugat II secara tegas menolak keras seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian tertanggal 29 Agustus 2016, terkecuali terhadap hal-hal yang dengan secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II dan bersama ini Tergugat II akan menyampaikan Eksepsi dan Jawaban serta bantahan sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI

PENGADILAN NEGERI TANGERANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)

  1. Mencermati dalil dalil posita gugatan Penggugat, dapat dipahami bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang timbul oleh tuduhan Penggugat kepada Tergugat I yang dianggap telah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Bahwa adapun tuduhan Penggugat tersebut dilatarbelakangi oleh perbedebatan mengenai pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan ke pihak lain (outsourcing) di perusahaan Penggugat.
  3. Maka olah karena hal tersebut di atas, maka perkara ini adalah perkara yang masuk dalam ranah Perselisihan Hubungan Industrial yang proses penyelesaian nya di atur dalam UU. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara perdata perselisihan hubungan industrial, maka Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG NE BIS IN IDEM DAN KARENANYA HARUSLAH DITOLAK

  1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor gugatan No. 630/PDT-G/2016/PN.TNG tertanggal 29 Agustus 2016 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian adalah gugatan dengan objek gugatan, pokok perkara dan pihak yang sama dengan gugatan Rekonvensi dalam perkara PHI dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Srg yang telah diperiksa dan diputus pada tanggal 11 Oktober 2016.
  2. Bahwa dalam putusan perkara No. 43/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Srg Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Serang, dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa Majelis Hakim PHI TELAH MEMERIKSA objek gugatan Rekonvensi (yang merupakan objek gugatan yang sama dengan objek gugatan No. 630/PDT-G/2016/PN.TNG) dan MEMUTUSKAN untuk MENOLAK gugatan Rekonvensi tersebut.
  3. Bahwa berdasarkan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian dengan nomor 630/PDT-G/2016/PN.TNG adalah gugatan yang masuk dalam kategori Ne bis in idem sehingga sudah seharusnya gugatan tersebut ditolak. 
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, KABUR SERTA TIDAK TERTENTU (EXCEPTIO  OBSCUUR LIBELUM)

  1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki landasan dan dasar hukum yang kuat. Hal ini terbukti dari dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat adalah dasar hukum (Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Bahwa dasar hukum yang lemah ini juga ditunjukkan oleh Penggugat dalam mendalilkan mengenai outsourcing atau pemborongan pekerjaan yang secara jelas keliru dalam membaca ketentuan mengenai hal tersebut. 
  3. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga tidak jelas menunjukkan hubungan tegas antara Tergugat II dengan pokok permasalahan dalam posita namun dalam petitum Penggugat menuntut Tergugat II. Ketidaksesuaian antara posita dengan petitum jelas menunjukkan bahwa gugatan a quo adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).  
II. DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa Tergugat II mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan oleh Tergugat II Dalam Eksepsi secara mutatis mutandis dianggap pula termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara
  2. Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secata tegas diakui kebenarannya.
  3. Bahwa Tergugat II membantah dan menolak dalil Penggugat pada angka 2 halaman 3 yang pada pokoknya mengatakan bahwa pada Tanggal 18 agustus 2015 Tergugat II meminta waktu untuk beraudensi dengan Pimpinan HRD & GA PT. KLIP PLASTIK INDONESIA. Dalil tersebut adalah tidak benar. Tergugat II tidak pernah meminta waktu kepad Penggugat untuk beraudiensi dan Tergugat II tidak pernah  melakukan audiensi dengan Penggugat di 18 Agustus 2015.
  4. Adalah tidak benar Tergugat II telah menggerakan Tergugat I untuk melakukan tindakan mogok kerja spontan sebagaimana yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya. Oleh karena itu, Tergugat II membantah dan menolak dalil Penggugat pada angka 6 halaman 5 karena dalil tersebut tidak benar dan hanya asumsi. Terlebih-lebih lagi penggugat tidak dengan Tegas menyebutkan siapa penggerak nya yang dimaksud oleh Penggugat. Hal ini menunjukan bahwa Penggugat sendiri tidak yakin atau ragu-ragu dengan dalil yang dikonstruksi. Dengan demikian, TERBUKTI bahwa Tergugat II tidak ada hubungan nya dengan perkara aquo dan gugatan Penggugat sepatutnya ditolak untuk seluruhnya.
  5. Bahwa perlu dijelaskan FAKTA-FAKTA yang terjadi pada saat itu adalah telah terjadi perundingan pada tanggal 18 Agustus 2015 antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen, pihak serikat pekerja telah mengajukan butir-butir kesepakatan mengenai permasalahan outsourcing kepada pihak TERGUGAT yang diwakili oleh Supriadi Wahyudin (HRD). Pihak Supriadi Wahyudin (HRD) menyatakan akan membawa pengajuan tersebut kepada Direktur dan Pemilik Perusahaan. Atas dasar inilah, KEESOKAN HARINYA (19 AGUSTUS 2015) SELURUH PEKERJA TETAP BEKERJA SEPERTI BIASA DAN MENJALANKAN PRODUKSI SEPERTI BIASA. Sehingga klaim yang diajukan Penggugat bahwa ADA KERUSAKAN MESIN DAN TIDAK BERPRODUKSI ADALAH KLAIM SEPIHAK YANG TIDAK MENDASAR.   
  6. Bahwa pada saat proses perundingan berlangsung beberapa hari selanjutnya mengenai tawaran kesepakatan perihal pengaturan outsourcing yang masih BELUM dijawab oleh pihak perusahaan, pihak perusahaan justru malah mengeluarkan pengumuman PHK sepihak kepada pihak pekerja yang ditempel di pagar pabrik pada tanggal 26 Agustus 2015. 
  7. Bahwa dalil dalil Penggugat yang berpedoman pada Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dalil yang sangatlah keliru dan menyesatkan karena pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum  yang mengikat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia putusan No.12/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 dan diperkuat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN-SJ-HK/2005.
  8. Perlu diketahui juga bahwa PHK yang dilakukan oleh Penggugat kepada lebih dari 200 orang pekerja sudah dinyatakan sebagai PHK YANG TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang dengan Putusan No. 43/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Srg.
  9. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan, bahwa pada tanggal 02 sampai dengan 08 september 2015, adanya Kesepakatan Penggugat dengan pihak Tergugat II (Sdr. Maman Nuriman) terkait hal tidak akan menghalang-halangi pihak Penggugat untuk menerima karyawan baru (outsourcing) adalah sebuah pernyataan atau dalil yang tidak benar dan mengada-ada sehingga haruslah ditolak.
  10. Bahwa untuk dalil-dalil selanjutnya yang diajukan oleh Penggugat sesungguhnya sudah pernah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial di Serang dengan nomor perkara No. 43/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Srg dan SUDAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS oleh Majelis Hakim PHI sehingga dalil-dalil tersebut haruslah ditolak.  
  11. Bahwa dalil Penggugat angka 2 dan 3 adalah dalil yang menyesatkan dan cenderung menafsirkan aturan perundang-undangan sekehendak sendiri dan sepotong-sepotong. Artinya, Penggugat membaca dan memahami aturan perundang-undangan tidak secara utuh.  Landasan hukum yang diajukan oleh Penggugat baik UU No. 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, secara jelas dan terang memberikan batasan mengenai aturan tersebut. Dalil yang diajukan oleh Penggugat justru menunjukkan bahwa Penggugat memang melanggar aturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalil Penggugat sendiri. 
  12. Bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65  ayat (2) menyatakan: “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. Sedangkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66 ayat (1) menyatakan “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.” Dalam  Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pasal 17 ayat 3 secara jelas dan terang dinyatakan bahwa Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh meliputi: (a) usaha pelayanan kebersihan(cleaning service, (b) usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh(catering), (c) usaha tenaga pengaman(security/satuan pengamanan), (d) usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, (e) usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Sementara Penggugat melakukan rekruitmen untuk posisi sopir yang jelas-jelas tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan urain tersebut diatas jelas bahwa outsourcing yang diterapkan oleh Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenakertrans  Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
  13. Bahwa dalil dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan” bahwa penerapan sistem kerja Outsourcing yang diterapkan Penggugat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku adalah dalil yang menyesatkan dan keliru serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmen 19 Tahun 2012. Sehingga dalil tersebut haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. 
  14. Bahwa dalil Penggugat pada Angka.4 yang menyatakan bahwa “… dimana Penggugat,Tergugat I,Tergugat II dan turut Tergugat I sedang melangsungkan perundingan/musyawarah” adalah jelas pernyataan yang mengada-ada dan menyesatkan karena pada saat itu Tergugat II tidak ada dalam pertemuan dengan Penggugat.
  15. Bahwa dalil penggugat pada hal. 4 angka 5 yang mempertanyakan kepada Perwakilan Tergugat II, tentang” siapa yang menyuruh dan yang bertanggung jawab terhadap aksi mogok/ demontrasi kerja” adalah pertanyaan yang mengada-ada dan menyesatkan karena Tergugat II tidak ada dalam pertemuan tersebut oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hokum tersebut di atas, maka Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:

DALAM EKSEPSI

  1. Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
  2. Menjatuhkan putusan sela dan memutuskan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksan dan memutus perkara aquo. 
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM  POKOK PERKARA

  1. Menerima dalil-dalil yang diajukan TERGUGAT II untuk seluruhnya.
  2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Tangerang, ………………. 2016

Hormat Kami,
Terggugat II


ttd

Nama Jelas


ttd


Nama Jelas

0 komentar: