Contoh Kontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan)

Saturday 21 April 2018

Contoh Kontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan)

Contoh Kontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan)

KONTRA MEMORI KASASI

Atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. Tanggal 26 Januari 2017 Yang Diucapkan Pada Persidangan Tanggal 30 Januari 2017

ANTARA:

HENDRA LEO

Dalam hal ini memilih domisili kuasanya di Desa Tugu Mulyo, Kec. Lempuing, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Pemohon Kasasi / Semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi

Melawan

PT. MUSI BANYUASIN INDAH 

Jl. Mayor Zen No. 89 RT. 27 RW. 02, Kel. Sei Selayur, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi / Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi
______________________________________

Palembang, ……Maret 2017

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Merdeka Utara No. 9-13
Jakarta Pusat

Melalui:

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Palembang
Jl. Kapten A. Rivai No. 16 Palembang

Dengan Hormat,

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Suyono
  2. Thomas Untung Ribut
  3. Dodi Aryanto
  4. Tugiran.S
Keseluruhannya Warga Negara Indonesia dan merupakan Pengurus Federasi Serikat Karyawan Wilmar Indonesia (Sekar Wilmar), beralamat di Desa Tugu Mulyo, Kec. Lempuing, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 November  2016 bertindak mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa: Hendra Leo, beralamat di Talang Leban, Kel/Des. Talang Leban, Kec. Batang Hari Leko, Kab. Musi Banyu Asin, pekerjaan sebagai buruh PT. Musi Banyuasin Indah.

Dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Dalam Perkara Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. Tanggal 26 Januari 2017 sebagai berikut:

Bahwa PARA TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh PEMOHON KASASI dalam Memori Kasasi tertanggal 13 Februari 2017

Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017, melalui Bapak MUHAMAD ADRYANSYAH selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Para Termohon Kasasi telah menerima pemberitahuan Pengajuan Kasasi dan Salinan Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka penyerahan kontra memori kasasi dari Para Termohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Bahwa sebelum menyampaikan bantahan terhadap memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, terlebih haruslah diketahui oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi bahwa terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Dalam Perkara Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. Tanggal 26 Januari 2017 yang diucapkan pada persidangan tanggal 30 Januari 2017 Para Termohon Kasasi juga telah mengajukan kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang. (Memori kasasi disampaikan dalam lampiran) Oleh karena itu, Para Termohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat pada tingkat Kasasi untuk menilai dan menganggap memori kasasi Para Termohon Kasasi (Selaku Pemohon Kasasi) tanggal 22 Februari 2017 sebagaimana terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dari kontra memori kasasi ini.

Terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Para Termohon menegaskan bahwa sepanjang mengenai alasan alasan kasasi yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi ATAU sepanjang tidak mengenai alasan alasan keberatan kasasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi (Dalam hal ini sebagai Pemohon Kasasi) maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. Tanggal 26 Januari 2017 yang diucapkan pada persidangan tanggal 30 Januari 2017 sudah tepat atau tidak terdapat kesalahan sebagaimana yang diutarakan oleh Pemohon Kasasi.

ATAU DENGAN KATA LAIN:

JUDEX FACTIE TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANG DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO,  SALAH DALAM PENERAPAN HUKUM DAN MELANGGAR ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN LALAI MEMENUHI SYARAT YANG DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG SEPANJANG MENGENAI ALASAN DAN KEBERATAN PARA TERMOHON KASASI  DALAM MEMORI KASASI TANGGAL 22 FEBRUARI 2017. (DALAM HAL INI PARA TERMOHON KASASI A QUO SEBAGAI PEMOHON KASASI)

Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / TERGUGAT KONVENSI tidaklah terdapat hal-hal yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi. Dalam artian, keberatan - keberatan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / TERGUGAT KONVENSI hanya mengulangi dalil-dalil yang telah disampaikan sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama dan juga secara umum telah dibantah dan ditolak oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama. 

Bahwa jika mencermati dalil keberatan PEMOHON KASASI / TERGUGAT KONVENSI dalam Memori Kasasi tertanggal 13 Februari 2017, dapat disimpulkan bahwa PEMOHON KASASI / TERGUGAT KONVENSI menyampaikan keberatan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara No. 92/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tidak berkaitan dengan kesalahan hakim judex factie dalam hal kewenangan mengadili atau batas kewenangan, penerapan hukum, dan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan. Keberatan-keberatan PEMOHON KASASI hanya mengulang-ulang dan mengemukakan fakta-fakta persidangan terdahulu sudah selayaknya dikategorikan tidak termasuk dalam alasan-alasan yang diperkenankan Undang-undang untuk mengajukan Kasasi dan sudah selayaknya pula Majelis Hakim Kasasi MENOLAK Kasasi tersebut.  

“Keberatan-keberatan kasasi yang semata-mata mengenai soal pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi karena keberatan-keberatan tersebut tidak mengenai pelaksanaan hukum, tetapi mengenai penghargaan kenyataan (Van Feitelijken aard).”
(Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Agustus 1953 No. 104 K/SIP/1953 dalam perkara perdata antara Sarti alias Bok Kasmoredjo melawan Kasmoredjo)

Dan mengadili sendiri berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam memori kasasi tanggal 22 Februari 2017 (Para Termohon Kasasi dalam kasasi a quo sebagai Pemohon Kasasi) dengan memberikan putusan:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg. Tanggal 26 Januari 2017.

Dan mengadili sendiri berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi dalam memori kasasi tanggal 22 februari 2017 (para termohon kasasi dalam kasasi a quo sebagai pemohon kasasi) dengan memberikan putusan:

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI


  1. Menerima dalil Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

DALAM PROVISI


  • Memerintahkan tergugat untuk membayarkan gaji/upah Penggugat sejak dihentikannya pembayaran gaji/upah oleh Tergugat tanggal 1 Oktober 2015 s/d Oktober 2016 yang besaran nya sudah dihitung dengan benar tanpa kesalahan, yaitu sebesar Rp. 41.328.600,- (Empat puluh satu juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu, enam ratus rupiah)
  • Memerintahkan tergugat untuk membayarkan upah Penggugat sejak November 2016 sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA


  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memutus dan mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT bersama sama POKOK PERKARA bila dalam persidangan pertama atau kedua Tuntutan Provisi PENGGUGAT tidak dapat dikabulkan.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT ditempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan atau peninjauan kembali.
  6. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak penggugat, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara, kiranya majelis hakim mengenakan DWANGSOM (uang paksa) kepada TERGUGAT  sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan hukum tetap atas perkara a quo.

DALAM REKONVENSI


  1. Menerima dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
  2. Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI


  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Kuasa Pemohon




Suyono 




Thomas Untung Ribut




Dodi Aryanto




Tugiran. S

0 komentar: