Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Recommended)

Friday 23 March 2018

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Recommended)

Gugatan PMH

SURAT GUGATAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Tanjungkarang, 14 Juli 2017

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang
Di Bandar Lampung

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: ……………………………., Advokad dan Procureur di Tanjungkarang, beralamat di Jl. ……………….. No. … Tanjungkaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

  1. …………………………….., umur tahun, pekerjaan ………….., bertempat tinggal di ……………………………………., Kecamatan, Kabupaten/Kota;
  2. …………………………….., umur tahun, pekerjaan ………….., bertempat tinggal di ……………………………………., Kecamatan, Kabupaten/Kota.
Yang kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas, yaitu di Jl Anai Nomor ……… Tanjungkarang yang selanjutnya disebut Penggugat I dan Penggugat II.

Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap PT. ............... yang beralamat di jalan ……………… No. …. Teluk Macan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Lampung, Penggugat I dan penggugat II telah mendapat tanah kebun masing-masing seluas 2 (dua) hektar sebagai hak milik sah berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pendaftaran Tanah Dinas Agraria Provinsi Lampung Nomor ………………….., tanggal ……………………..

Bahwa tanah tersebut terletak di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

1. Tanah Milik Penggugat I

Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik ………….., sebelah selatan berbatas dengan kebun milik …………….., sebelah timur berbatas dengan jalan raya ……………., sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Penggugat II.

2. Tanah Milik Penggugat II

Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik ………….., sebelah selatan berbatas dengan kebun milik …………….., sebelah timur berbatas dengan kebun milik Penggugat I, sebelah barat berbatas dengan area perkebunan milik Tergugat.

Bahwa tergugat telah membuka area perkebunan semangka dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani desa ………. Yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya karena tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk Penggugat I dan penggugat II.

Bahwa memperhatikan tindak-tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh Tergugat, ternyata Tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dan lebar lima meter dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik Penggugat I dan penggugat II.

Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah, serta tanam tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan cara mentraktornya.

Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah dikerjakan dan diretas 100 (seratus) batang cengkeh yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkkan rata-rata 5 (lima) kilo gram per batang. Selain itu, telah ditebang pula beberapa pohon seperti nangka, belimbing dan melinjo.

Bahwa Penggugat I dan Penggugat II secara bersama sama telah datang menghadap Kepala Desa Pekalongan menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembangunan jalan oleh Tergugat tersebut? Ternyata Kepala Desa tidak mengetahui hal itu.

1. Kerugian Penggugat I

  • Tanah seluas 200 x 5 meter = 1000 m persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 40.000,00 per meter persegi = 1000 x Rp. 40.000,00 = Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah).
  • 60 batang cengkeh umur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang harga Rp. 5.000,00 per kilo. Semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. Rp. 50.000,00 = 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Harga batang cengkeh per batang Rp. 5.000,00 harga seluruhnya = 60 x Rp. 5.000,00 = Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Jumlah kerugian Penggugat I seluruhnya Rp. 41.800.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

2. kerugian Penggugat II

  • Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 40.000,00 per meter persegi = 500 x Rp. 20.000,00 = Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 
  • 40 batang cengkeh umur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang harga Rp. 5.000,00 per kilo. Semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp. Rp. 50.000,00 = 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
  • Harga batang cengkeh per batang Rp. 5.000,00 harga seluruhnya = 40 x Rp. 5.000,00 = Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Kerugian Penggugat II seluruhnya Rp. 21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah).

Bahwa Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku karena jelas melanggar hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Bahwa perbuatan Tergugat jika tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Berdasarkan seluruh fakta di atas, dengan ini Penggugat I dan Penggugat II mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang di Bandar Lampung berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan, serta mengadili dan menjatuhkan putusan atas perkara a quo sebagai berikut:

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat I dan Penggugat II.
Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II;
  3. Menyatakan tanah kebun beserta tanaman yang ada di atasnya yang menjadi sengketa adalah hak milik sah dari Penggugat I dan Penggugat II;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik Penggugat I dan penggugat II serta mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh Tergugat di atas tanah kebun milik Penggugat I dan Penggugat II;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian masing masing kepada Penggugat I sejumlah Rp. 41.800.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu ribua) dan kepada Penggugat II sejumlah Rp. 21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membaya uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat I dan Penggugat II.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami
Kuasa Penggugat I dan Penggugat II



0 komentar: