Kemenaker

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Kemenaker. Show all posts
Showing posts with label Kemenaker. Show all posts

Wednesday, 7 August 2019

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan: Hantu Di Siang Bolong

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Opini

Oleh Musrianto, S.H.

Akhir-akhir ini, jagad perburuhan di Indonesia dihebohkan dengan isu adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau biasa disingkat dengan “Undang-Undang Ketenagakerjan atau UU No. 13 Tahun 2003. Pada dasarnya, isu revisi tersebut bukan kali ini saja ada. Boleh dibilang hampir setiap tahun keinginan untuk merevisi Undang-Undang tersebut kerap dilontarkan oleh kalangan pengusaha, namun kehebohan yang timbul tidak seperti saat ini.

Dalam pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kepada Presiden RI untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan. Setidaknya ada 6 (enam) point yang diminta oleh kalangan pengusaha untuk dilakukan revisi, mulai dari pengupahan, pesangon, fleksibelitas jam kerja, serikat pekerja, tenaga kerja asing sampai dengan perihal outsourcing. Sehari setelah itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri kemudian merespon hasil pertemuan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya (Kementerian Tenaga Kerja) telah melakukan kajian untuk merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan namun enggan untuk menyebutkan point-point apa saja yang dikaji. 

Tidak berhenti sampai di situ, Hanif pun kembali melakukan kontroversi dengan statement-nya yang menyebut undang undang atau regulasi ketenagakerjaan Indonesia kaku seperti “kanebo kering”. Hal itu disampaikan oleh Hanif pada hari yang sama dimana Presiden yang baru saja pulang dari kunjungan kerja ke KTT Asean ke 34 di Bangkok mengumpulkan para Menteri Kabinet Kerja di Istana Presiden untuk menindaklanjuti permintaan revisi UU Ketenagakerjaan. 

Dengan adanya permintaan untuk merevisi undang undang ketenagakerjaan dan respon aktif dari pemerintah, jelas bagaikan hantu di siang bolong yang terus membayangi kehidupan kaum buruh. Selama ini kaum buruh merasa terus mendapatkan tekanan yang kuat dari kalangan pengusaha, bahkan harapan untuk hidup sejahtera dari hasil kerjanya semakin terasa berat untuk dicapai. Sehingga tidak ada pilihan lain selain dari pada menolak rencana revisi undang undang dimaksud, dengan melakukan unjuk rasa-unjuk rasa.

Dari hal-hal tersebut diatas, timbul pertanyaan, seperti apakah bentuk atau isi naskah resmi dari rencana revisi tersebut, baik yang telah diajukan oleh kalangan pengusaha kepada pemerintah maupun naskah resmi yang tengah dikaji oleh pemerintah, dalam hal ini oleh pihak Kementrian Tenaga Kerja RI sebagaimana diungkapkan oleh Hanif Dhakiri? Sementara sampai saat ini sulit sekali mendapatkan informasi yang valid keberadaan bentuk atau draft revisi yang dimaksud. Pun demikian dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Juli 2019, dari 17 pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tidak ada menyinggung terkait rencana revisi udang-undang ketenagakerjaan. 

Meski demikian belum lama ini Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan HAM R.I Tahun 2018 menerbitkan sebuah naskah mengenai Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan yang isinya menyinggung mengenai usulan revisi Undang-Undang Ketenagarjaan, yaitu:
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan yang isinya menyinggung mengenai usulan revisi Undang-Undang KetenagarjaanTahun 2018 Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan HAM R.I

Adapun pada bagian akhir laporan tersebut, Menkumham memberi kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

A. Simpulan

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan terhadap 17 (tujuh belas) peraturan perundang-undangan yang menjadi objek analisis dan evaluasi, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Sebanyak 1 (satu) Undang-Undang perlu diganti yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah beberapa kali dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan butir ke 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan: a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah; b. materi Peraturan Perundangundangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.

2. Sebanyak 5 (lima) Undang-Undang perlu diubah , yakni:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Sebanyak 1 (satu) Peraturan Pemerintah yang perlu dicabut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Wednesday, 1 November 2017

Puluhan Buruh Terpanggang, Pemerintah Ping Pong Tanggung Jawab

Puluhan Buruh Terpanggang, Pemerintah Ping Pong Tanggung Jawab
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos Dalam Program ILC, 31 Oktober 2017
Terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi pekan lalu rupanya terjaring radar program Indonesia Lowyers Club (ILC). Acara yang disiarkan secara langsung oleh tvOne pada tanggal 31 Oktober 2017 itu mengangkat tema: "Puluhan Buruh Terpanggang, Tanggung Jawab Siapa?"

Selain pihak keluarga korban, beberapa institusi turut diundang, antara lain dari unsur pemerintah, unsur kepolisian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dab Dinas Penanaman Modal. Selain itu, tampak pula unsur Serikat Buruh menyampaikan sikap atas tragedi kemanusiaan di pabrik maut itu.

Tidak saja meninggalkan duka mendalam dan kehilangan bagi anggota keluarga korban, tewas nya 49 buruh secara mengenaskan  itu menjadi pukulan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, meski hanya berlangsung layaknya presentasi atau seminar di kampus-kampus, namun bila disimak secara seksama mengungkap banyak sisi.

Kemiskinan Dan Ketimpangan


Bekerja dengan upah tak layak dan menutup mata terhadap resiko tinggi menjadi potret kemiskiman dan ketimpangan sosial yang tak kunjung teratasi di negeri yang kaya raya ini. Di tengah sibuknya para pembesar negeri ini memajang sejumlah data klaim prestasi peningkatan ekonomi, di Kosambi Tangerang yang tak seberapa jauh dari pusat kekuasaan ada  buruh yang mempertaruhkan nyawa sekedar menyelamatkan keuangan keluarga.

Ambisi pembangunan berbasis investasi melahirkan berjilid- jilid kebijakan yang memanjakan pemilik modal. Berbagai regulasi memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mengeksploitasi buruhnya dan melegalisasi tindak pelanggaran pengusaha, mulai dari PP 78/2015 yang mengatur  kenaikan upah  berdasarkan inflasi  dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,  aturan penerapan sistem magang hingga peraturan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum. Semua itu harus dibayar dengan kemiskinan dan mengangga nya jurang kematian bagi buruh.

Entah apa yang terbersit di kepala Bapak Presiden Jokowidodo saat ini setelah mendengar kabar puluhan rakyatnya mati demi uang Rp. 40.000. Mungkinkah Bapak Presiden yang terhormat menyadari kegagalannya menjalankan amanat rakyat atau justru sedang tutup mata pada kenyataan ini? Yang pasti tragedi ini telah menelanjangi kebobrokan pemerintahan hingga ke dalam-dalam nya.

Ping Pong Tanggung Jawab


Penting untuk menyoal kembali peran pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan negara terhadap buruh. Pasalnya, peristiwa naas yang menghilangkan nyawa buruh bukan kali pertama terjadi di Negeri ini. Di bulan Juli 2015, lima orang tewas dan 57 orang kritis akibat kebakaran sebuah pabrik di kawasan MM 2100 Cibitung, PT. Mandom, kebakaran. Sebelumnya, di bulan Mei 2013 praktek perbudakan dan penyiksaan yang melibatkan aparat keamanan menimpa buruh pabrik panci, CV Cahaya Logam di Tangerang milik Yuki Irawan di Sepatan, Tangerang.

Dari ketiga tragedi itu, sejumlah kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha baru terendus sesudah makan banyak korban. Hal itu menjadi bukti tidak jalan nya pengawasan dan penegakan aturan selama ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Tangerang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten dan PLH Binwas Naker Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia adalah unsur pemerintah yang turut berbicara di acara yang dibawakan oleh Karni Ilyas tadi malam. Tak ada statement yang berarti. Dari pembicaraan ketiganya-tiganya, pemerintah tampak seperti bermain ping pong kewajiban di atas puluhan mayat-mayat yang tewas mengenaskan itu. Berbicara santai dan tidak substantif, saling tunjuk sana - tunjuk sini.

Klasik. Kidung pembelaan berkumandang. Lagi-lagi keterbatasan wewenang dan tenaga pengawas menjadi alasan untuk ngeles dari tanggung jawab. Jarnaji, Kadisnakertrans Kab. Tangerang berteriak: "Itu bukan wewenang saya." Hamidi, Kadisnakertrans Provinsi Banten ngeles: "Kami kekurangan tenaga." Maruli Apul Asoloan, PLH Binwas Naker Kemenaker cuci tangan: "Pusat mengeluarkan aturan, pelaksana nya di daerah."

Tergambar bahwa pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kejadian itu. Seperti tidak punya beban moral sedikitpun. Lalu kalau sudah begitu, jangan-jangan pemerintah hanya menyerahkan nasib para buruh kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti sindiran Karni.

Pembiaran Dan Kelalaian


Nyata bahwa kebakaran di pabrik Kembang Api terjadi karena negara selalu absen dalam memberikan perlindungan terhadap buruh. Artinya pemerintah membiarkan hilangnya nyawa orang lain dengan cara mengabaikan dan melalaikan tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang. Terbukti, Disnakertrans Provinsi Banten sama sekali tidak mengetahui adanya pabrik yang memproduksi dan menyimpan barang berbahaya itu di Kosambi, Tangerang. Selain itu juga tidak pernah ada pengawas yang turun ke memeriksa perusahaan selama masa beroperasi.

Maka sungguh tidak adil dan tidak berprikemanusiaan jika tragedi di pabrik kembang api dipandang semata-mata hanya musibah yang datangnya dari Tuhan seperti yang tersirat dalam pembicaraan Maruli yang mewakili Kemenakertrans.

"Kita turunkan lagi, memang kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga, yang tidak terduga dan juga tidak dikehendaki" (Maruli, ILC, 31-10-2017)

Proteksi Yang Minim


PT. Panca Buana Cahaya Sukses adalah satu dari sekian banyaknya oknum perusahaan pelaku pelanggaran terhadap buruhnya. Bahkan banyak pengaduan yang dilaporkan oleh buruh atau serikat buruh kepada kepada pihak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat Kementerian maupun di tingkat kabupaten-kota, tetapi tidak kunjung tuntas. Bahkan seringkali pengawas mendorong buruh untuk bertarung melawan pengusaha di pengadilan. Seharusnya lebel penegak hukum yang menempel pada diri seorang pengawas ketenagakerjaan dapat difungsikan dan dimaksimalkan untuk menutup celak-celah adanya pelanggaran hukum. Sehingga dengandemikian sejumlah uang negara yang dihabiskan untuk menggaji dan membiayai operasional pengawas tidak mubajir begitu saja. 

Sebagaimana yang diutarakan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat ini negara hanya mengedepankan kepentingan investasi tetapimengabaikan aspek kemanusiaan dan aspek kesejahteraan. Maka pemerintah harus memetik pelajaran dari kejadian ini. harus melakukan perbaikan yang mendasar dan menyeluruh di tubuh pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan pembinaan kepada setiap pegawai pengawas, terutama binaan moral.

BACA JUGA

Jawaban Pemerintah


Berikut penuturan dari unsur pemerintah kala menjawab pertanyaan host ILC, Karni Ilyas.

JARNAJI, Kadisnaker Kabupaten Tangerang

Karni: "Pak Narji pernah lihat pabrik ini ga sebelum kejadian?"

Jarnaji: "Kan kita setelah kejadian ini, kan kita dengan pak menteri, dengan pak Kapolres kita ke lapangan dan melihat kejadiannya memang setelah data terkumpul dan terakumulasi bawah ada info bahwa ada umur di bawah atau sama dengan lima belas tahun. Dan ini memang kejadian kita karena kabupaten Tangerang ini jumlah nya 4700 dan pelimpahan untuk kewenangan wajib lapor kebetulan memang ada rekan kita di propinsi setelah undang-undang 23 2014 pelimpahan diserahkan pengawasan ke propinsi, memang pada saat itu kita putus."

Karni: "Artinya di tangan propinsi untuk pengawasannya."

Jarnaji: "Ya."

Karni: "Kalau demikian apa wewenang dari dinasnya pak jarnaji terhadap industri di lingkungan bapak?"

Jarnaji: "Kewenangan setelah pelimpahan kewenangan diserahkan ke propinsi, dinas kami, dinas tenaga kerja kabupaten akan menghitung setelah paska ini sudah beres, ketemu jumlah korban dan sebagainya akan menghitung santunan yang diberikan pengusaha kepada korban."

Karni: "Gak. Maksud saya bukan setelah kejadian pak, ketika sebuah pabrik itu mulai mulai dan operasi, yang menjadi wewenang dari dinas bapak terhadap usaha itu apa?"

Jarnaji: "Kebetulan emang pada saat perusahaan berproduksi, dia mempunyai lapor ke propinsi. Jadi semua data per-atan [(?)terdengar kurang jelas], keselamatan tenaga kerja semua ada di wajib lapor yang ada di propinsi, kewenangan kita tidak ada untuk mengetahui jumlah tenaga kerja dan sebagainya, begitu pak Karni."

Karni: "Dinas bapak juga tidak berwenang untuk memeriksa k3 atau keselamatan buruh, karyawan, yang ada di situ."

Jarnaji: "Nah kebetulan nih dari dinas propinsi memang itu k3 semua yang ada dalam wajib lapor itu ada di propinsi."

Karni: "Oh begitu?"

Jarnaji: "Iya. Jadi kita, walaupun demikian, tetap kita akan berkoordinasi setelah ini pak Karni. Karena bupati setelah kejadian ini, sudah membaut edaran, edaran ke industri, pak Kapolres juga, kita sudah melakukan edaran ke para industri dan para camat dan bahkan kepada lurah untuk mengawasi. Karena terjadi urgensi begini, kabupaten Tangerang akan melakukan konsentrasi yang luar biasa, setelah kejadian ini. Jadi, artinya bahwa, memang perusahaan setelah kita lihat perijinan nya, dari perijinan yang disampaikan oleh teman kita, rekan kita dari kabupaten (Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu), yang pertama 35, yang kedua 10, itu, ternyata setelah kejadian, ada seratus lebih. Dinas tenaga kerja pada saat itu emang kita tidak punya data. Kan data itu ada kewenangan dari pengawas yang ada diserahkan dari kabupaten Tangerang ke propinsi."

Karni: "Jadi kalau gitu, staffnya bapak pun tidak pernah ada yang datang ke pabrik itu?"

Jarnadi: Karena beda, beda kewenangan pak."

HAMIDI, Kadisnakertras Provinsi Banten

Karni: "Apa iya seluruh kewenangan di tangan pak Hamidi, sebagai kadisnakertrans provinsi banten?"

Hamidi: "Kami atas nama pemerintah provinsi Banten mengucapkan, artinya belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, mudah mudahan keluarga yang ditinggalkan ini diberikan kekuatan ketabahan dan kesabaran. Jadi, kami atas nama pemerintah provinsi Banten ikut belasungkawa. Nah tadi terkait mungkin permasalahan pengawasan yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayah provinsi Banten yang sebanyak sejumlah tercatat saat ini 14.327 perusahaan. Khusus yang ada di Tangerang  kalau tidak salah 4000 lebih ya pak ya?" Hamidi bertanya ke Jarnaji memastikan data yang dia sampaikan benar.

Jarnaji: "4700." Sahut Jarnaji mengoreksi data yang disampaikan Hamidi.

Hamidi: "4700, mungkin datanya agak beda dengan propinsi mungkin jumlahnya. Nah itu semua di dalam pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan yang ada di propinsi Banten. Jadi kami di situ ada namanya korwil pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Tangerang raya, itu sebanyak 24 orang pegawai pengawasnya.

Karni: Satu propinsi itu tenaga pengawasnya 24 orang?"

Hamidi: "Satu propinsi itu tenaga pengawas nya 71 orang pak. Ya jadi mungkin agak minumlah, kalau idealnya mungkin bisa lebih dari 200. Jadi kami melakukan pengawasan itu di kabupaten kota dalam rangka untuk tegaknya aturan. Nah jadi pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang selama ini melaksanakan kegiatan produksi nya kami sudah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap perusahaan perusahaan ini, tapi khusus perusahan PT panca buana cahaya lestari ini , jadi kami belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini."

Karni: Jangan-jangan Instasi pak Hamidi juga tidak tahu kalau di Kosambi itu ada pabrik kembang api ini?"

Hamidi: "Iya, untuk pabrik ini pak, emang belum melaporkan. Karena setelah perusahaan ini beroperasi , di dalam undang undang 781 (Undang - undang nomor 7 tahun 1981, setelah 30 hari perusahaan ini harus melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten. Ini tidak dilakukan. Nah inilah pertama kali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan karena dia tidak melaporkan. Bagaimana kita artinya untuk melakukan tindakan terhadap artinya asitipasi bila mana terjadi kecelakaan, kebakaran, peledakan di perusahaan itu sendiri, kita tidak tau pak."

Karni: "Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak melaporkan  harusnya sebagai pengawas kan kita yang harus memeriksa dia.

Hamidi: "Iya pak memang kewajiban kita, artinya, melakukan pemeriksaan tersebut."

Karni: "Tapi itu belum dilakukan?"

Hamidi: "Iya. Tapi karena salah satu di antara perusahaan ini karena baru dua bulan. Kalau saja kami berandai-andai, kalau ini dilaporkan tidak mungkin terjadi kebakaran atau peledakan di perusahaan ini."

MARULI APUL ASOLOAN, PLH Binwas Naker

Karni: "Apa yang pak Maruli tangkap dan apa wewenang yang masih ada di kementrian untuk pengawasan ini?"

Maruli: "Kami melihatnya ini di dalam konteks yang luas pak dimana memang di dalam undang undang itu memang tenaga kerja itu memang berhak mendapat perlindungan. Jadi berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerjanya. Dan juga, orang yang disekitar yang berada di tempat kerja itu harus dijamin. Jadi memang dimanapun di tempat kerja baik pekerja dan orang disekitarnya itu harus mendapatkan perlindungan. Lalu yang kedua, memang kita juga dikaitkan dengan k3 adalah bagaimana kita untuk melakukan kegiatan menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kita turunkan lagi, memang kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga yang tidak terduga dan juga tidak dikehendaki. Dan memang dapat menimbulkan kerugian harta maupun manusia. Dari pemerintah pusat memang kita sudah banyak mengeluarkan peraturan peraturan pak. Dan ini juga dilakukan satu sinkronisasi." (Irman Bunawolo)

Sunday, 29 October 2017

Meme Ini Mendadak Viral Di Kalangan Buruh Sejak Pemerintah Keluarkan Aturan Upah Padat Karya

Meme Upah Murah
Bertubi-tubi derita yang dialami kaum buruh. Berkali-kali negeri ini berganti kepemimpinan sejak memproklamirkan kemerdekaan, kesejahteraan dan keadilan sosial tak kunjung jadi kenyataan. Penekanan upah buruh di tengan melambungnya harga kebutuhan pokok menjadi pukulan bagi kehidupan buruh.

Rezim upah murah adalah dua kekuatan yang secara sistematis membuat upah tetap pada level minimum alias murah. Ialah mereka para pengusaha yang selalu berkolaborasi alias kongkalikong dengan kaum cukong (bisa pemerintah, akademisi bahkan dari serikat buruh “kuning” yang pro pemerintah dan pengusaha) untuk menekan agar upah buruh tetap pada angka minimum. Dan kita kaum buruh pun terhipnotis dengan istilah UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN. 

Untuk itu perjuangan upah layak adil bagi kaum buruh harus menjadi kesadaran semua kaum buruh Indonesia. Semua kaum buruh mesti berkesadaran tentang upah layak sebagai keharusan tanpa ada tawar menawar lagi. Dan untuk mewujudkan hal itu tentu segenap kaum buruh harus menjadi kekuatan penopang bagi serikat buruh yang memperjuangankan upah layak yang adil tersebut. 

Apabila ada di antara kaum buruh dan serikat buruh yang menolak konsep upah layak yang adil, artinya buruh dan serikat buruh tersebut sudah menjadi antek dari para pemilik modal (kapitalis). Mereka yang menolak konsep upah adil adalah musuh bagi kaum buruh Indonesia. Karena upah layak bagi buruh harus segera diwujudkan, yang merupakaan dambaan segenap buruh. Sehingga menolak upah layak berarti melawan seluruh buruh se-Indonesia di luar dirinya.

Belum hilang derita kaum buruh akibat disahkannya Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, pemerintah kembali memberi karpet merah kepada pengusaha. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR: 561/Kep.644_Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu. 

Sejak disahkan, aturan yang diteken oleh Ahmad Heryawan itu mendapat respon dari kaum buruh. Aksi-aksi penolakan terjadi, pasalnya aturan tersebut melegalkan penetapan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum.

Berpidato di sana – sini, pemerintah mengklaim bahwa upah buruh sudah tinggi dan sejahtera. Tak jarang Menteri Tenagakerja, Hanif Dhakiri berstatmen nyinyir terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh. 

1. Mr. Keong - Mata Loe Somplak...


Meme Upah Murah

2. Bahaya Upah Murah


Meme Upah Murah

3. Cabut PP-78


Meme Upah Murah

4. Upah Padat Karya


Meme Upah Murah

5. Danger


Meme Upah Murah

6. Warning


Meme Upah Murah

7. Aksi Nasional


Meme Upah Murah

Oleh: Teddy Setiawan, FSBN-KASBI

Friday, 27 October 2017

Buruh Datang Mengadu, Menteri Pergi

Buruh Datang Mengadu, Menteri Pergi
Buruh anggota KASBI dari berbagai daerah sedang menunggu kepastian terkait jadwal pertemuan dengan Menaker, Hanif Dhakiri
Di pagi hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 pelataran gedung Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia di jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan dipenuhi seratusan buruh beratribut serba merah. Para buruh tersebut bermaksud untuk menemui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia untuk mengadukan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sedang mereka alami. 

Mereka adalah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Alianis Serikat Buruh Indonesia. Mereka datang dari Tangerang, Bogor, Cilegon, Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, dan Indramayu.

Sesuai rencana awal dan komunikasi dengan pihak Kementerian, para buruh akan ditemui langsung oleh Menteri Tenagakerja, Hanif Dhakiri pada pukul 10.00 Wib. Namun harapan mereka untuk bertemu orang nomor satu di Kemenaker itu gagal terjadi dikarenakan sang Menteri dikabarkan telah meninggalkan tahtanya. Padahal mobil bernomor Polisi RI 31 yang merupakan kendaraan dinas Menaker itu masih terpakir di depan lobby utama gedung Kemenaker. 

"Enggak perlu susah-susah menilai bagaimana perhatian pemerintah atas persoalan yang menyangkut nasib kaum buruh. Kinerja Dinas-Dinas di daerah yang enggak berjalan baik sebagaimana mestinya, pembinaan dan pengawasan serta peneggakkan hukum yang sulit menyentuh pengusaha nakal, itu yang mendasari kita untuk bertemu pak Mentri, tapi menteri nya kabur." Ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos di hadapan anggotanya. 

BACA JUGA:
Menyoal Demokrasi Di Universitas Pamulang

Senada dengan Nining, Ketua SBAS-KASBI PT. Armada Jonson Control, Pei menyampaikan bahwa ada - tidak adanya Menteri mereka tetap semangat untuk terus memperjuangkan nasib mereka. Dengan nada sedikit kecewa, ia mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan nya yang datang dari Purwakarta Jawa Barat merasa tidak heran dengan aparat pemerintah yang pergi di saat buruh datang melapor. 

"Kita tidak putus asa dengan sikap pak menteri yang pergi di saat kita datang untuk mengadukan masalah kita. Yang gini-gini itu udah ga heran, udah biasa kita diperlakukan seperti ini. Mungkin bagi pak Hanif gak penting bertemu dengan kita." Pei berkisah.

Bagi para buruh, Menaker selaku pelaksana fungsi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan adalah orang yang punya wewenang sekaligus bertanggung jawab atas penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Meski gagal menemui orang yang sempat populer karna aksi loncat pagar itu, para buruh diterima oleh Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial dan pihak Pengawas Norma Kerja Kemenaker R.I., Jhon. M Daniel Saragih di ruang rapat yang ada di lantai 8 gedung Kemenaker pada pukul 13.15 Wib. 

"Selamat sore Pak direktur. Terimakasih atas waktunya. Sebenarnya pertemuan ini tidak dadakan, surat sudah masuk kepada pak Menteri sejak tanggal tujuh belas dan pak Menteri sudah menjanjikan untuk menemui kami secara langsung. Disayangkan, tadi saya dapat WA (WhatsApp) bahwa pak menteri batal menemui kami karena ada agenda yang jauh lebih penting. Padahal ketika kami tiba di sini (Kemenaker) mobil Pak Mentri masih terpakir. Semoga Pak Menteri baik-baik saja dan sehat selalu." Kata Nining membuka pertemuan. 

Selanjutnya Nining menegaskan pokok-pokok masalah yang sedang dialami oleh anggota nya di daerah. Selain itu ia juga mengkritik beberapa regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang semakin memberatkan bagi buruh. Nining menekankan pembicaraan nya pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sistem pemagangan dan aturan yang melegalkan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum. 

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, KASBI menyoal kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker yang ada di daerah. Banyak norma ketenagakerjaan yang dilanggar pengusaha yang tidak mendapat tindakan. Padahal itu sudah dilaporkan secara resmi kepada Disnaker. Bahkan tak sedikit jarang pihak pengawas lepas tanggung jawab dan mengarahkan para buruh untuk bertarung ke pengadilan.

Masalah yang sedang mendapat ketegasan pemerintah menurut KASBI saat ini adalah terkait pelaksaan Nota Pengawasan Khusus yang telah mendapat pengesahan Pengadilan namun tidak dilaksanakan. Mengacu pada Pasal 35 ayat (1, 2 dan 3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 33 Tahun 2016, Pengawas memastikan pelaksanaan Nota Khusus yang telah mendapat penetapan pengesahan pengadilan.

KASBI juga memberikan beberapa masukan kepada pihak Kementerian terkait pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dalam hal memperkuat Kementerian dan pengawas pada khususnya. Sehingga dengan itu, hasil kerja unit pengawasan tidak mubajir lantaran tidak ada pelaksanaan dari setiap nota yang ditetapkan.

"Ini masalahnya adalah soal kemauan. Pemerintah mau tidak? Berani tidak menegakan aturan? Bukan pada tidak adanya wewenang apalagi kalau alasan nya tidak ada sanksi yang mengatur. Kan pemerintah punya hak diskresi, kenapa itu tidak digunakan? Giliran PP tujuh lapan dibuat menabrak undang-undang, pemerintah bisa." Tutup Musri yang juga selaku Pengurus Pusat KASBI. 

Oleh: Yuli (Echa), Pengurus SPTP CSI FSPEK-KASBI