K3 Terabaikan, Buruh Pabrik Gula Sindang Laut Jatuh Dari Ketinggian 15 Meter

Monday, 11 June 2018

K3 Terabaikan, Buruh Pabrik Gula Sindang Laut Jatuh Dari Ketinggian 15 Meter


Cirebon - Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau sering disebut K3 rupanya belum dianggap sebagai hal yang vital oleh pengusaha. Bahkan, lemahnya peran Pengawas Ketenagakerjaan mendongkrak kasus pelanggaran K3 ke level darurat.

Hari ini (11/06), di saat sebagian besar masyarakat Indonesia sedang sibuk mempersiapkan rencana mudik lebaran, datang kabar buruk bahwa di Pabrik Gula Sindang Laut Cirebon telah terjadi kecelakaan kerja yang cukup mengenaskan. Kejadiaan malang itu menimpa Komarudin, seorang buruh yang sehari-hari bekerja di bagian instalasi listrik di pabrik milik PT. PG Rajawali II itu. 

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wib ketika Komarudin sedang melakukan pekerjaan di perusahaan gula milik Badan Usaha Milik Negara yang beralamat di Desa Cipeujeuh Wetan, Cirebon, Jawa Barat itu. Komarudin yang hendak mengganti lampu di ketinggian kurang-lebih 15 meter tiba-tiba terjatuh dan kepalanya membentur mesin uap. Na,as! Kakinya patah dan telinganya mengalir darah segar akibat terjatuh dari crane. 

"Kami menduga kuat, kecelakaan ini terjadi akibat minimnya Alat Pelindung Diri atau APD di perusahaan. Padahal beberapa waktu hari belakangan, kami melakukan unjuk rasa, dan salah satu yang menjadi tuntutan kami adalah pemenuhan APD yang berkualitas dan sesuai standar keamanan," ungkap Dodi selaku pengurus Serikat Buruh Merdeka Indonesia PG Sindang Laut.

Korban sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon untuk mendapat penanganan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Plumbon untuk menjalani CT Scan.

Dodi juga menyampaikan protes terhadap perusahaan yang hingga saat ini masih beroperasi. Pasalnya, jika merujuk kepada peraturan pemerintah seharusnya aktifitas produksi pada hari ini sudah diliburkan. Namun ternyata, peraturan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan 

Dodi menuturkan bahwa selain PT. PG Rajawali II Unit PG Sindang Laut, UPTD BPPK Wilayah III Cirebon adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimbulkan korban tersebut. 

"Semoga ini membuka mata semua pihak, terutama pihak perusahaan dan UPTD BPPK Wilayah III Cirebon. Ke depan tidak lagi menganggap remeh tuntutan para buruh atas Alat Pelindung Diri. Jangan sampai semata-mata karena alasan administratif dan efisiensi keuangan perusahaan nyawa kami para buruh yang jadi korban." Tutup Dodi. (Dhalban WD)

0 komentar: