Contoh Gugatan Harta Gono Gini Lengkap Dalam Perceraian

Wednesday 21 March 2018

Contoh Gugatan Harta Gono Gini Lengkap Dalam Perceraian

Gugatan Gono Gini

Contoh Gugatan Harta Gono Gini Lengkap Dalam Perceraian

Metro, 16 September 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Metro
Di Kota Metro


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: ………………………….(tuliskan nama lengkap), warga negara Indonesia, berumur …………tahun, beralamat di Kel/Desa ……………………, Kecamatan …………………………., Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami Penggugat bernama …………………………, temapt, tanggal lahir / umur ……………………., agama ………….., tempat tinggal di …………….. Kel/Desa ……………………….….., Kec. ……………….., Kab/Kota .............., Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan atas dasar-dasar yang diuraikan berikut ini:

Bahwa pada tahun 1990 telah terjadi perkawinan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat secar BS di Tanjungkara yang pada kenyataannnya Tergugat telah menududukkan diri pada hukum Indonesia aslinya, yaitu hukum adat Lampung dengan upacara adat.

Bahwa dari perkawinan ini  telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak, satu orang anak perempuan ……………….. umur ……… tahun, sudah dewasa dan 2 (dua) orang anak laki-laki masing masing bernama ……………., umur …….. tahu dan …………………., umur …… tahun……., keduanya belum dewasa.

Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan  bersama yang berupa barang-barang  yang tertera di bawah ini:

  1. Sebuah pabrik pengilingan padi merek ……………………. yang terletak di jalan ………………………. Desa ……………… Kecamatan ………….., Kabupaten/Kota ………….. Pabrik tersebut dibeli dari orang yang bernama ……………. Yang beralamat di Desa ………………, Kecamatan……………, Kabupaten / Kota …………….. pada Tahun 1995 dengan harga Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kalau dinilai sekarang seharga Rp. 7.500.00,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Sebidang sawah  seluas satu hektar terletak di Desa …………………… Kecamatan ………………….., Kabupaten ……………………. yang asalanya dibeli dari orang yang bernama …………………., berumur ………… tahun, tempat tinggal di ……………….., Kecamatan …………………, Kabupaten …………………… dengan harga  Rp. 3000.000,00 (tiga ratus juta ribu rupiah) pada tahun 1995, kalau dinilai sekarang seharga  Rp. 15.000.000.00 ( lima belas juta ribu rupiah ).
  3. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 10 meter x 14 meter yang terletak di Jalan Sudirman No ……………, Kel. ………………………, Metro, dibangun pada tahun 1995, dan kalau dinilai sekarang seharga Rp 850. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  4. Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan, ditaksir seluruh seharga Rp. 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Bahwa sebidang sawah tersebut telah dihadiahkan oleh penggugat dan tergugat kepada anak yang sudah dewasa bernama …………………….. pada tahun 2001 dengan surat di atas segel yang dikuatkan oleh kepala desa setempat, serta disaksikan oleh dua orang saksi bernama ………………………… dan ……………………………
  6. Bahwa pada tahun 2007 telah terjadi perseraian antara penggugat dan tergugat dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Metro tanggal ………………….. Nomor: .........................
Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan Tergugat walaupun telah beberapa kali Penggugat peringatkan Tergugat agar apa yang menjadi hak Penggugat diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa kedua orang anak yang belum dewasa kenyataannya masih dalam asuhan, rawatan dan tanggungan Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi nafkah yang menjadi kewajiban terhadap anak-anak.

Bahwa dari harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukannya gugatan ini Tergugat telah memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh tersebut, perhitungannya menjadi:

  1. Sebuah pabrik penggilingan padi seharga Rp. 7.500.00,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Sebidang sawah luas satu hektar seharga Rp. 15.000.000.00 ( lima belas juta ribu rupiah ).
  3. Sebuah rumah permanen ukuran 10 m x 40 m seharga Rp 850. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  4. Alat perabot rumah tangga seharga Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Hasil harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh harta bersama ditambah hasilnya sebesar Rp. 1.065.750.000,00 (satu miliar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan Tergugat yang mencurigakan, Penggugat khawatir jika Tergugat menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama tersebut, karenanya perlu sita jaminan (concervatoir bleslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa.

Maka dengan alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua agar memanggil Tergugat dan Penggugat untuk didengar di persidangan serta memeriksan, mengadili dan memutuskan:

DALAM PROVISI

Memberikan putusan provisional untuk kepentingan anak-anak yang belum dewasa, sebelum Pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah 250 ribu rupiah setiap hari.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Melakukan sita jaminan (concervatoir blelag) atas semua harta bersama tersebut.
  3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditambah hasil yang diperoleh dari harta bersama sebesar ½ x 1.065.750.000 = Rp. 532.875.000 (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus puluh lima ribu rupiah)
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR

Mohon agar Pengadilan Negeri Metro dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 Hormat Saya
Penggugat




( Nama Jelas )

0 komentar: