Pada hari ini diadakan perjanjian sewa menyewa antara :
Tuan Dhalban Wonge Dewex, beralamat di Jl. Menuju Arah Angin No No. 12, RT/RW. 001/06, Kel. Arah Agin, Kec. Angin, Jakarta Barat
-------------- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nona Musriyanti, beralamat di Jl. Pisangan Ambon II No. 19, RT/RW. 004/007, Kel. Pisangin Tua, Kec. Pisang, Jakarta Timur, Direktur PT. Pisang Asle.
--------------------- Selanjutnyaisebut PIHAK KEDUA
Dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA mengontrakan sebuah Rukan (Rumah Kantor) yang terletak di Jl. Menuju Arah Angin No No. 12, RT/RW. 001/06, Kel. Arah Agin, Kec. Angin, Jakarta Barat.
PASAL 2
JANGKA WAKTU KONTRAK
Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 dan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2019, setelah jangka waktu tersebut dilampaui dengan persetujuan kedua belah pihak, maka kontrak ini dapat diperpanjang dengan pemberitahuan lebih dahulu sebelum berakhirnya perjanjian ini untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang akan ditentukan di kemudian hari oleh kedua belah pihak. Dan bila kontak ini tidak diperpanjang maka pihak kedua minta 1 (satu) minggu untuk pindah keluar.
PASAL 3
HARGA SEWA KONTRAK
Harga sewa kontrak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 (dua) perjanjian ini adalah sebesar Rp. 5.000.000 untuk 1 (satu) tahun, jumlah uang tersebut telah diterima pihak pertama dari pihak kedua sebelum penandatanganan surat perjanjian ini. Pihak Pertama tidak lagi berhak memungut biaya tambahan dari pihak kedua, kecuali Pihak Kedua sebagai pengguna/pemakai kantor lalai memelihara bangunan yang digunakan tersebut sehingga rusak dan membutuhkan dana yang besar untuk perbaikannya, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya seperti pada mulai menggunakan bangunan tersebut.
PASAL 4
PEMBAYARAN
Pembayaran harga sewa kontrak sebagaimana tersebut dalam pasal 3 perjanjian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan cara pembayaran sebagai berikut : Cheque Giro/uang kontan sebesar 100% dari harga sewa.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama berjanji akan mengikat diri untuk menyerahkan kunci dan bangunan tersebut kepada Pihak Kedua sesuai pasal 1, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018.
PASAL 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan/memindahkan/mengoper Saluran air ledeng, listrik, telepon tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini, kepada Pihak lain dengan alasan apapun.
- Pihak kedua berkewajiban melunasi uang langganan dan biaya pemakaian listrik, air ledeng, telepon, dan pemeliharaan lingkungan selama masa kontrak.
- Pihak Kedua wajib memelihara rukn yang dikontrak dan fasilitas yang ada dengan sebaik baiknya.
- Pihak Kedua wajib mengembalikan rukan beserta perlengkapannya dalam keadaan seperti semula setelah perjanjian kontrak berakhir pada waktunya.
PASAL 7
PEMBATALAN
Pembatalan kontrak terjadi apabila pembayaran kontrak dengan cheque giro tidak ada dananya dan kunci rukan yang sudah diberikan harus dikembalikan kepada Pihak Pertama.
PASAL 8
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan akibat dari perjanjian ini, pertama tama akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak, tetapi apabila tidak tercapai penyelesaian di dalam musyawarah, kedua belah pihak sepakat agar sengketa ini akan diselesaikan di Pengadilan.
PASAL 9
KEDUDUKAN HUKUM
Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat kedudukan tempat yang umum di Kantor Panitia Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 10
PERPANJANGAN
Sewa menyewa ini dapat diperpanjang apabila terlebih dahulu disetujui oleh Pihak Pertama, dan untuk maksud tersebut Pihak Kedua harus memberitahukan Kepada Pihak Pertama tiga bulan sebelum berakhirnya masa kontrak ini.
PASAL 11
PERUBAHAN
Apabila sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini serta perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam perjanjian tambahan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, pada, hari, bulan, dan tahun seperti tersebut dimuka, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta 1 Agustus 2018
Jakarta 1 Agustus 2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
MATERAI
6000
6000
Dhalban Wonge Dewex Musriyanti
1 komentar:
Makasih infonya gan, sangat bermanfaat dan menambah ilmu.
salam,
sundaku.com
Post a Comment