Meme Ini Mendadak Viral Di Kalangan Buruh Sejak Pemerintah Keluarkan Aturan Upah Padat Karya

Sunday 29 October 2017

Meme Ini Mendadak Viral Di Kalangan Buruh Sejak Pemerintah Keluarkan Aturan Upah Padat Karya

Meme Upah Murah
Bertubi-tubi derita yang dialami kaum buruh. Berkali-kali negeri ini berganti kepemimpinan sejak memproklamirkan kemerdekaan, kesejahteraan dan keadilan sosial tak kunjung jadi kenyataan. Penekanan upah buruh di tengan melambungnya harga kebutuhan pokok menjadi pukulan bagi kehidupan buruh.

Rezim upah murah adalah dua kekuatan yang secara sistematis membuat upah tetap pada level minimum alias murah. Ialah mereka para pengusaha yang selalu berkolaborasi alias kongkalikong dengan kaum cukong (bisa pemerintah, akademisi bahkan dari serikat buruh “kuning” yang pro pemerintah dan pengusaha) untuk menekan agar upah buruh tetap pada angka minimum. Dan kita kaum buruh pun terhipnotis dengan istilah UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN. 

Untuk itu perjuangan upah layak adil bagi kaum buruh harus menjadi kesadaran semua kaum buruh Indonesia. Semua kaum buruh mesti berkesadaran tentang upah layak sebagai keharusan tanpa ada tawar menawar lagi. Dan untuk mewujudkan hal itu tentu segenap kaum buruh harus menjadi kekuatan penopang bagi serikat buruh yang memperjuangankan upah layak yang adil tersebut. 

Apabila ada di antara kaum buruh dan serikat buruh yang menolak konsep upah layak yang adil, artinya buruh dan serikat buruh tersebut sudah menjadi antek dari para pemilik modal (kapitalis). Mereka yang menolak konsep upah adil adalah musuh bagi kaum buruh Indonesia. Karena upah layak bagi buruh harus segera diwujudkan, yang merupakaan dambaan segenap buruh. Sehingga menolak upah layak berarti melawan seluruh buruh se-Indonesia di luar dirinya.

Belum hilang derita kaum buruh akibat disahkannya Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, pemerintah kembali memberi karpet merah kepada pengusaha. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR: 561/Kep.644_Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu. 

Sejak disahkan, aturan yang diteken oleh Ahmad Heryawan itu mendapat respon dari kaum buruh. Aksi-aksi penolakan terjadi, pasalnya aturan tersebut melegalkan penetapan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum.

Berpidato di sana – sini, pemerintah mengklaim bahwa upah buruh sudah tinggi dan sejahtera. Tak jarang Menteri Tenagakerja, Hanif Dhakiri berstatmen nyinyir terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh. 

1. Mr. Keong - Mata Loe Somplak...


Meme Upah Murah

2. Bahaya Upah Murah


Meme Upah Murah

3. Cabut PP-78


Meme Upah Murah

4. Upah Padat Karya


Meme Upah Murah

5. Danger


Meme Upah Murah

6. Warning


Meme Upah Murah

7. Aksi Nasional


Meme Upah Murah

Oleh: Teddy Setiawan, FSBN-KASBI

0 komentar: