Puluhan Buruh Terpanggang, Pemerintah Ping Pong Tanggung Jawab

Wednesday 1 November 2017

Puluhan Buruh Terpanggang, Pemerintah Ping Pong Tanggung Jawab

Puluhan Buruh Terpanggang, Pemerintah Ping Pong Tanggung Jawab
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos Dalam Program ILC, 31 Oktober 2017
Terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi pekan lalu rupanya terjaring radar program Indonesia Lowyers Club (ILC). Acara yang disiarkan secara langsung oleh tvOne pada tanggal 31 Oktober 2017 itu mengangkat tema: "Puluhan Buruh Terpanggang, Tanggung Jawab Siapa?"

Selain pihak keluarga korban, beberapa institusi turut diundang, antara lain dari unsur pemerintah, unsur kepolisian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dab Dinas Penanaman Modal. Selain itu, tampak pula unsur Serikat Buruh menyampaikan sikap atas tragedi kemanusiaan di pabrik maut itu.

Tidak saja meninggalkan duka mendalam dan kehilangan bagi anggota keluarga korban, tewas nya 49 buruh secara mengenaskan  itu menjadi pukulan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, meski hanya berlangsung layaknya presentasi atau seminar di kampus-kampus, namun bila disimak secara seksama mengungkap banyak sisi.

Kemiskinan Dan Ketimpangan


Bekerja dengan upah tak layak dan menutup mata terhadap resiko tinggi menjadi potret kemiskiman dan ketimpangan sosial yang tak kunjung teratasi di negeri yang kaya raya ini. Di tengah sibuknya para pembesar negeri ini memajang sejumlah data klaim prestasi peningkatan ekonomi, di Kosambi Tangerang yang tak seberapa jauh dari pusat kekuasaan ada  buruh yang mempertaruhkan nyawa sekedar menyelamatkan keuangan keluarga.

Ambisi pembangunan berbasis investasi melahirkan berjilid- jilid kebijakan yang memanjakan pemilik modal. Berbagai regulasi memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mengeksploitasi buruhnya dan melegalisasi tindak pelanggaran pengusaha, mulai dari PP 78/2015 yang mengatur  kenaikan upah  berdasarkan inflasi  dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,  aturan penerapan sistem magang hingga peraturan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum. Semua itu harus dibayar dengan kemiskinan dan mengangga nya jurang kematian bagi buruh.

Entah apa yang terbersit di kepala Bapak Presiden Jokowidodo saat ini setelah mendengar kabar puluhan rakyatnya mati demi uang Rp. 40.000. Mungkinkah Bapak Presiden yang terhormat menyadari kegagalannya menjalankan amanat rakyat atau justru sedang tutup mata pada kenyataan ini? Yang pasti tragedi ini telah menelanjangi kebobrokan pemerintahan hingga ke dalam-dalam nya.

Ping Pong Tanggung Jawab


Penting untuk menyoal kembali peran pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan negara terhadap buruh. Pasalnya, peristiwa naas yang menghilangkan nyawa buruh bukan kali pertama terjadi di Negeri ini. Di bulan Juli 2015, lima orang tewas dan 57 orang kritis akibat kebakaran sebuah pabrik di kawasan MM 2100 Cibitung, PT. Mandom, kebakaran. Sebelumnya, di bulan Mei 2013 praktek perbudakan dan penyiksaan yang melibatkan aparat keamanan menimpa buruh pabrik panci, CV Cahaya Logam di Tangerang milik Yuki Irawan di Sepatan, Tangerang.

Dari ketiga tragedi itu, sejumlah kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha baru terendus sesudah makan banyak korban. Hal itu menjadi bukti tidak jalan nya pengawasan dan penegakan aturan selama ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Tangerang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten dan PLH Binwas Naker Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia adalah unsur pemerintah yang turut berbicara di acara yang dibawakan oleh Karni Ilyas tadi malam. Tak ada statement yang berarti. Dari pembicaraan ketiganya-tiganya, pemerintah tampak seperti bermain ping pong kewajiban di atas puluhan mayat-mayat yang tewas mengenaskan itu. Berbicara santai dan tidak substantif, saling tunjuk sana - tunjuk sini.

Klasik. Kidung pembelaan berkumandang. Lagi-lagi keterbatasan wewenang dan tenaga pengawas menjadi alasan untuk ngeles dari tanggung jawab. Jarnaji, Kadisnakertrans Kab. Tangerang berteriak: "Itu bukan wewenang saya." Hamidi, Kadisnakertrans Provinsi Banten ngeles: "Kami kekurangan tenaga." Maruli Apul Asoloan, PLH Binwas Naker Kemenaker cuci tangan: "Pusat mengeluarkan aturan, pelaksana nya di daerah."

Tergambar bahwa pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kejadian itu. Seperti tidak punya beban moral sedikitpun. Lalu kalau sudah begitu, jangan-jangan pemerintah hanya menyerahkan nasib para buruh kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti sindiran Karni.

Pembiaran Dan Kelalaian


Nyata bahwa kebakaran di pabrik Kembang Api terjadi karena negara selalu absen dalam memberikan perlindungan terhadap buruh. Artinya pemerintah membiarkan hilangnya nyawa orang lain dengan cara mengabaikan dan melalaikan tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang. Terbukti, Disnakertrans Provinsi Banten sama sekali tidak mengetahui adanya pabrik yang memproduksi dan menyimpan barang berbahaya itu di Kosambi, Tangerang. Selain itu juga tidak pernah ada pengawas yang turun ke memeriksa perusahaan selama masa beroperasi.

Maka sungguh tidak adil dan tidak berprikemanusiaan jika tragedi di pabrik kembang api dipandang semata-mata hanya musibah yang datangnya dari Tuhan seperti yang tersirat dalam pembicaraan Maruli yang mewakili Kemenakertrans.

"Kita turunkan lagi, memang kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga, yang tidak terduga dan juga tidak dikehendaki" (Maruli, ILC, 31-10-2017)

Proteksi Yang Minim


PT. Panca Buana Cahaya Sukses adalah satu dari sekian banyaknya oknum perusahaan pelaku pelanggaran terhadap buruhnya. Bahkan banyak pengaduan yang dilaporkan oleh buruh atau serikat buruh kepada kepada pihak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat Kementerian maupun di tingkat kabupaten-kota, tetapi tidak kunjung tuntas. Bahkan seringkali pengawas mendorong buruh untuk bertarung melawan pengusaha di pengadilan. Seharusnya lebel penegak hukum yang menempel pada diri seorang pengawas ketenagakerjaan dapat difungsikan dan dimaksimalkan untuk menutup celak-celah adanya pelanggaran hukum. Sehingga dengandemikian sejumlah uang negara yang dihabiskan untuk menggaji dan membiayai operasional pengawas tidak mubajir begitu saja. 

Sebagaimana yang diutarakan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat ini negara hanya mengedepankan kepentingan investasi tetapimengabaikan aspek kemanusiaan dan aspek kesejahteraan. Maka pemerintah harus memetik pelajaran dari kejadian ini. harus melakukan perbaikan yang mendasar dan menyeluruh di tubuh pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan pembinaan kepada setiap pegawai pengawas, terutama binaan moral.

BACA JUGA

Jawaban Pemerintah


Berikut penuturan dari unsur pemerintah kala menjawab pertanyaan host ILC, Karni Ilyas.

JARNAJI, Kadisnaker Kabupaten Tangerang

Karni: "Pak Narji pernah lihat pabrik ini ga sebelum kejadian?"

Jarnaji: "Kan kita setelah kejadian ini, kan kita dengan pak menteri, dengan pak Kapolres kita ke lapangan dan melihat kejadiannya memang setelah data terkumpul dan terakumulasi bawah ada info bahwa ada umur di bawah atau sama dengan lima belas tahun. Dan ini memang kejadian kita karena kabupaten Tangerang ini jumlah nya 4700 dan pelimpahan untuk kewenangan wajib lapor kebetulan memang ada rekan kita di propinsi setelah undang-undang 23 2014 pelimpahan diserahkan pengawasan ke propinsi, memang pada saat itu kita putus."

Karni: "Artinya di tangan propinsi untuk pengawasannya."

Jarnaji: "Ya."

Karni: "Kalau demikian apa wewenang dari dinasnya pak jarnaji terhadap industri di lingkungan bapak?"

Jarnaji: "Kewenangan setelah pelimpahan kewenangan diserahkan ke propinsi, dinas kami, dinas tenaga kerja kabupaten akan menghitung setelah paska ini sudah beres, ketemu jumlah korban dan sebagainya akan menghitung santunan yang diberikan pengusaha kepada korban."

Karni: "Gak. Maksud saya bukan setelah kejadian pak, ketika sebuah pabrik itu mulai mulai dan operasi, yang menjadi wewenang dari dinas bapak terhadap usaha itu apa?"

Jarnaji: "Kebetulan emang pada saat perusahaan berproduksi, dia mempunyai lapor ke propinsi. Jadi semua data per-atan [(?)terdengar kurang jelas], keselamatan tenaga kerja semua ada di wajib lapor yang ada di propinsi, kewenangan kita tidak ada untuk mengetahui jumlah tenaga kerja dan sebagainya, begitu pak Karni."

Karni: "Dinas bapak juga tidak berwenang untuk memeriksa k3 atau keselamatan buruh, karyawan, yang ada di situ."

Jarnaji: "Nah kebetulan nih dari dinas propinsi memang itu k3 semua yang ada dalam wajib lapor itu ada di propinsi."

Karni: "Oh begitu?"

Jarnaji: "Iya. Jadi kita, walaupun demikian, tetap kita akan berkoordinasi setelah ini pak Karni. Karena bupati setelah kejadian ini, sudah membaut edaran, edaran ke industri, pak Kapolres juga, kita sudah melakukan edaran ke para industri dan para camat dan bahkan kepada lurah untuk mengawasi. Karena terjadi urgensi begini, kabupaten Tangerang akan melakukan konsentrasi yang luar biasa, setelah kejadian ini. Jadi, artinya bahwa, memang perusahaan setelah kita lihat perijinan nya, dari perijinan yang disampaikan oleh teman kita, rekan kita dari kabupaten (Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu), yang pertama 35, yang kedua 10, itu, ternyata setelah kejadian, ada seratus lebih. Dinas tenaga kerja pada saat itu emang kita tidak punya data. Kan data itu ada kewenangan dari pengawas yang ada diserahkan dari kabupaten Tangerang ke propinsi."

Karni: "Jadi kalau gitu, staffnya bapak pun tidak pernah ada yang datang ke pabrik itu?"

Jarnadi: Karena beda, beda kewenangan pak."

HAMIDI, Kadisnakertras Provinsi Banten

Karni: "Apa iya seluruh kewenangan di tangan pak Hamidi, sebagai kadisnakertrans provinsi banten?"

Hamidi: "Kami atas nama pemerintah provinsi Banten mengucapkan, artinya belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, mudah mudahan keluarga yang ditinggalkan ini diberikan kekuatan ketabahan dan kesabaran. Jadi, kami atas nama pemerintah provinsi Banten ikut belasungkawa. Nah tadi terkait mungkin permasalahan pengawasan yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayah provinsi Banten yang sebanyak sejumlah tercatat saat ini 14.327 perusahaan. Khusus yang ada di Tangerang  kalau tidak salah 4000 lebih ya pak ya?" Hamidi bertanya ke Jarnaji memastikan data yang dia sampaikan benar.

Jarnaji: "4700." Sahut Jarnaji mengoreksi data yang disampaikan Hamidi.

Hamidi: "4700, mungkin datanya agak beda dengan propinsi mungkin jumlahnya. Nah itu semua di dalam pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan yang ada di propinsi Banten. Jadi kami di situ ada namanya korwil pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Tangerang raya, itu sebanyak 24 orang pegawai pengawasnya.

Karni: Satu propinsi itu tenaga pengawasnya 24 orang?"

Hamidi: "Satu propinsi itu tenaga pengawas nya 71 orang pak. Ya jadi mungkin agak minumlah, kalau idealnya mungkin bisa lebih dari 200. Jadi kami melakukan pengawasan itu di kabupaten kota dalam rangka untuk tegaknya aturan. Nah jadi pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang selama ini melaksanakan kegiatan produksi nya kami sudah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap perusahaan perusahaan ini, tapi khusus perusahan PT panca buana cahaya lestari ini , jadi kami belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini."

Karni: Jangan-jangan Instasi pak Hamidi juga tidak tahu kalau di Kosambi itu ada pabrik kembang api ini?"

Hamidi: "Iya, untuk pabrik ini pak, emang belum melaporkan. Karena setelah perusahaan ini beroperasi , di dalam undang undang 781 (Undang - undang nomor 7 tahun 1981, setelah 30 hari perusahaan ini harus melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten. Ini tidak dilakukan. Nah inilah pertama kali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan karena dia tidak melaporkan. Bagaimana kita artinya untuk melakukan tindakan terhadap artinya asitipasi bila mana terjadi kecelakaan, kebakaran, peledakan di perusahaan itu sendiri, kita tidak tau pak."

Karni: "Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak melaporkan  harusnya sebagai pengawas kan kita yang harus memeriksa dia.

Hamidi: "Iya pak memang kewajiban kita, artinya, melakukan pemeriksaan tersebut."

Karni: "Tapi itu belum dilakukan?"

Hamidi: "Iya. Tapi karena salah satu di antara perusahaan ini karena baru dua bulan. Kalau saja kami berandai-andai, kalau ini dilaporkan tidak mungkin terjadi kebakaran atau peledakan di perusahaan ini."

MARULI APUL ASOLOAN, PLH Binwas Naker

Karni: "Apa yang pak Maruli tangkap dan apa wewenang yang masih ada di kementrian untuk pengawasan ini?"

Maruli: "Kami melihatnya ini di dalam konteks yang luas pak dimana memang di dalam undang undang itu memang tenaga kerja itu memang berhak mendapat perlindungan. Jadi berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerjanya. Dan juga, orang yang disekitar yang berada di tempat kerja itu harus dijamin. Jadi memang dimanapun di tempat kerja baik pekerja dan orang disekitarnya itu harus mendapatkan perlindungan. Lalu yang kedua, memang kita juga dikaitkan dengan k3 adalah bagaimana kita untuk melakukan kegiatan menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kita turunkan lagi, memang kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga yang tidak terduga dan juga tidak dikehendaki. Dan memang dapat menimbulkan kerugian harta maupun manusia. Dari pemerintah pusat memang kita sudah banyak mengeluarkan peraturan peraturan pak. Dan ini juga dilakukan satu sinkronisasi." (Irman Bunawolo)

8 komentar:

Putri Natasya said...

Saya stuju sm ibu kasbi, ini baru bnr2 mewakili suara rakyat kcl, sangat kasbi

Febrry said...

Pemerintah kemana aja selama ini, awasi tu pengusaha nakal hrs dihukum seberat beratnya

Anonymous said...

Harus di penjrakan tu yg pnya pabrik jgn sampai lolos. Hkm sbrat2 nya.

Anonymous said...

pengn ketawa liat pas kadisnaker tangerang ngomong, culun banget gemesin pengen nyubit

peternak desa said...

Bener bener ya wakil rakyat pada makan gaji buta .
pajak kami ta'ati sampe rela makan nasi campur teri doang eh malh yg atas kerjanya main mainan ke gitu saling lempar tanggung jawab, tau gitu jatah pajak mending buat beli jengkol ama terong.

Ahmad Setyawan said...

Bener mas, Tuhan gak tidur, akhir nya Tuhan memperlihatkan kebobrokan para pemimpin yang kerjanya cuma pidato. Aku yakin sekali kasus itu hanya satu dari sekian kasus yang sama yang belum terendus. Peran pemerintah dibutuhkan sekali ngawasin prusahaan2 jgn sampe seenaknya saja menerapkan aturan sendiri. Cukup saudar2 kita buruh pabrik mercon yang jd korban.

Alex Yudistira said...

Jarnaji trnyta orgny bloon ya, ngomong ngasal.ditanay apa jwb apa. Di dpn publik aja begitu gmn klu rakyat yg nemuin mrk ruangan merka lbh prh2 lg.

Anonymous said...

Kedisnaker Kabupaten Tangerang:
Karena terjadi urgensi begini, kabupaten Tangerang akan melakukan konsentrasi yang luar biasa, setelah kejadian ini
(wawwwwww)

Kadisnaker Provinsi Banten:
Jadi kami melakukan pengawasan itu di kabupaten kota dalam rangka untuk tegaknya aturan. Nah jadi pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang selama ini melaksanakan kegiatan produksi nya kami sudah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap perusahaan perusahaan ini, tapi khusus perusahan PT panca buana cahaya lestari ini , jadi kami belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini.
(Uwawwwwww)

Kementerian Tenagakerja:
Dari pemerintah pusat memang kita sudah banyak mengeluarkan peraturan peraturan pak. Dan ini juga dilakukan satu sinkronisasi.
(wewwwwww)