Perdata

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Perdata. Show all posts
Showing posts with label Perdata. Show all posts

Wednesday, 24 July 2019

Dalil Gugatan Yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum

Dalil Gugatan Yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai “unsur – unsur Fundamental Petendi atau Posita” serta tentang dua teori yang dijadikan acuan dalam menyusun dalil gugatan (posita), yaitu Substantierings Theorie dan Individualiserings Theorie (Individualisasi). Hal tersebut dapat dibaca dalam artikel: Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Dalam uraian ini akan diperlihatkan masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum, sebagai berikut:

1. Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti Rugi


Seseorang (penggugat) dilaporkan oleh temannya (tergugat) melakukan tindak pidana. Berdasarkan laporan itu dilakukan proses penyidikan sampai pemeriksaan pengadilan. Ternyata pengadilan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak, acquittal) terhadapnya. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, orang tersebut mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelapor (tergugat).

Dalam kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan pertimbangan antara lain: Memang benar Tergugat I melaporkan penggugat melakukan tindak pidana penipuan, dan berdasarkan laporan itu, penggugat telah diperiksa sampai proses persidangan di pengadilan. Selanjutnya pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan penggugat bebas. Akan tetapi, putusan bebas itu tidak dapat dijadikan dasar alasan menggugat ganti rugi, atas alasan di dalam negera hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilainya. Dengan demikian gugatan yang diajukan dianggap tidak mempunyai dasar hukum.

Kasus yang sama dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung yang lain yang menegaskan bahwa: gugatan wanprestasi yang didasarkan atas alasan telah dilaporkan kepada polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor karena setipa orang berhak mengajukan laporan kepada polisi atau kepada aparat penegak hukum.

Pendapat yang sama dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18 Desember 1986 yang menegaskan: adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang – Undang Hukum acara Pidana (KUHAP). Sedang mengenai pemberitaan pemeriksaan perkara di pengadilan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, karena persidangan itu dilakukan sesuai azas terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur pasal 153 KUHAP. Dalam hal seperti ini, wartawan bebas mempublikasikan proses persidangan.

2. Dalil Gugatan Berdasarkan Perjanjian Tidak Halal


Kasus ini berkenaan dengan perjanjian future commodity trading. Dalam kasus yang demikian, salah satu Putusan Mahkamah Agung mempertimbangkan: Perjanjian Future Commodity Trading tidak dibenarkan dalam lalu lintas perdagangan, karena sejak terjadi heboh perdagangan yang seperti itu pada Tahun 1977, Departemen Perdagangan telah mengeluarkan instruksi tanggal 18 Juli 1977 No. 03/01Ins/VI/1977, yang melarang bentuk dan cara perdagangan dimaksud. Tternyata, perjanjian account agreement yang diperbuat penggugat dan tergugat adalah pada tanggal 21 Oktober. Berarti, perjanjian itu dibuat sesudah perdagangan semacam itu dilarang, sehingga dasar kausa perjanjian tidak halal (ongeoorlofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1337 KUHPer.

Contoh lainperjanjian tidak halal adalah milik beding, yaituperjanjian yang berisi syarat: apabila debitur melakukan wanprestasi, barang jaminan atau agunan jatuh menjadi milik kreditur. Perjanjian milik beding dengan tegas dilarang pada Pasal 12 Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi: “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum”.

Berdasarkan ketentuan ini, apabila gugatan yang diajukan bertitik tolak dari dalil milik beding yang menuntut penyerahan hak pemilikkan atas tanah jaminan, gugatan tersebut dianggap tidak mempunyai dasar hukum atau dasar dalil gugatan bertitik tolak dari larangan hukum atau Undang – Undang. Hal itu ditegaskan oleh Z. Asikin Kusuma Atmadja dalam catatan terhadap Putusan Mahkamah Agung No.  3438 KPdt/1985 tanggal 9 Desember 1987, antara lain menyatakan:

“……suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah, manakala se debitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.”

Monday, 1 April 2019

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan


Kotagajah, ……………………..2017

Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih
_di Gunung Sugih, Lampung Tengah

Dengan hormat, 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama ………………, umur ……………, pekerjaan …………………, tempat tinggal di …………………….., dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua agar Pemohon dapat dipanggil dan didengar sebagai pihak di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Gunungsugih yang akan di adakan pada hari …………………., tanggal …………….. dalam perkara Perdata Nomor ………………… antara …………………. Sebagai Penggugat melawan …………………….. sebagai tergugat, dengan alasan-asalan sebagai berikut:

Bahwa di dalam gugatan Penggugat yang mendalilkan sebagian tanah kebun cengkeh milik Penggugat yang digusur oleh Tergugat termasuk juga sebagian tanah kebuncengkeh milik Pemohon. Bersama ini dilampirkan surat ukur tanah dan sertifikat hak milik atas tanah dari Pemohon.

Bahwa penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon.

Bahwa Penggugat mendalilkan perbuatan Termohon memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Penggugat termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon, merupakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasar pada alsan-alasan tersebut di atas, Pemohon agar Bapak Ketua berkenan menerima permohonan ini dan memutuskan sebagai hukum:

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai pemilik sah atas tanah kebun cengkeh yang digusur oleh Tergugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggusur tanah kebun cengkeh milik Pemohon adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukm Tergugat untuk menghentikan penggusuran tanah milik Pemohon, bila tidak dipatuhi, dibebani dwangsom 1 (satu) juta rupiah setiap hari melakukan penggusuran.
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ini.
Hormat Saya
Pemohon




(Nama Lengkap)

2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan

Mengenai Intervensi Perkara Di Persidangan

Sering terjadi bahwa pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perbuatan yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan dan memang dirasakan sebagai hal yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi hukum acara perdata tidak mengatur tentang intervensi ini. Hal tersebut diatur dalam pasal 279 -282 BRv. untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, karena Majelis Hakim berperan aktif menurut hukum acara perdata Indonesia, tidak ada salahnya memperbolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan negeri apabila praktik membuktikannya.

Pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan negeri dapat ikut serta dalam perkara tersebut, yaitu dengan cara menyertai (voeging) atau menengahi (tussenkomst). Dengan cara demikian boleh ikut serta membela haknya dalam suatu perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri. Jadi syaratnya harus ada kepentingan. Caranya adalah dengan menyertai salah satu pihak atau menengahi atau melawan kedua belah pihak. Apabila dia tidak ikut serta dalam perkara, kepentingannya tersebut akan dirugikan. Oleh karena itu, inisiatif ikut serta dalam perkara harus datang dari pihak ketiga yang bersangkutan.

Menyertai Salah Satu Pihak (Voeging)


Yang dimaksud dengan “menyertai salah satu pihak” adalah ikut sertanya pihak ketiga menjadi pihak dalam perkara dengan jalan menggabungkan diri dengan salah satu pihak untuk membela kepentingannya. Dengan adanya perkara, kepentingan pihak ketiga tersebut secara tidak langsung ikut disengketakan sehingga akan menimbulkan kerugian baginya. 

Untuk mengetahui adanya kepentingan pihak ketiga, perhatikan contoh di bawah ini:

“Amat pemilik sebidang kebun cengkeh di Metro, Lampung. Ia mengadakan perjanjian dengan Bidin bahwa selama Amat pergi tugas belajar tiga tahun di Yogyakarta, kebun cengkeh tersebut digarap oleh Bidin secara bagi hasil. Kemudian kebun cengkeh tersebut digusur oleh PT. Bina Bani Buni, perusahaan perkebunan semangka, Karen membuka jalan menuju ke proyek perkebunannya itu.

Thursday, 21 March 2019

Contoh Gugatan Ulang Pasca NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Berikut ini adalah contoh gugatan perkara perdata Hubungan Industrial (PHK) yang diajukan keduakalinya di pengadilan yang sama, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan untuk keduakali karena sebelumnya sudah pernah diajukan, akan tetapi  oleh Hakim PHI Jakarta Pusat saat itu menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau biasa dikenal dengan istilah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Adapun dasar Hakim memutus NO perkara ini ialah mengingat salah seorang penggugat dalam perkara tersebut telah dilaporkan oleh tergugat ke kepolisian atas dugaan adanya tindak pidana. Menurut Hakim, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).  dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap


Pertimbangan yang mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor 49/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 halaman 57 dan 58, dikutip sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa llaporan Polisi yang diajukan oleh Tergugat merupakan hak yang dilindungi undang-undang (UU). Meskipun Tergugat mengajukan laporan Polisi terhadap Penggugat Burhanudin setelah Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai  ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena laporan tersebut terkait dengan tuduhan melakukan tindak pidana maka Para Penggugat berkewajiban untuk menunggu perkembangan penyelesaian perkara pidana tersebut. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap". (hal 57 paragraf terakhir).

Setelah pemeriksaan perkara pidana tersebut di atas selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri, gugatan kembali diajukan oleh buruh ke Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Nomor : 09/EKS/PP-FSBN/IV/2018

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28 kemayoran.
Di. Jakarta.

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, adalah :

1. Tulis Nama Lengkap Kuasa  
2. Tulis Nama Lengkap Kuasa
3. Tulis Nama Lengkap Kuasa

Keseluruhannya Warga Negara Indonesia dan merupakan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara dengan Bukti Pencatatan Nomor : 568.4/3283-DISNAKER/2010, beralamat di Jalan Daan Mogot KM 19, 8 No. 98, RT. 006/ RW. 001, Kel. Kebon Besar, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten - 15122 sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar Federasi Serikat Buruh Nusantara 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 bertindak untuk dan atas Nama Para Pemberi Kuasa, sebagai berikut;

1. Burhanudin, beralamat di Jl. Tanjung Pura Kp. Koang RT. 003 / RW. 005 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat------------selaku Penggugat I.

2. M. Nurdin, beralamat di Jl. Tanjung Pura Kp. Koang RT. 003 / RW. 005 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat-----------------selaku Penggugat II.

Nama tersebut di atas adalah Pekerja PT. Sumber Bahagia Metalindo yang beralamat di Jalan Tanjung Pura No. 8, RT. 009/ RW.05, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat - 11830, dan menjadi Anggota Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT. Sumber Bahagia Metalindo yang berafiliasi pada Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN)-------------------Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.

Dengan ini Para Penggugat mengajukan Gugatan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap; 

PT. SUMBER BAHAGIA METALINDO,beralamat di Jalan Tanjung Pura No. 8, RT. 09/RW. 05, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat-11830.------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

BACA JUGA ARTIKEL BERIKUT:

DASAR GUGATAN


1. Bahwa UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 87 menyebutkan bahwa : Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Organisasi Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum Serikat Buruh untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

2. Bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa: Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Pasal 1 angka 1

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
  
3. Bahwa gugatan ini adalah Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang timbul akibat adanya sanksi Skorsing yang dijatuhkan Tergugat kepada Para Penggugat melalui surat No.01/SK/SBM/X/2013 dan No. 02/SK/SBM/X/2013 dengan judul SURAT KEPUTUSAN tertanggal 7 Oktober 2013. 

4. Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah;

Pasal 1 angka 4

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

5. Bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 April 2014, dengan Register Nomor Perkara:  94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST.

6. Bahwa majelis Hakim (H.R. IIM NUROHIM, S.H. - Ketua Majelis; SUPONO, S.H, SE, MM – Hakim Anggota; JUANDA PANGARIBUAN, S.H, MH. – Hakim Anggota) yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST telah memeriksa, memberikan pertimbangan serta menjatuhkan Putusan Sela Dan Putusan Akhir pada pokok perkara, yaitu:

PUTUSAN SELA 

“DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat --------------------- dst


MENGADILI


1) Mengabulkan tuntutan putusan sela tersebut;


2) Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan skorsing kepada para penggugat melalui Surat Keputusan (SK) NO: 01/SK/SBM/X/2013, dan SK NO: 02/SK/SBM/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013.


3) Menyatakan Tergugat terbukti tidak membayar kepada para penggugat upah skorsing sejak tanggal 8 Oktober 2013 sampai pada saat putusan ini diucapkan;


4) Menghukum tergugat membayar tunggakan upah skorsing kepada Penggugat I dan penggugat II terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2013 sampai dengan juni 2014, dengan perincian sebagai berikut:


a. Penggugat I sebesar Rp. 17.717.441 (tujuh belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);


b. Penggugat II sebesar Rp. 20.741.941 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);


5) Menghukum tergugat melanjutkan pembayaran upah skorsing kepada para penggugat setiap bulan sejak Juli 2014 sampai perselisihan ini memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap;


6) Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;


7) Menangguhkan biaya perkara yang akan diperhitungkan kemudian bersama-sama dalam pokok perkara;”


PUTUSAN AKHIR (PADA POKOK PERKARA)

“DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ……………………………………………… dst


MENGADILI


DALAM KONPENSI


DALAM EKSEPSI


Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:


DALAM POKOK PERKARA


Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)


DALAM REKONPENSI


Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)


7. Bahwa adapun pertimbangan dan hal yang mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor. 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 antara PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT halaman 57 dan 58, dikutip sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa laporan Polisi yang diajukan oleh Tergugat merupakan hak yang dilindungi undang-undang (UU). Meskipun Tergugat mengajukan laporan Polisi terhadap Penggugat Burhanudin setelah Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena laporan tersebut terkait dengan tuduhan melakukan tindak pidana maka Para Penggugat berkewajiban untuk menunggu perkembangan penyelesaian perkara pidana tersebut. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (hal 57 paragraf terakhir).

Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim menyatakan kewajiban para penggugat menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status Penggugat apabila suatu saat putusan pidana tidak menyatakan penggugat bersalah maka putusan itu akan epektif sebagai bukti dalam mengajukan gugatan baru. majelis hakim berpendapat bahwa menunggu proses pidana terkait penggugat sampai selesai merupakan bagian dari proses menghormati prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), (hal 58 paragraf kedua).


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas karenanya majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) penggugat dapat mengajukan kembali gugatan baru setelah laporan polisi Nomor: LP/470/XI/2013/PMJ/Rstro TNG/Sek. CPDH, tanggal 7 Mei 2014 memperoleh putusan berkekuatan hukum (Inkracht vangewijsde) dari pengadilan atau setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi diatas, (hal 58 paragraf ketiga).”


8. Bahwa atas laporan Tergugat ke Polsek Cipondoh Tangerang sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan Majelis Hakim (dalam hal ini Bapak Amin Saputra selaku pemilik perusahaan memberi kuasa kepada Tri Diwarno selaku Manager Personalia untuk bertindak sebagai pelapor) dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksudkan di atas dan telah menjatuhkan putusan dengan Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015 dengan amar putusan pada pokok nya menyatakan: 

1) Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN bin NAAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”;

2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BURHANUDIN bin NAAN (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;


3) Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena sebelum masa waktu selama 10 (sepuluh) bulan berakhir Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana;


4) Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayar dst…………. Tetap terlampir dalam berkas perkara.


5) ……………………..dst


9. Bahwa terhadap perkara tersebut di atas telah dilakukan segala upaya hukum, yaitu;

1) Banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan telah mendapatkan putusan dengan Nomor. 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan banding BURHANUDIN selaku Pemohon (Selaku Penggugat I dalam gugatan a quo) dan menguatkan putusan PN Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015

2) Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah memperoleh putusan Nomor: 752 K/PID/2016 tanggal 20 September 2016 yang pada pokoknya menolak permohonan Kasasi BURHANUDIN selaku Pemohon (Selaku Penggugat I dalam gugatan a quo) dan menguatkan putusan PN Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG tanggal 5 Agustus 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015

10. Bahwa adapun salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 752 K/PID/2016 20 September 2016 diterima oleh Penggugat I pada tanggal 3 Oktober 2017 melalui panitera pada Pengadilan negeri Tangerang. 

11. Maka dengan demikian perkara pidana sebagaimana alasan Tergugat dalam menjatuhkan skorsing kepada Penggugat serta alasan – alasan pertimbangan mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 antara PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT telah berkekuatan hukum tetap. 

12. Bahwa meskipun telah ada putusan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk Penggugat Pengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja pada PHI Jakarta Pusat. Dengan demikian gugatan ini telah memenuhi kewenangan relatif dan absolut untuk diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA ARTIKEL BERIKUT:

ALASAN GUGATAN


1. Bahwa hingga gugatan ini diajukan oleh para Penggugat, terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka oleh karena itu perlu diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Bahwa skorsing dari Tergugat yang dijatuhkan kepada Penggugat I dan kepada Penggugat II, di satu sisi telah mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya bukan karena keinginannya tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan di sisi yang lain telah telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan para penggugat.

3. Bahwa akibat hukum dari terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana yang dimaksud pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor. 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015 serta Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 752 K/PID/2016 tanggal 20 September 2016, sebagai berikut;

Friday, 15 March 2019

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan [Recommended]

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan
Pada artikel sebelumnya Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan? sudah dibahas mengenai perubahan gugatan baik menurut sistem BRv maupun menurut HIR atau RBg. Sekarang timbul pertanyaan, apakah gugatan yang sudah didaftarkan di pengadilan dapat atau boleh dicabut kembali oleh penggugat? Kalau diperbolehkan, apakah ada pengaturannya dalam HIR atau RBg?

Pencabutan Gugatan Sebelum Disidangkan


Dalam HIR atau RBg tidak ada pengaturan tentang pencabutan surat gugatan. Akan tetapi, karena majelis berperan aktif, majelis hakim dapat menyarankan kepada penggugat untuk tidak meneruskan perkara yang sedang berjalan dan menyarankan agar diselesaikan saja di luar sidang pengadilan. Karena itu penggugat boleh mencabut surat gugatannya.

Saran ini sesuai dengan azas bahwa inisiatif berperkara datang dari pihak penggugat. Setelah itu juga sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengatakan bahwa pengadilan berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.

Pencabutan Gugatan Setelah Disidangkan



Apabila pencabutan perkara dilakukan sebelum diperiksa di persidangan, hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah apa-apa karena tergugat pada dasarnya belum diserang secara resmi. Namun apabila perkara sudah mulai diperiksa di persidangan, tergugat resminya sudah diserang., atau tergugat sudah memberikan jawaban, atau tergugat sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan perkara itu, jadi tergugat sudah dirugikan, rugi nama baik, rugi material. Dalam hal ini, jika penggugat ingin mencabut gugatannya, dia terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari tergugat. Jika tergugat setuju, gugatan boleh dicabut. Akan tetapi, jika tergugat keberatan atau tidak setuju, perkara diteruskan dan pengadilan menggunakan ketentuan kewajiban mendamaikan pihak yang berperkara.

Namun bila dalam proses pemeriksaan majelis hakim dapat mendamaikan para pihak baik secara langsung di muka persidangan, atau para pihak membuat kesepakatan di luar persidangan, maka gugatan boleh dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan sepanjang majelis hakim belum menjatuhkan / membacakan putusan. Dalam hal ini, penggugat wajib untuk segera memberitahukan kepada pengadilan melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan agar pemeriksaan perkara itu tidak diteruskan.

Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan:

Jakarta, ….Agustus 2018


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:  Wara, umur 34 Tahun, beralamt di Jl. Cengkeh No 38 Jakarta Barat, dalam hal ini selaku Penggugat dalam Perkara Perdata nomor 001/2018/Pdt/PN Jkt

Melawan

Wiri, umur 32 Tahun, beralamat di Jalan Kramat No 45, Jakara Pusat selaku Tergugat dalam perkara tersebut di atas

Dengan ini menyatakan MENCABUT Surat gugatan Penggugat mengenai perkara tersebut karena antara penggugat dan tergugat telah tercapai penyelesaian secara damai sehingga penyelesaian perkara di muka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak perlu lagi diteruskan.

Kemudian, setelah diadakan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan, Penggugat mohon agar sisa biaya atas perintah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diserahkan kembali kepada Penggugat.

Atas perhatian penggugat mengucapkan terimakasih.


Penggugat


(Wara)

JANGAN LEWATKAN:
 

Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan?

 Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Didaftarkan Di Pengadilan?

Bolehkah mengubah gugatan yang sudah terdaftar di Pengadilan? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sedikit membuat galau di awal-awal saya baru terlibat dalam dunia peradilan. Pertanyaan itu muncul ketika saya membaca kembali Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan dan saya menemukan beberapa kesalahan pengetikan yang biasa disebut Typographical Error (typo), mulai dari hal sepele seperti penggunaan tanda baca, sampai hal yang sedikit lebih serius seperti jumlah uang, penulisan tanggal dan lain sebagainya.

Bagaimana mungkin hal itu tidak akan menimbulkan kegalauan bagi saya yang notabene baru pertama kali terjun ke dunia gugat-menggugat (beracara di pengadilan)? Hal itu tentu sangat berpotensi membawa dampak buruk terhadap perkara yang akan atau sedang disidangkan sehingga mau tidak mau harus dicari cara untuk mengatasinya. Silahkan baca artikel berikut untuk Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Setelah membaca beberapa buku Hukum Acara Perdata dan berdiskusi dengan beberapa teman yang jauh lebih berpengalaman akhirnya saya memutuskan untuk melakukan perbaikan (renvoi) gugatan yang sudah terdaftar (teregister) di Pengadilan.

Pertanyaan berikutnya adalah, jika memang perubahan gugatan diperkenankan, apakah perubahan gugatan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Penggugat tanpa batasan sama sekali? Yuk simak ulasan berikut ini dan jangan lupa luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman anda.

BACA JUGA: Penjelasan Beserta Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Serikat Buruh

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem BRv.


Menurut sistem BRv yang berlaku bagi golongan Eropa dulu, penggugat dibolehkan mengubah (modification) surat gugatannya yang telah disampaikan ke pengadilan. Timbul pertanyaan, apakah dengan adanya ketentuan BRv tersebut penggugat bebas menurut kehendaknya sendiri mengubah surat gugatan? Apabila boleh, sampai di mana batas pengubahan itu boleh dilakukan? Hal ini perlu dipersoalkan karena jika pengubahan itu boleh sekehendak penggugat, sudah barang tentu akan merugikan pihak tergugat. Mungkin tergugat telah menyusun surat pembelaannya (jawaban) dengan susah payah dan telah mengeluarkan biaya. Kemudian tergugat menghadapi gugatan yang sudah diubah, tentu saja tidak sesuai dengan isi pembelaannya semula. Bahkan, mungkin pengubahan itu lebih memberatkan lagi bagi tergugat.

Persoalan selanjutnya adalah kebalikannya, apabila penggugat tidak diperbolehkan mengubah gugatannya, ini berarti jika ada kekurangn atau kekeliruan dalam penyusunan gugatan, penggugat harus emnarik gugatannya kemudian mengajukan gugatan baru lagi. Apabila cara ini dilakukan, tentu saja tidak praktis. Untuk mengatasi persoalan yang telah dikemukakan, BRv menentukan pembatasannya. Menurut ketentuan BRv, penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah het onderwerp van de eisch.

Dalam praktik hukum, pengertian het onderwerp van de eisch meliputi juga dasar tuntutan. Dengan demikian, pengubahan gugatan yang diperbolehkan itu adalah jika tuntutan yang dimohonkan pengubahan itu tetap berdasarkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan semula. Jadi, Pengubahan yang dimaksud tidak mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan.

Konkretnya, silahkan perhatikan contoh berikut ini:

Penggugat dalam gugatannya menuntut agar memutuskan perjanjian (ontbinding, dissoving) antara kedua belah pihak ditambah dengan ganti kerugian atas dasar bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji (breach of contract). Kemudian, diubah oleh penggugat agar tergugat memenuhi perjanjian (nakoming fulfilment) ditambah ganti kerugian. Dalam hal ini, baik sebelum maupun sesudah diubah, dasar gugatan tetap sama, yaitu wanprestasi atau cidera janji. Dasar ini tetap mendukung tuntutan (petitum), baik sebelum maupun sesudah diubah. Kejadian materiil tidak disimpangi. Pengubahan seperti ini diperbolehkan. Hanya disyaratkan oleh Pasal 127 Brv pengubahan tuntutan diperbolehkan asal bersifat mengurangi atau tidak menambah. Jadi tergugat tidak dirugikan, setidak-tidaknya tergugat tidak diberati.

Star Busmann memperjelas lagi pengertian Pasal 127 BRv. Menurut beliau, pengubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan keadaan hukum yang sama, dikemukakan permohonan pelaksanaan suatu hak yang lain atau apabila penggugat mengemukakan keadaan hukum baru yang lain dari yang dikemukakan semula. Star Busmann memperjelas uraiannya dengan contoh berikut:

Penggugat menuntut agar tergugat diperintahkan mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar dengan mengembalikan barang yang dibeli kepada tergugat atas dasar barangnya mengandung cacat tersembunyi. Kemudian penggugat mengubah gugatannya menjadi sedemikian rupa dan penggugat menuntut agar barang tetap di dalam tangannya, sedangkan tergugat diperintahkan untuk mengembalikan sebagian uang pembelian yang telah dibayarkan kepadanya oleh penggugat atas dasar cacat tersembunyi.

Dalam kasus di atas, baik sebelum dan sesudah diubah, dasar gugatannya tetap, caitu cacat tersembunyi. Akan tetapi, isi tuntutannya, het onderwerp van den eisch bertambah, yaitu meminta barangnya tetap di tangan penggugat disamping ia meminta agar uang pembelian dikembalikan sebagian kepadanya. Jadi, hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 BRv. Selain itu, pengubahan semacam ini dilarang atau tidak diperbolehkan.

Contoh lain lagi, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang menuntut agar tergugat membayar utangnya sejumlah uang. Dasar gugatannya adalah perjanjian utang - piutang. Kemudian, gugatan diubah menjadi lain, yaitu penggugat menuntut pembayaran uang dari tergugat berdasarkan perjanjian penyimpanan uang milik penggugat yang disimpan oleh tergugat. Dalam hal ini, dasar tuntutan sudah berubah dari perjanjian utang – piutang menjadi perjanjian penyimpanan. Ini sudah menyimpang dari kejadian meteriil yang menjadi dasar gugatan semula. Pengubahan semacam ini juga dilarang atau tidak diperbolehkan.

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem HIR/RBg


Bagaimana dalam sistem HIR atau RBg, apakah ada pengaturan tentang pengubahan gugatan? HIR atau RBg tidak mengatur tentang pengubahan surat gugatan. Akan tetapi, tidak berarti mengubah gugatan itu dilarang. Menurut sistem HIR atau RBg, majelis hakim adalah aktif. Karena itu, majelis hakim dapat mengizinkan pengubahan gugatan. Karena HIR atau RBg tidak mengatur tentang ini, majelis hakim dapat saja meniru lembaga pengubahan gugatan seperti yang diatur dalam BRv. Yurisprudensi zaman Hindia belanda dulu sudah merintis hal demikian. Landraad Purwerejo dalam putusannya tanggal 21 Juni 1937 menyatakan bahwa pengadilan membolehkan pengubahan gugatan, asal tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri. Raad van Justitie Jakarta dalam putusannya 20 Januari 1939 menyatakan bahwa pengubahan gugatan dibolehkan, asal saja perubahan itu masih mengenai kejadian materiil yang telah diajukan dan tergugat tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri dapat mengizinkan penggugat mengubah gugatannya dengan ketentuan bahwa mengubah itu tidak menyimpang dari kejadian materiil yang menjadi sebab perkara / dasar gugatan dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya karena perubahan itu. Wirjono Prodjodikoro menyarankan, mengenai sifat sesuatu pengubahan gugatan sebaiknya jangan diadakan ukuran, tetapi pada setiap pengubahan gugatan itu selayaknya dibolehkan atau tidak berhubung dengan kepentingan kedua belah pihak
  • Soepomo, R., Hukum acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta, 1963
  • Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, 1962
  • Yahya Harahap, M., Hukum Acara Perdata, Jakarta, 2004
  • Putusannya Landraad Purwerejo tanggal 21 Juni 1937
  • Putusannya Raad van Justitie Jakarta tanggal 20 Januari 1939
  • Lihat BRv
  • Lihat HIR
  • Lihat Rbg 
JANGAN LEWATKAN:
Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara
Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Thursday, 14 March 2019

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah Di Pengadilan

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah Di Pengadilan

Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tatacara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan tingkat pertama di pengadilan (PN/PA), tingkat banding di Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, diawali dengan proses pemanggilan atau bisa juga disebut panggilan kepada Tergugat harus dilakukan secara patut, patut artinya memenuhi masa tenggang waktu persidangan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana diatur pasal 122 HIR.  Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan.

Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (property) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Tentang cara pemanggilan-pemanggilan menurut hukum diatur dalam Pasal 390 ayat 1 dan ayat 3 HIR serta Pasal 1 dan 6 ke-7 Rv. 

Menurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah jurusita. Hanya yang dilakukan jurusita pengadilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua majelis hakim yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan - ketentuan ini, dapat diklasifikasikan tata cara panggilan berdasarkan faktor diketahui atau tidaknya tempat tinggal tergugat atau orang yang dipanggil.

Tata Cara Pemanggilan Apabila Tempat Tinggal Tergugat Diketahui


Apabila tempat tinggal atau kediaman Tergugat atau orang yang dipanggil diketahui, tata cara pemanggilan-pemanggilan yang sah adalah sebagai berikut:

1. Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat (Pasal 390 ayat 1, Pasal 1 Rv).
2. Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, jadi harus disampaikan secara in person kepada Tergugat atau keluarganya.

Mengenai pengertian ini person, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya. Tetapi sejauh mana pengertian keluarga yang disebut dalam pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Dalam praktik peradilan, ketentuan Pasal 3 Rv telah dijadikan pedoman. Sehubungan dengan itu praktik peradilan telah menganggap sah panggilan yang disampaikan kepada keluarga apabila tergugat secara in person tidak ditemui oleh juru sita di tempat kediamannya.

Jangkauan pengertian keluarga yang diterapkan dalam praktik peradilan meliputi istri dan anak yang sudah dewasa, ayah atau ibu. Jadi hanya terbatas pada keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah serta istri, tidak meliputi hubungan darah ke samping, sedangkan hubungan keluarga karena perkawinan hanya meliputi suami atau istri sajae. Pengertian keluarga juga tidak meliputi pembantu rumah tangga dan karyawan.

3. Disampaikan kepada Kepala Desa apabila yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. Pasal 390 ayat 1 HIR dan Pasal 3 Rv menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan atau keluarganya tidak ditemukan di kediamannya.

Penyerahan panggilan melalui Kepala Desa juga disertai dengan perintah agar Kepala Desa agar segera menyerahkan surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR yang bunyinya;

“Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya, dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum”

Dari pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam hal Tergugat tidak dijumpai di tempat tinggal atau kediamannya, maka jurusita/jurusita pengganti menyampaikan surat panggilan tersebut melaui Lurah/Kepala Desa, untuk disampaikan kepada Tergugat. Dalam hal ini, panggilan dianggap sah apabila Kepala Desa benar-benar menyerahkan panggilan kepada yang bersangkutan.

Muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika Kepala Desa tidak segera atau sama sekali tidak menyerahkan panggilan kepada yang bersangkutan? Ya, sudah barang tentu akan merugikan pihak yang dipanggil. Namun demikian, demi menegakkan kepastian hukum dan tata tertib beracara, pengembalian penyampaian relaas panggilan ke pengadilan dianggap sebagai syarat formil atau bukti keabsahan penyampaian panggilan guna menghindari kerugian kepada pihak yang bersangkutan.

Tata Cara Pemanggilan Apabila Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui


Dalam kasus tertentu adakalanya pihak tergugat atau pihak yang hendak dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya. Ada dua faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertma bisa karena di dalam gugatan pihak penggugat menyebutkan secara tegas pada identitas Tergugat bahwa alamat atau tempat tinggal Tergugat tidak diketahui. Atau, di dalam gugatan Penggugat menyebutkan alamat Tergugat dengan jelas akan tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata Tergugat tidak ditemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan Kepala Desa yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebutkan alamat tinggal yang baru.

Mengantisipasi kasus seperti itu yang secara faktual tidak diketahui tempat tergugat di Indonesia maupun di luar negeri Pasal 390 ayat (3) HIR telah menentukan cara panggilan yang sah, yaitu: surat panggilan (surat juru sita) disampaikan kepada kepada Bupati atau Walikota sesuai dengan yurisdiksi atau kompetensi relatif yang dimilikinya. Bupati atau Walikota tersebut mengumumkan surat panggilan itu dengan cara menempelkannya pada pintu umum ruang sidang PN yang bersangkutan. Cara panggilan seperti ini dalam praktik sehari hari disebut panggilan umum atau pemberitahuan umum (general convocation). Akan tetapi, tata cara ini dianggap kurang realistis (unrealistic) karena pengumuman panggilan hanya ditempelkan di pintu ruang sidang pengadilan.

Agar cara pemanggilan dalam bentuk ini lebih objektif dan realistis, PN perlu memedomani ketentuan Pasal 6 ke-7 Rv yang menegaskan: selain ditempelkan di pintu ruang sidang, panggilan tersebut harus dimuat dalam salah satu harian atau surat kabar yang terbit di wilayah hukum atau yang terbit berdekatan dengan wilayah hukum PN yang bersangkutan. Dengan cara ini jangkauan panggilan lebih luas dan efektif, kemungkinan diketahui oleh Tergugat jauh lebih besar.

Pemanggilan Tergugat Yang Berada Di Luar Negeri


Mengenai hal ini tidak diatur di dalam HIR dan RBG, akan tetapi dalam Pasal 6 ke-8 Rv diatur tentang pemanggilan terhadap mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia atau mereka yang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, yaitu dengan cara panggilan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan yurisdiksi relatif yang dimilikinya. Selanjutnya JPU memberi tanda mengetahui pada surat aslinya dan mengirimkan turunannya kepada pemerintah (Menteri Luar Negeri) untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.

Tempat Tinggalnya Di Luar Negeri Diketahui

Jika yang bersangkutan atau yang hendak dipanggil berada di luar negeri dan tempat tinggalnya diketahui, maka surat panggilan disampaikan melalui jalur diplomatik, yaitu dengan dikirim melalui Departemen Luar Negeri, Kedutaan atau konsulat. Penyerahan panggilan langsung dilakukan oleh juri sita tanpa melalui JPU.

Tempat Tinggal Di Luar Negeri Tidak Diketahui

Apabila yang bersangkutan tempat tinggalnya di lua negeri tidak diketahui, maka tata cara Pemanggilan berpedoman pada ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv, yaitu disampaikan melalui panggilan umum.

Pemanggilan Terhadap Yang Sudah Meninggal


Tata cara pemanggilan terhadap Tergugat yang sudah meninggal dunia merujuk pada ketentuan Pasal 390 ayat (2) dan Pasal 7 Rv. Dalam ketentuan itu, pemanggilan dibedakan dalam situasi, yaitu apakah ahli warisnya dikenal atau tidak dikenal.

Ahli Waris Dikenal

Dalam hal ahli warisnya dikenal, maka panggilan ditujukan kepada semua ahli waris sekaligus tanpa menyebutkan nama dan tempat tinggal mereka satu per satu. Dalam hal ini cukup disebut nama dan tempat tinggal pewaris yang meninggal dunia itu. Panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum (pewaris) yang terakhir.

Ahli Waris Tidak Dikenal

Dalam hal ahli waris dari tergugat tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa mana almarhum terakhir tinggal. Selanjutnya Kepala Desa segera menyampaikan panggilan tersebut kepada ahli waris dari almarhum. 

Jika Kepala Desa tidak mengetahui ahli waris dari almarhum, panggilan dapat dikembalikan kepada juru sita yang dilampiri dengan surat keterangan yang berisi keterangan bahwa ahli waris tidak diketahui dan tidak dikenal. Atas dasar penjelasan dari Kepala Desa itu, juru sita dapat melakukan Pemanggilan umum.

  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Peradilan Indonesia, Zakir, Medan, 1977, hal. 15
  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
  • Subakti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977, hal. 45
  • Lihat HIR
  • Lihat RBG
  • Lihat Rv.

Tuesday, 12 March 2019

Contoh Kontra Memori Kasasi Perkara Perburuhan [Recommended]

Contoh Memori Kasasi Perkara Perburuhan

KONTRA MEMORI KASASI

 ATAS MEMORI KASASI PT. SUMBER BAHAGIA METALINDO TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR. 230/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST. TANGGAL 6 DESEMBER 2018.

ANTARA

 BURHANUDIN DAN  M. NURDIN.................. TERMOHON KASASI/PAR

Saturday, 5 January 2019

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Baik Dan Simple (Recommended)

Sunday, 18 November 2018

Petitum Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Memahami Lebih Detil Formulasi Dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Wednesday, 5 September 2018

Contoh Gugatan PHI | PHK Karena Alasan Habis Kontrak (recommended)

Thursday, 30 August 2018

Penjelasan Beserta Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Serikat Buruh Di PHI

Sunday, 26 August 2018

Tiga Cara Paling Mudah Dan Cepat Mengecek Perkembangan Perkara Di MA

Mengecek Perkara Di MA
Para pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), baik pada Tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) seringkali mendapat masalah atau kendala ketika ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penangan perkaranya. Barangkali ada yang berpikir bahwa pihak yang berperkara harus datang ke gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat - 10110 untuk mendapatkan informasi perkaranya.

Bayangkan sekarang anda berada di Banda Aceh dan anda ingin mengetahui apakah berkas perkara sudah diterima oleh MA dari Pengadilan Pengaju (Pengadilan Negeri Banda Aceh)? Apakah perkara sudah diperiksa dan diputus oleh MA? Atau, apakah putusan sudah dikirim oleh MA ke pengadilan Pengaju? Jika hanya untuk mendapatkan informasi tersebut anda harus ke MA, dapat dipastikan bahwa waktu dan biaya yang akan anda habiskan tidak sedikit. Ditambah lagi, belum tentu informasi yang anda dapatkan dari pihak MA nantinya akan sesuai dengan apa yang anda harapkan. Lalu pertanyaannya, berapa kali anda akan bolak - balik mengunjungi MA?

Mengatasi masalah tersebut, MA memperkenalkan cara yang mudah yaitu Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI). Melalui sistem tersebut pihak yang berperkara dapat mengetahui keberadaan berkas perkara mereka secara online dengan mengakses website resmi MA, atau melalui layanan Interactive Voice Response (IVR) dan Short Message System (SMS). Selain itu, bila anda terpaksa harus berkunjung ke gedung Mahkamah Agung, di bagian lobby terdapat layar monitor menggunakan teknologi layar sentuh (touch screen) yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui keberadaan perkara. Seluruh layanan tersebut beroperasi 24 (dua puluh empat) jam, kecuali layar monitor di gedung MA hanya beroperasi menyesuaikan jam buka kantor MA tentunya.

Layanan ini diklaim cukup efektif membantu para pihak yang berperkara. Meski demikian terkadang masih ditemukan beberapa kelemahan seperti misalnya tidak selalu berhasil menampilkan informasi yang dicari meskipun data (info) perkara sudah dimasukan (input) dengan benar. 

Selain menggunakan tiga cara tersebut di atas, anda juga dapat mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Perkara Ke MA. Kunjungi link tersebut untuk melihat seperti apa format dan isi suratnya.

Berikut ini adalah 3 (tiga) cara paling mudah dan cepat mengecek perkembangan perkara di MA menggunakan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI)

Mengecek Secara Online di Website Resmi MA


Pihak yang berperkara di MA dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara online dengan mengakses website Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik menggunakan komputer, laptop maupun smart phone. Pertama-pertama pastikan terlebih dahulu perangkat anda (komputer, laptop smart phone) sudah terhubung dengan internet. Setelah itu, buka browser dan ketik kata kunci "kepaniteraan mahkamah agung" pada kolom penelusuran lalu klik (pencet) enter atau ok. Atau agar lebih mudah, anda bisa langsung kunjungi link nya di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika anda berhasil melakukannya, perangkat anda akan menampilkan halaman seperti gambar di bawah ini:

Mengecek Perkara Di MA

Perhatikan baik-baik. Sekarang dnda akan melihat tampilan munculan pada perangkat anda berupa disclaimer (peringatan) yang berbunyi:



Disclaimer

Tersedia informasi tentang perkara yang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Database diperbaharui secara berkala dan mencakup perkara yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karena database secara berkala terus diperbarui, maka hasil pencarian dapat bervariasi dari waktu ke waktu.

Penggunaan informasi yang diperoleh melalui Fasilitas Pencarian

Sebelum mengandalkan informasi dalam database untuk tujuan lainnya, pengguna harus hati-hati mengevaluasi akurasi, mata uang, kelengkapan dan relevansi dengan tujuan yang akan digunakan. Perlu dicatat bahwa, dalam kaitannya dengan perkara, informasi yang tampil bukanlah catatan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

PERINGATAN

Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate. 
Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi perkara terkini. Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lainnya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.

PENGUMUMAN

"Sehubungan dengan implementasi SK KMA Nomor 142 KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2011, maka bersama ini akan dilakukan redistribusi terhadap perkara-perkara yang pada tanggal 1 Oktober 2011 belum diperiksa oleh majelis hakim kepada kamar-kamar yang sesuai dengan jenis perkaranya, harap maklum " 


Panitera Mahkamah Agung RI 


Disclaimer tersebut isinya cukup jelas dan tegas sehingga tidak akan dijelaskan lagi, harapannya anda sudah memahami apa maksudnya. Okay, lanjut! Sekarang coba perhatikan pada bagian akhir disclaimer tersebut terdapat dua pilihan yaitu "SETUJU dan "TOLAK". Untuk melangkah pada tahap berikutnya anda diharuskan untuk memilik "SETUJU", atau memilih "TOLAK" untuk membatalkan dan menghentikan proses pencarian informasi perkara anda. 

Mengecek Perkara Di MA

Jika anda memilih (klik) "SETUJU" anda akan masuk pada halaman selanjutnya seperti tampak pada gambar di bawah ini:



Mengecek Perkara Di MA

Sekarang anda harus memasukkan informasi perkara pada kolom yang tersedia sebagai syarat agar sistem dapat bekerja dan menampilkan posisi / keberadaan perkara yang ingin anda ketahui. Perhatikan! Kolom tersebut terdiri dari 5 (lima) baris, masing - masing: 

  • Nomor register, yaitu nomor daftar perkara kasasi atau biasa juga disebut nomor perkara (bukan nomor perkara tingkat pertama atau banding);
  • Asal pengadilan, yaitu nama pengadilan di mana kasasi diajukan (misalnya Pengadilan Negeri Banda Aceh);
  • Nama para pihak, yaitu nama pemohon atau termohon kasasi / peninjauan kembali (PK);
  • Jenis perkara, yaitu kategori perkara. Pencet tanda segi tiga kecil pada "jenis perkara" lalu pilih "AG" untuk Pengadilan Agama, "MIL" untuk Pengadilan Militer, "PDT" untuk Perdata, "PDT.SUS" untuk perdata khusus, "PID" Untuk Pidana, "PID.SUS" untuk pidana khusus dan "TUN" untuk peradilan Tata Usaha Negara), dan 
  • Nomor surat pengantar, yaitu nomor surat pengantar dari Pengadilan Pengaju.


Barangkali anda lupa, belum atau bahkan tidak mengetahui sama sekali nomor register (baris pertama) dan nomor surat pengatar (baris kelima). Jangan galau. Semua baris pada kolom tidak mesti diisi semua. Berdasarkan pengalaman Lorong Pabrik, sistem dapat bekerja walau hanya dengan mengisi baris "asal pengadilan", "nama para pihak" dan "jenis perkara". Perhatikan contoh di bawah ini:

Pada baris kedua diisi dengan "Palembang" karena kasasi diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang. Pada baris ketiga diisi dengan "Tania Selatan". Tania Selatan adalah nama perusahaan atau PT, tapi cukup ditulis dengan "Tania Selatan" saja tanpa "PT". Hal tersebut dilakukan untuk menghindari typing error (kesalahan pengetikan) karena bisa saja pada saat pengetikan di sistem berbeda. Misalnya PT.Tania Selatan; PT Tania Selatan atau P.T. Tania Selatan.

Mengecek Perkara Di MA

Apabila anda berhasil pada langkah di atas, anda akan dibawa ke halaman selanjutnya. Ada dua kemungkinan, yaitu: informasi anda cari akan tampil karena sudah diproses atau tidak tampil karena belum diproses (bisa karena berkas belum diterima oleh MA, atau bisa juga karena belum diinput pada sistem informasi). Jika perkara anda sudah diproses dan sudah dimuat pada sistem informasi, anda akan melihat informasi perkara pada layar perangkat anda. Klik "Lihat Detil" seperti pada gambar di bawah yang diberi tanda warna kuning

Mengecek Perkara Di MA
Anda akan melihat detil (rincian) informasi perkara anda seperti pada gambar di bawah ini:

Mengecek Perkara Di MA

Anda juga dapat menge-klik "Lihat Putusan" untuk mengetahui apakah salinan putusan perkara anda sudah dimuat atau belum. Bila sudah dimuat dan sudah tersedia, anda dapat mengunduh ke dalam perangkat anda.

Mengecek Melalui Layanan Interactive Voice Response (IVR) 


Cara ini sedikit lebih mudah dan tidak serumit layanan online. Pihak yang berperkara yang ingin mengetahu keberadaan perkaranya dapat langsung menelpon ke nommr telpon (021) 384 9999. Beberapa saat kemudian anda akan mendengar suara operator yang memberikan instruksi kepada anda seperti berikut ini:

"Untuk informasi layanan perkara perdata, tekan satu. Untuk informasi layanan perkara pidana, tekan dua"

Mengecek Melalui Layanan Short Message System (SMS)


Untuk mengetahui info perkara melalui SMS, para pihak yang berperkara hanya butuh mengirim pesan pendek ke nomer 0856-9111-9999. Caranya sederhana: ketik MA, spasi, nomer register perkara dan langsung kirim. 

Demikian 3 (tiga) cara paling mudah dan cepat mengecek perkembangan perkara di MA menggunakan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI). Jika ini bermanfaat dan membantu, luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman anda. Terimakasih.