Para pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), baik pada Tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) seringkali mendapat masalah atau kendala ketika ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penangan perkaranya. Barangkali ada yang berpikir bahwa pihak yang berperkara harus datang ke gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat - 10110 untuk mendapatkan informasi perkaranya.
Bayangkan sekarang anda berada di Banda Aceh dan anda ingin mengetahui apakah berkas perkara sudah diterima oleh MA dari Pengadilan Pengaju (Pengadilan Negeri Banda Aceh)? Apakah perkara sudah diperiksa dan diputus oleh MA? Atau, apakah putusan sudah dikirim oleh MA ke pengadilan Pengaju? Jika hanya untuk mendapatkan informasi tersebut anda harus ke MA, dapat dipastikan bahwa waktu dan biaya yang akan anda habiskan tidak sedikit. Ditambah lagi, belum tentu informasi yang anda dapatkan dari pihak MA nantinya akan sesuai dengan apa yang anda harapkan. Lalu pertanyaannya, berapa kali anda akan bolak - balik mengunjungi MA?
Mengatasi masalah tersebut, MA memperkenalkan cara yang mudah yaitu Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI). Melalui sistem tersebut pihak yang berperkara dapat mengetahui keberadaan berkas perkara mereka secara online dengan mengakses website resmi MA, atau melalui layanan Interactive Voice Response (IVR) dan Short Message System (SMS). Selain itu, bila anda terpaksa harus berkunjung ke gedung Mahkamah Agung, di bagian lobby terdapat layar monitor menggunakan teknologi layar sentuh (touch screen) yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui keberadaan perkara. Seluruh layanan tersebut beroperasi 24 (dua puluh empat) jam, kecuali layar monitor di gedung MA hanya beroperasi menyesuaikan jam buka kantor MA tentunya.
Layanan ini diklaim cukup efektif membantu para pihak yang berperkara. Meski demikian terkadang masih ditemukan beberapa kelemahan seperti misalnya tidak selalu berhasil menampilkan informasi yang dicari meskipun data (info) perkara sudah dimasukan (input) dengan benar.
Selain menggunakan tiga cara tersebut di atas, anda juga dapat mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Perkara Ke MA. Kunjungi link tersebut untuk melihat seperti apa format dan isi suratnya.
Selain menggunakan tiga cara tersebut di atas, anda juga dapat mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Perkara Ke MA. Kunjungi link tersebut untuk melihat seperti apa format dan isi suratnya.
Berikut ini adalah 3 (tiga) cara paling mudah dan cepat mengecek perkembangan perkara di MA menggunakan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI)
Mengecek Secara Online di Website Resmi MA
Pihak yang berperkara di MA dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara online dengan mengakses website Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik menggunakan komputer, laptop maupun smart phone. Pertama-pertama pastikan terlebih dahulu perangkat anda (komputer, laptop smart phone) sudah terhubung dengan internet. Setelah itu, buka browser dan ketik kata kunci "kepaniteraan mahkamah agung" pada kolom penelusuran lalu klik (pencet) enter atau ok. Atau agar lebih mudah, anda bisa langsung kunjungi link nya di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika anda berhasil melakukannya, perangkat anda akan menampilkan halaman seperti gambar di bawah ini:
Perhatikan baik-baik. Sekarang dnda akan melihat tampilan munculan pada perangkat anda berupa disclaimer (peringatan) yang berbunyi:
Disclaimer
Tersedia informasi tentang perkara yang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Database diperbaharui secara berkala dan mencakup perkara yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karena database secara berkala terus diperbarui, maka hasil pencarian dapat bervariasi dari waktu ke waktu.
Penggunaan informasi yang diperoleh melalui Fasilitas Pencarian
Sebelum mengandalkan informasi dalam database untuk tujuan lainnya, pengguna harus hati-hati mengevaluasi akurasi, mata uang, kelengkapan dan relevansi dengan tujuan yang akan digunakan. Perlu dicatat bahwa, dalam kaitannya dengan perkara, informasi yang tampil bukanlah catatan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PERINGATAN
Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate.
Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi perkara terkini. Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lainnya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.
PENGUMUMAN
"Sehubungan dengan implementasi SK KMA Nomor 142 KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2011, maka bersama ini akan dilakukan redistribusi terhadap perkara-perkara yang pada tanggal 1 Oktober 2011 belum diperiksa oleh majelis hakim kepada kamar-kamar yang sesuai dengan jenis perkaranya, harap maklum "
Panitera Mahkamah Agung RI
Disclaimer tersebut isinya cukup jelas dan tegas sehingga tidak akan dijelaskan lagi, harapannya anda sudah memahami apa maksudnya. Okay, lanjut! Sekarang coba perhatikan pada bagian akhir disclaimer tersebut terdapat dua pilihan yaitu "SETUJU dan "TOLAK". Untuk melangkah pada tahap berikutnya anda diharuskan untuk memilik "SETUJU", atau memilih "TOLAK" untuk membatalkan dan menghentikan proses pencarian informasi perkara anda.
Jika anda memilih (klik) "SETUJU" anda akan masuk pada halaman selanjutnya seperti tampak pada gambar di bawah ini:
Sekarang anda harus memasukkan informasi perkara pada kolom yang tersedia sebagai syarat agar sistem dapat bekerja dan menampilkan posisi / keberadaan perkara yang ingin anda ketahui. Perhatikan! Kolom tersebut terdiri dari 5 (lima) baris, masing - masing:
- Nomor register, yaitu nomor daftar perkara kasasi atau biasa juga disebut nomor perkara (bukan nomor perkara tingkat pertama atau banding);
- Asal pengadilan, yaitu nama pengadilan di mana kasasi diajukan (misalnya Pengadilan Negeri Banda Aceh);
- Nama para pihak, yaitu nama pemohon atau termohon kasasi / peninjauan kembali (PK);
- Jenis perkara, yaitu kategori perkara. Pencet tanda segi tiga kecil pada "jenis perkara" lalu pilih "AG" untuk Pengadilan Agama, "MIL" untuk Pengadilan Militer, "PDT" untuk Perdata, "PDT.SUS" untuk perdata khusus, "PID" Untuk Pidana, "PID.SUS" untuk pidana khusus dan "TUN" untuk peradilan Tata Usaha Negara), dan
- Nomor surat pengantar, yaitu nomor surat pengantar dari Pengadilan Pengaju.
Barangkali anda lupa, belum atau bahkan tidak mengetahui sama sekali nomor register (baris pertama) dan nomor surat pengatar (baris kelima). Jangan galau. Semua baris pada kolom tidak mesti diisi semua. Berdasarkan pengalaman Lorong Pabrik, sistem dapat bekerja walau hanya dengan mengisi baris "asal pengadilan", "nama para pihak" dan "jenis perkara". Perhatikan contoh di bawah ini:
Pada baris kedua diisi dengan "Palembang" karena kasasi diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang. Pada baris ketiga diisi dengan "Tania Selatan". Tania Selatan adalah nama perusahaan atau PT, tapi cukup ditulis dengan "Tania Selatan" saja tanpa "PT". Hal tersebut dilakukan untuk menghindari typing error (kesalahan pengetikan) karena bisa saja pada saat pengetikan di sistem berbeda. Misalnya PT.Tania Selatan; PT Tania Selatan atau P.T. Tania Selatan.
Apabila anda berhasil pada langkah di atas, anda akan dibawa ke halaman selanjutnya. Ada dua kemungkinan, yaitu: informasi anda cari akan tampil karena sudah diproses atau tidak tampil karena belum diproses (bisa karena berkas belum diterima oleh MA, atau bisa juga karena belum diinput pada sistem informasi). Jika perkara anda sudah diproses dan sudah dimuat pada sistem informasi, anda akan melihat informasi perkara pada layar perangkat anda. Klik "Lihat Detil" seperti pada gambar di bawah yang diberi tanda warna kuning
Anda akan melihat detil (rincian) informasi perkara anda seperti pada gambar di bawah ini:
Anda juga dapat menge-klik "Lihat Putusan" untuk mengetahui apakah salinan putusan perkara anda sudah dimuat atau belum. Bila sudah dimuat dan sudah tersedia, anda dapat mengunduh ke dalam perangkat anda.
Mengecek Melalui Layanan Interactive Voice Response (IVR)
Cara ini sedikit lebih mudah dan tidak serumit layanan online. Pihak yang berperkara yang ingin mengetahu keberadaan perkaranya dapat langsung menelpon ke nommr telpon (021) 384 9999. Beberapa saat kemudian anda akan mendengar suara operator yang memberikan instruksi kepada anda seperti berikut ini:
"Untuk informasi layanan perkara perdata, tekan satu. Untuk informasi layanan perkara pidana, tekan dua"
Mengecek Melalui Layanan Short Message System (SMS)
Untuk mengetahui info perkara melalui SMS, para pihak yang berperkara hanya butuh mengirim pesan pendek ke nomer 0856-9111-9999. Caranya sederhana: ketik MA, spasi, nomer register perkara dan langsung kirim.
0 komentar:
Post a Comment