PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

Thursday 13 April 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

REBUT KESEJAHTERAAN, LAWAN REZIM ANTI DEMOKRASI, TOLAK GUGATAN PMH DARI PT. KLIP PLASTIK INDONESIA

Perlu kita ketahui bahwa bangsa kita semakin terperosok dalam jeratan sistem kapitalisme. Berbagai kebijakan pro modal dan anti rakyat digelontorkan secara beruntun oleh pemerintah. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memperjelas posisi Indonesia di tangan rezim Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai bangsa kuli murah.

Tampaknya, di mata para pengelola negara, belum cukup derita kaum buruh yang dijajah hak kepastian kerjanya melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kaum buruh tidak memiliki kenyamanan dalam bekerja karna selalu dihantui rasa takut PHK. Dalam rangka pemperlancar penetrasi kapitalisme di Indonesia, beberapa bulan lalu pemerintah telah mendeklarasikan program magang di Kabupaten Karawang sebagai upaya legalisasi model fleksibilisasi pasar tenagakerja.

Pada situasi ini, modal menjadi tonggak yang diagungkan dan dibela oleh negara ketimbang ratusan juta rakyat Indonesia. Di tangan para elit politik borjuasi yang berkuasa dari rezim ke rezim kedaulatan ekonomi menjadi ilusi. Di sisi yang lain, bahaya laten militerisme seperti bangkit dari liang kubur. Kriminalisasi menjadi cara untuk menghadang perlawanan rakyat. Di sepanjang tahun 2016 saja, Burhanudin seorang pengurus Serikat Buruh Nusantara di PT. Sumber Bahagia Metalindo (SBN-KASBI PT. SBM) dikriminalisasi oleh perusahaan karena membela hak anggotanya, 28 aktivis serikat buruh dikriminalisasi karena menolak PP 78/2015, Salim kancil dibunuh, dua orang pengacara publik dikriminalisasi, petani ditangkap dan dipenjara serta beberapa catatan penting lain yang masih segar di ingatan kita. 

Sejumlah peraturan anti demokrasi dan anti kritik serta melanggar hak azasi dimunculkan untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan aksi represif oknum aparat keamanan di lapangan untuk memukul dan membungkam suara rakyat. Mulai dari pusat hingga peraturan daerah. Seperti misalnya adanya pembatasan ruang (lokasi) bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, mempersulit urusan administrasi saat pemberitahuan di kepolisian, bahkan tidak sedikit upaya untuk menggagalkan dengan cara melarang dan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pada perayaan Hari Perempuan Sedunia di bulan Maret lalu, negara melarang unjuk rasa dan mengisolasi massa yang sedang unjuk rasa supaya tidak terdengar dan terlihat oleh tamu dari negara lain. Bahkan beberapa buruh menjadi sasaran represif oknum aparat.

Perlu kita ingat kembali bagaimana semangat perjuangan rakyat di sisa sisa nafas orde baru Tahun 1998 yang berhasil mendobrak dan membuka ruang demokrasi. Penuh pengorbanan bahkan dibayar dengan nyawa. Akan tetapi, kebangkitan politik anti demokrasi menjadi pemahaman baru bagi kita bahwa rezim orde baru belum sepenuhnya runtuh.

Beberapa hari yang lalu, rakyat Indonsia dicengangkan dengan sikap seorang Perwira Menengah Polri yang dinas sebagai Kasat Intelkam di Polres Metro Tangerang Kota, menampar seorang buruh perempuan yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan memalukan tersebut tidak terlepas dari politik pembungkaman suara rakyat Kota Tangerang yang diakomodir dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pada kesempatan ini kami juga ingin seluruh kamu buruh memberi perhatian terhadap tindakan PT. Klip Plastik yang melakukan pemberangusan serikat buruh. Ratusan penguris dan anggota serikat buruh di PHK karena menolak penerapan sistem outsourcing. Tindakan tersebut tidak saja merampas hak azasi buruh untuk berkumpul dan berserikat tetapi juga telah melakukan pemiskinan secara sistematis dan terstruktur bagi ratusan buruh dan anggota keluarganya.

Trik dari PT. Klip Plastik untuk memanfaatkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan PMH terhadap buruhnya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak lebih dari upaya untuk menghindari putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang yang memutuskan bahwa PHK yang dilakukan PT Klip Plastil batal demi hukum.

Atas situasi tersebut di atas, FSBN-KASBI bersama dengan SBJR – KASBI, SBPBI – KASBI, FSB MIGAS – KASBI, SB API – KASBI, SB SGG – KASBI yang berada di wilayah Banten menggelar aksi membagikan selebaran dan unjuk rasa hari ini sebagai aksi pemanasan menjelang May – Day 2017 dengan tuntutan:

  1. Lawan Segala Aturan Anti Demokrasi
  2. Keadilan Bagi Buruh PT. Klip Plastik Indonesia
  3. Cabut Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
  4. Tolak Gugatan PMH dari Pihak PT. Klip Plastik Indonesia
  5. Tolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
  6. Tolak Sistem Magang, Hapus Permenaker Nomor 36 Tahun 2016
  7. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  8. Cabut Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
  9. Hentikan Diskriminasi Terhadap Buruh Perempuan
  10. Optimalisasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
  11. Bongkar Kebobrokan Pengadilan Hubungan Industrial
  12. Angkat Seluruh Tenaga Honorer / Pegawai Tidak Tetap Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Terkecuali
  13. Lindungi Buruh Migran dan Keluarganya

Kami juga menyerukan kepada kaum buruh di wilayah Banten untuk bersama sama berjuang pada Hari Buruh Sedunia (May Day) 2017 untuk merebut kesejahteraan, keadilan sosial dan demikrasi sejati bagi kaum buruh.

Tangerang, 13 April 2017

Segenap Anggota KASBI Wilayah Banten

Salam Juang

Muda, Berani, Militan!

0 komentar: