Tugas Hakim Setelah Selesai Memeriksa Perkara

Tuesday, 24 April 2018

Tugas Hakim Setelah Selesai Memeriksa Perkara

Tugas Hakim Setelah Selesai Memeriksa Perkara

Penemuan Hukum


Setelah pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim mengumpulkan semua hasil pemeriksaan untuk disaring mana yang penting dan mana yang tidak penting. Berdaarkan hasil-hasil pemeriksaan tersebut Majelis Hakim melakukan an atau meneumukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berusaha menemukan peristiwanya (feit vinding, fact finding). 
  2. Mendapat kepastian bahwa telah terjadi peristiwa.
  3. Menentukan peraturan hukum yang menguasai peristiwa yang terjadi.
  4. Menentukan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran hukum atau bukan pelanggaran hukum.
  5. Menetapkan temuan hukum (rechtsvinding, law finding) dalam putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran hukum, atau bukan bentuk pelanggaran hukum.
  6. Menetapkan jenis hukuman (sanksi) yang dibebankan oleh Majelis Hakim jika peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran hukum atau membebaskan dari hukuman (sanksi).
Tugas menemukan hukum yang tepat yang menguasai perkara antara kedua belah pihak merupakan tugas yang tidak mudah bagi pengadilan perdata. Walaupun terdapat istilah atau ADIGIUM yang mengatakan bahwa "hakim dianggap mengetahui hukum", pada hakikatnya dia tidak mengetahui semua hukum karena hukum terdiri atas peraturan tertulis dan tidak tertulis. Mungkin hakim mengetahui semua hukum yang tertulis, tetapi hakim tidak mengetahui semua hukum yang tidak tertulis yang berlaku di suatu tempat. Namun begitu hakim diminta untuk menentukan siapa yang benar atau berhak dan siapa yang tidak benar atau tidak berhak dalam perkara itu.

Untuk mengetahui peraturan hukum tidak tertulis yang berlaku, Majelis Hakim dapat memanggil seorang pemuka adat untuk didengar keterangannya mengenai peraturan hukum yang berlaku di tempat itu.

Para pihak yang berperkara sering mengemukakan peraturan hukum yang menguasai perkaranya guna membantu Majelis Hakim dalam menemukan hukum yang tepat. Berdasarkan pada Doktrin Ilmu Hukum "hakim dianggap mengetahui hukum" Majelis Hakim wajib memperhatikan peraturan hukum yang dikemukakan oleh para pihak sebagai dalilnya, antara lain:

  1. Hukum perundang-undangan
  2. Hukum adat yang berlaku (peraturan desa, marga, nagari, dan lain-lain)
  3. Yurisprudensi (judge made law), dan
  4. Kepatutan (equity)
Kepatutan ini diatur dalam Pasal 1339 KUH Perdata di Indonesia. Semuanya itu adalah sumber bagi Majelis Hakim untuk menemukan hukum.

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini berarti bahwa dalam masyarakat yang mengenal "hukum tidak tertulis" (Hukum Adat), hakim adalah penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan merumuskan lewat putusan-putusannya. Untuk itu Hakim harus terjun ke tengah masyarakat guna mengenal, merasakan, dan menyelami peraturan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Silahkan kunjungi tautan berikut ini untuk mengenal adat dan hukum adat atau untuk mengetahui manfaat dan pentingnya mempelajari hukum adat

Fungsi Yurisprudensi




Sebaiknya pengadilan selalu memperhatikan dan mengikuti putusan yang sudah pernah ada, terutama putusan pengadilan yang lebih tinggi. Apalagi, jika pengadilan raguragu atau menghadapi perkara yang sulit dan rumit, pengadilan perlu mencari dukungan pada putusan-putusan yang telah ada mengenai perkara yang sama. Selain itu untuk menghindari kemungkinan terjadi putusan yang saling bertentangan terutama dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi menganai perkara yang sama. Jika hal demikian sampai terjadi, akan menghilangkan kepastian hukum dari putusan yang lebih tinggi dan juga menyangkut martabat pengadilan yang lebih rendah yang seharusnya memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan yang lebih tinggi melalui putusan-putusannya.


Namun, karena hakim itu menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, pengadilan boleh menyimpang dari putusan terdahulu atau putusan pengadilan yang lebih tinggi jika menurut keyakinannya putusan-putusan itu sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, pengadilan terus-menerus mengikuti pertumbuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Hal yang dulu tidak dapat diterima, mungkin saja dapat diterima pada waktu sekarang jika masyarakat menghendakinya. Hal yang demikian tidak mustahil pula dapat menyingkirkan ketentuan hukum tertulis yang sudah ada yang dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan pada waktu sekarang. Tugas pengadilan untuk menetapkan hukum yang demikian.

BACA JUGA:
Contoh Permohonan Intervensi Dalam Perkara
Contoh Permohonan Penanggungan Dalam Perkara Perdata
Perbedaan Intervensi Dan Penanggungan Pihak Ketiga Lengkap Dengan Contoh Kasus
2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan
Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

0 komentar: