May Day

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label May Day. Show all posts
Showing posts with label May Day. Show all posts

Thursday, 4 May 2017

KASBI Bandung Raya Gelar Aksi di Dua Titik Saat May Day 2017

Hari Buruh Sedunia atau dikenal dengan sebutan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei selalu ditandai dengan aksi unjuk rasa buruh di tiap - tiap kota. Seperti pada May Day tahun ini, hampir di seluruh kota di Indonesia terjadi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan pemerintah yang merugikan kaum buruh. Tak ketinggalan Serikat Buruh Mandiri (SBM), salah satu Serikat Buruh Anggota Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang ada di Kota Bandung juga menjadi bagian dari sejarah perlawanan kaum buruh sedunia itu. 

Pada May Day beberapa hari yang lalu SBM - KASBI mempertegas perlawanan nya terhadap razim penguasa saat ini yang kian memperdalam jurang penderitaan kaum buruh dan rakyat. Menurut Aminah, Ketua SBM PT Sandang Saritex, kebijakan - kebijakan yang digelontorkan pemerintah mulai dari daerah sampai pusat hanya upaya legalisasi terhadap penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh pengusaha kepada buruhnya.

"Bangsa ini lahir dari keringat dan tumpah darah rakyat yang ingin merdeka, ingin aman dan sejahtera tanpa penjajahan, penindasan dan penghisapan. Tetapi penyelenggara negara dari rezim ke rezim justru menjadi penjajah - penjajah yang kian memperjelas posisi buruh Indonesia menjadi sasaran eksploitasi modal", Tegas Aminah. 




Sebagai contoh, dia menguraikan bagaimana praktek fleksibilisasi pasar kerja lewat sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merajalela hingga hari belum terselesaikan tetapi pemerintah sudah mempersiapkan pola penghisapan baru, yaitu pemagangan. Dengan pemagangan yang sedang gencar dikampanyekan oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menurut dia pemerintah telah membuka lebar - lebar pintu gerbang pelanggaran - pelanggaran bagi pengusaha seperti PHK, pemberangusan serikat buruh, pelanggaran upah dan bentuk pelanggaran - pelanggaran lainya. Bagimana tidak, dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha hanya diwajibkan memberi uang saku yang terdiri dari biaya trasnportasi, makan, dan insentif untuk peserta magang. 

"Ini jelas akan menyumbang masalah baru. Pengusaha pasti lebih memilih bayar uang saku dari pada bayar upah. Maka PHK semena - mena akan terjadi kepada buruh yang sudah bekerja lama untuk digantikan dengan pekerja magang", kritik Aminah.

Tak lupa pada momentum May Day itu Aminah mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk lebih memperkuat posisi dan memperhebat perlawanan. Hal itu disampaikan untuk menyikapi trik pengusaha dan pemerintah yang berusaha melemahkan gerakan buruh. 

"Perjuangan ini berat dan tidak main main. Taruhannya masa depan anak cucu kita, makanya harus serius dan sepenuh hati. Cukup pengusaha yang berusaha melakukan pelemahan dan politik pecah belah, maka itu pentingnya penguatan lewat pendidikan dan latihan dalam praktek kita. Jangan sampai pelemahan itu datang dari kita sendiri, itu berarti gak serius dan main - main namanya", seru Aminah selaku koordinator lapangan aksi.

Sekitar 500 anggota SBM - KASBI yang semula bertitik kumpul di  jalan Soekarno - Hatta, Terusan Kiaracondong kemudian bergerak ke Balai Kota Bandung melewati Jl. A. H. Nasution. Selain berorasi dan mengusung Sepuluh Tuntutan Rakyat, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh anggota SBM PT. Sandang Saritex, SBM PT. Metro Tara dan SBM PT. Genta Tri Karya itu juga diwarnai oleh atraksi kesenian daerah yang mereka namakan BENJANG. Spanduk, poster yang berisi tuntutan dan sejumlah alat peraga lainnya menjadi sasaran camera para wartawan yang sedang melakukan peliputan dan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.

Di lokasi terpisah, Federasi Pusat Perjuangan Buruh Bandung (FPPB-Bandung) juga melakukan aksi unjuk rasa. Sekitar 1500 orang anggota KASBI yang berasal dari Cimahi, Sumedang, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat dan berjalan kaki (long march) ke Gedung Sate sambil membentang spanduk dan poster yang berisi tuntutan.

Tak hanya mengusung Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) dalam orasi - orasinya, FPPB menyoroti tentang maraknya sistem kerja kontrak, outsourcing, upah murah dan program pemagangan yang dilounching baru baru ini di Kab. Karawang. 



Selain itu, mereka juga mengkritik kinerja Disnaker yang dinilai tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kebobrokan Pengadilan Hubungan Industrial dan minimnya perlindungan buruh perempuan tak luput dari teriakan setiap buruh yang berorasi secara bergantian. (IB)

Thursday, 13 April 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

PERNYATAAN SIKAP KASBI WILAYAH BANTEN DALAM AKSI PRA MAY DAY 2017

REBUT KESEJAHTERAAN, LAWAN REZIM ANTI DEMOKRASI, TOLAK GUGATAN PMH DARI PT. KLIP PLASTIK INDONESIA

Perlu kita ketahui bahwa bangsa kita semakin terperosok dalam jeratan sistem kapitalisme. Berbagai kebijakan pro modal dan anti rakyat digelontorkan secara beruntun oleh pemerintah. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memperjelas posisi Indonesia di tangan rezim Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai bangsa kuli murah.

Tampaknya, di mata para pengelola negara, belum cukup derita kaum buruh yang dijajah hak kepastian kerjanya melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kaum buruh tidak memiliki kenyamanan dalam bekerja karna selalu dihantui rasa takut PHK. Dalam rangka pemperlancar penetrasi kapitalisme di Indonesia, beberapa bulan lalu pemerintah telah mendeklarasikan program magang di Kabupaten Karawang sebagai upaya legalisasi model fleksibilisasi pasar tenagakerja.

Pada situasi ini, modal menjadi tonggak yang diagungkan dan dibela oleh negara ketimbang ratusan juta rakyat Indonesia. Di tangan para elit politik borjuasi yang berkuasa dari rezim ke rezim kedaulatan ekonomi menjadi ilusi. Di sisi yang lain, bahaya laten militerisme seperti bangkit dari liang kubur. Kriminalisasi menjadi cara untuk menghadang perlawanan rakyat. Di sepanjang tahun 2016 saja, Burhanudin seorang pengurus Serikat Buruh Nusantara di PT. Sumber Bahagia Metalindo (SBN-KASBI PT. SBM) dikriminalisasi oleh perusahaan karena membela hak anggotanya, 28 aktivis serikat buruh dikriminalisasi karena menolak PP 78/2015, Salim kancil dibunuh, dua orang pengacara publik dikriminalisasi, petani ditangkap dan dipenjara serta beberapa catatan penting lain yang masih segar di ingatan kita. 

Sejumlah peraturan anti demokrasi dan anti kritik serta melanggar hak azasi dimunculkan untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan aksi represif oknum aparat keamanan di lapangan untuk memukul dan membungkam suara rakyat. Mulai dari pusat hingga peraturan daerah. Seperti misalnya adanya pembatasan ruang (lokasi) bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, mempersulit urusan administrasi saat pemberitahuan di kepolisian, bahkan tidak sedikit upaya untuk menggagalkan dengan cara melarang dan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pada perayaan Hari Perempuan Sedunia di bulan Maret lalu, negara melarang unjuk rasa dan mengisolasi massa yang sedang unjuk rasa supaya tidak terdengar dan terlihat oleh tamu dari negara lain. Bahkan beberapa buruh menjadi sasaran represif oknum aparat.

Perlu kita ingat kembali bagaimana semangat perjuangan rakyat di sisa sisa nafas orde baru Tahun 1998 yang berhasil mendobrak dan membuka ruang demokrasi. Penuh pengorbanan bahkan dibayar dengan nyawa. Akan tetapi, kebangkitan politik anti demokrasi menjadi pemahaman baru bagi kita bahwa rezim orde baru belum sepenuhnya runtuh.

Beberapa hari yang lalu, rakyat Indonsia dicengangkan dengan sikap seorang Perwira Menengah Polri yang dinas sebagai Kasat Intelkam di Polres Metro Tangerang Kota, menampar seorang buruh perempuan yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan memalukan tersebut tidak terlepas dari politik pembungkaman suara rakyat Kota Tangerang yang diakomodir dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pada kesempatan ini kami juga ingin seluruh kamu buruh memberi perhatian terhadap tindakan PT. Klip Plastik yang melakukan pemberangusan serikat buruh. Ratusan penguris dan anggota serikat buruh di PHK karena menolak penerapan sistem outsourcing. Tindakan tersebut tidak saja merampas hak azasi buruh untuk berkumpul dan berserikat tetapi juga telah melakukan pemiskinan secara sistematis dan terstruktur bagi ratusan buruh dan anggota keluarganya.

Trik dari PT. Klip Plastik untuk memanfaatkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan PMH terhadap buruhnya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak lebih dari upaya untuk menghindari putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang yang memutuskan bahwa PHK yang dilakukan PT Klip Plastil batal demi hukum.

Atas situasi tersebut di atas, FSBN-KASBI bersama dengan SBJR – KASBI, SBPBI – KASBI, FSB MIGAS – KASBI, SB API – KASBI, SB SGG – KASBI yang berada di wilayah Banten menggelar aksi membagikan selebaran dan unjuk rasa hari ini sebagai aksi pemanasan menjelang May – Day 2017 dengan tuntutan:

  1. Lawan Segala Aturan Anti Demokrasi
  2. Keadilan Bagi Buruh PT. Klip Plastik Indonesia
  3. Cabut Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
  4. Tolak Gugatan PMH dari Pihak PT. Klip Plastik Indonesia
  5. Tolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
  6. Tolak Sistem Magang, Hapus Permenaker Nomor 36 Tahun 2016
  7. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  8. Cabut Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
  9. Hentikan Diskriminasi Terhadap Buruh Perempuan
  10. Optimalisasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
  11. Bongkar Kebobrokan Pengadilan Hubungan Industrial
  12. Angkat Seluruh Tenaga Honorer / Pegawai Tidak Tetap Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Terkecuali
  13. Lindungi Buruh Migran dan Keluarganya

Kami juga menyerukan kepada kaum buruh di wilayah Banten untuk bersama sama berjuang pada Hari Buruh Sedunia (May Day) 2017 untuk merebut kesejahteraan, keadilan sosial dan demikrasi sejati bagi kaum buruh.

Tangerang, 13 April 2017

Segenap Anggota KASBI Wilayah Banten

Salam Juang

Muda, Berani, Militan!