Bidan PTT

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Bidan PTT. Show all posts
Showing posts with label Bidan PTT. Show all posts

Tuesday, 6 March 2018

Lebih Dari 4000 Bidan Desa Segera Diangkat PNS

Bidan Desa PTT Akan Diangak PNS
Harapan Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sinyal baik dari pihak Istana. Ya, Memang sudah seharusnya pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada ibu-ibu bidan desa di lapangan. Bagaimanapaun, pada bidan desa bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaa.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan, draft keputusan presiden pengangkatan bidan desa sudah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


“Ini draftnya sudah jadi, Bu. Tenanan ki, kerjo beneran,” seloroh Moeldoko.

Hal itu disampaikan Moeldoko saat menerima 30 orang perwakilan Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia yang berafiliasi pada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Senin pagi, 5 Maret 2018.

Didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo dantaf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Eddy Soepadmo, Panglima TNI 2013-2015 itu mengungkapkan, draft keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. 

“Prinsipnya sudah disetujui, apalagi yang ditunggu? Tugas KSP mendesak para menteri terkait untuk merealisasikannya,” jelas Moeldoko.

Pada kesempatan itu Moeldoko juga menyampaikan apresiasi kepada para bidan desa di Indonesia. Menurutnya, pekerjaan bidan adalah pekerjaan kemanusiaan, karena yang diperjuangkan adalah nyawa. Bahkan, Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang, mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan.

Seperti diketahui saat ini masih ada sebanyak 4.153 bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). sebelunya, dari 47 ribu bidan desa PTT di Indonesia yang tergabung dengan Forbides-KASBI, sudah 37 ribu bidan desa mendapat status CPNS. Sisanya terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.


Bidan Desa PTT Dinyatakan Lulus Untuk Diangkat Sebagai PNS

Pengumuman CPNSD Bidan PTT diundur, FORBIDES PTT: Tidak Boleh Ada Pengumuman Sebelum Presiden Tanggapi Surat Menkes 

Ketua Umum Forbides, Lilik Dian Eka Sari memaparkan kondisi bidan desa yang kerap bertugas di desa-desa terpencil dengan keterbatasan air bersih, listrik, dan juga infrastruktur.

“Kami berharap yang empat ribu orang ini bisa segera terselesaikan statusnya, agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar setiap perpanjangan kontrak,” kata Ketua Forum Bidan Desa Indonesia Lilik Dian Eka Sari. (IB)

Thursday, 13 April 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

REBUT KESEJAHTERAAN, LAWAN REZIM ANTI DEMOKRASI, TOLAK GUGATAN PMH DARI PT. KLIP PLASTIK INDONESIA

Perlu kita ketahui bahwa bangsa kita semakin terperosok dalam jeratan sistem kapitalisme. Berbagai kebijakan pro modal dan anti rakyat digelontorkan secara beruntun oleh pemerintah. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memperjelas posisi Indonesia di tangan rezim Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai bangsa kuli murah.

Tampaknya, di mata para pengelola negara, belum cukup derita kaum buruh yang dijajah hak kepastian kerjanya melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kaum buruh tidak memiliki kenyamanan dalam bekerja karna selalu dihantui rasa takut PHK. Dalam rangka pemperlancar penetrasi kapitalisme di Indonesia, beberapa bulan lalu pemerintah telah mendeklarasikan program magang di Kabupaten Karawang sebagai upaya legalisasi model fleksibilisasi pasar tenagakerja.

Pada situasi ini, modal menjadi tonggak yang diagungkan dan dibela oleh negara ketimbang ratusan juta rakyat Indonesia. Di tangan para elit politik borjuasi yang berkuasa dari rezim ke rezim kedaulatan ekonomi menjadi ilusi. Di sisi yang lain, bahaya laten militerisme seperti bangkit dari liang kubur. Kriminalisasi menjadi cara untuk menghadang perlawanan rakyat. Di sepanjang tahun 2016 saja, Burhanudin seorang pengurus Serikat Buruh Nusantara di PT. Sumber Bahagia Metalindo (SBN-KASBI PT. SBM) dikriminalisasi oleh perusahaan karena membela hak anggotanya, 28 aktivis serikat buruh dikriminalisasi karena menolak PP 78/2015, Salim kancil dibunuh, dua orang pengacara publik dikriminalisasi, petani ditangkap dan dipenjara serta beberapa catatan penting lain yang masih segar di ingatan kita. 

Sejumlah peraturan anti demokrasi dan anti kritik serta melanggar hak azasi dimunculkan untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan aksi represif oknum aparat keamanan di lapangan untuk memukul dan membungkam suara rakyat. Mulai dari pusat hingga peraturan daerah. Seperti misalnya adanya pembatasan ruang (lokasi) bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, mempersulit urusan administrasi saat pemberitahuan di kepolisian, bahkan tidak sedikit upaya untuk menggagalkan dengan cara melarang dan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pada perayaan Hari Perempuan Sedunia di bulan Maret lalu, negara melarang unjuk rasa dan mengisolasi massa yang sedang unjuk rasa supaya tidak terdengar dan terlihat oleh tamu dari negara lain. Bahkan beberapa buruh menjadi sasaran represif oknum aparat.

Perlu kita ingat kembali bagaimana semangat perjuangan rakyat di sisa sisa nafas orde baru Tahun 1998 yang berhasil mendobrak dan membuka ruang demokrasi. Penuh pengorbanan bahkan dibayar dengan nyawa. Akan tetapi, kebangkitan politik anti demokrasi menjadi pemahaman baru bagi kita bahwa rezim orde baru belum sepenuhnya runtuh.

Beberapa hari yang lalu, rakyat Indonsia dicengangkan dengan sikap seorang Perwira Menengah Polri yang dinas sebagai Kasat Intelkam di Polres Metro Tangerang Kota, menampar seorang buruh perempuan yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan memalukan tersebut tidak terlepas dari politik pembungkaman suara rakyat Kota Tangerang yang diakomodir dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pada kesempatan ini kami juga ingin seluruh kamu buruh memberi perhatian terhadap tindakan PT. Klip Plastik yang melakukan pemberangusan serikat buruh. Ratusan penguris dan anggota serikat buruh di PHK karena menolak penerapan sistem outsourcing. Tindakan tersebut tidak saja merampas hak azasi buruh untuk berkumpul dan berserikat tetapi juga telah melakukan pemiskinan secara sistematis dan terstruktur bagi ratusan buruh dan anggota keluarganya.

Trik dari PT. Klip Plastik untuk memanfaatkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan PMH terhadap buruhnya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak lebih dari upaya untuk menghindari putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang yang memutuskan bahwa PHK yang dilakukan PT Klip Plastil batal demi hukum.

Atas situasi tersebut di atas, FSBN-KASBI bersama dengan SBJR – KASBI, SBPBI – KASBI, FSB MIGAS – KASBI, SB API – KASBI, SB SGG – KASBI yang berada di wilayah Banten menggelar aksi membagikan selebaran dan unjuk rasa hari ini sebagai aksi pemanasan menjelang May – Day 2017 dengan tuntutan:

  1. Lawan Segala Aturan Anti Demokrasi
  2. Keadilan Bagi Buruh PT. Klip Plastik Indonesia
  3. Cabut Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
  4. Tolak Gugatan PMH dari Pihak PT. Klip Plastik Indonesia
  5. Tolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
  6. Tolak Sistem Magang, Hapus Permenaker Nomor 36 Tahun 2016
  7. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  8. Cabut Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
  9. Hentikan Diskriminasi Terhadap Buruh Perempuan
  10. Optimalisasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
  11. Bongkar Kebobrokan Pengadilan Hubungan Industrial
  12. Angkat Seluruh Tenaga Honorer / Pegawai Tidak Tetap Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Terkecuali
  13. Lindungi Buruh Migran dan Keluarganya

Kami juga menyerukan kepada kaum buruh di wilayah Banten untuk bersama sama berjuang pada Hari Buruh Sedunia (May Day) 2017 untuk merebut kesejahteraan, keadilan sosial dan demikrasi sejati bagi kaum buruh.

Tangerang, 13 April 2017

Segenap Anggota KASBI Wilayah Banten

Salam Juang

Muda, Berani, Militan!

Friday, 26 August 2016

Bidan Desa PTT Dinyatakan Lulus Untuk Diangkat Sebagai PNS

Presiden Jokowidodo menegaskan bahwa seluruh Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa seleksi dan pembatasan usia. Hal ini disampaikan melalui Kepala Kantor Staff Presiden, Bapak Teten Masduki, didampingi oleh Bapak Eko Sulistyo kepada perwakilan Forum Bidan Desa PTT di istana Negara.

Setelah mendengar hasil perundingan antara perwakilan mereka dengan pihak istana, sontak para bidan yang datang dari seluruh pelosok negeri ini sujud syukur dan menangis terharu. Bagaimana tidak, bertahun tahun menjalani tugas sebagai abdi negara dengan lebel PTT, mempertaruhkan nyawa demi generasi bangsa tapi tidak memiliki kepastian kerja. 

"Hari ini, 26 Agustus 2016, seluruh bidan desa PTT dari Sabang sampai Meraoke dinyatakan lulus." Teriak Ketua Umum Forum Bidan Desa PTT, Lilik Dian Eka Sari kepada massa bidan yang sudah menunggu lama di depan istana negara.

Lanjut Lilik, akan ada pengecualian atas aturan yang selama ini dinilai menutup peluang bidan desa yang berusia di atas 35 Tahun untuk diangkat jadi PNS, yakni PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012.

Awalnya, pihak istana sempat menyampaikan bahwa pengumuman CPNSD batal diumumkan hari ini dan akan diumumkan pada tanggal 9 September 2016. Namun karena desakan dari Para Bidan yang melakukan aksi selama dua hari berturut-turut sejak kemarin, 25 Agustus 2016 akhirnya CPNSD Bidan Desa PTT diumumkan hari ini pada pukul 16.00 Wib. (iebe).

Pengumuman CPNSD Bidan PTT diundur, FORBIDES PTT: Tidak Boleh Ada Pengumuman Sebelum Presiden Tanggapi Surat Menkes

Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang sempat batal diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2016, hari ini, 26 Agustus 2016 kembali batal diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah akan melakukan pengumuman pada tanggal 9 September 2016. Hal ini disampaikan  oleh Ketua Umum Forum Bidan Desa PTT Pusat, Lilik Dian Ekasari kepada massa bidan desa PTT yang sedang berdemonstrasi di depan Istana Negara (25 Agustus 2016). 

Para Bidan yang tergabung dalam Forum Bidan PTT dan berafiliasi pada Konfederasi KASBI ini mengultimatum presiden Jokowi untuk tidak melakukan pengumuman sebelum menanggapi surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nilla F Moeloek tertanggal 7 Juni 2016.

"Presiden Jokowidodo harus segera menanggapi surat Menkes. Tidak akan pernah ada pengumuman sebelum ada tanggapan (realisasi) dari presiden".

Adapun garis besar dari isi surat Menteri Kesehatan R.I tersebut sebagai berikut:

"Khusus nya bidan sebanyak 42.245 orang yang keberadaannya aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang Bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara diatas 40 Tahun sebanyak 1.072 orang Bidan PTT (pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 Tahun pada saat pelamaran.

Mengingat Bidan PTT akan diangkat menjadi PNS tanpa batas usia, mohon perkenan Bapak Presiden pengecualian tersebut dapat diakomodir melalui perubahan ketiga atas PP No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, atau akan diakomodir dalam RPP Tentang Managemen PNS yang merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2014, mengingat RPP dimaksud sedang dalam proses permintaan para Menteri-Menteri terkait.

Memperhatikan hal hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Presiden dapat mempertimbangkan permohonan ini demi memberikan rasa keadilan karena sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan NKRI sesuai dengan agenda Nawacita Presiden Republik Indonesia.

Atas perhatian Bapak Presiden, diucapkan terimakasih."


Pada aksi yang dilakukan sejak kemarin, Kamis, 25 Agustus 2016, Bidan Desa yang datang dari berbagai provinsi ini membacakan surat terbuka kedua yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat terbuka tersebut mereka berharap agar Negara memastikan seluruh Bidan Desa PTT diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa syarat, tanpa diskriminasi dan pungli serta pembatasan usia. 


Meski perwakilan Bidan Desa PTT sempat diterima oleh Deputi IV staff Kepresidenan, namun mereka kecewa karena tidak mendapat penjelasan langsung dari Presiden Jokowidodo tentang Nasib Bidan Desa PTT.  (iebe)