Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (disingkat UU PPHI) mengatur bahwa apabila antara buruh / serikat buruh dengan pengusaha terjadi perselisihan hubungan industrial, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar pihak instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera melakukan upaya penyelesaian sebagai mana yang diatur oleh UU PPHI. Dalam hal ini para pihak dapat memilih dan menentukan jenis penyelesaian yang diinginkan, yaitu apakah mediasi, arbitrase ataupun konsiliasi.
Selanjutnya Pasal 5 UU PPHI mengatur bahwa: "Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial".
Barangkali dari penjelasan di atas akan timbul pertanyaan: dalam hal buruh ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi tidak kemiliki kemampuan untuk itu, apakah pekerja atau buruh harus diwakili oleh seorang yang berprovesi pengacara (advokad)? Pertanyaan semacam itu mungkin bisa saja lahir dari pemahaman umum bahwa urusan gugat-menggugat atau kegiatan beracara di pengadilan mutlak merupakan wilayahnya para advokad.
UU PPHI sebagai Undang - Undang yang khusus dalam urusan perburuhan atau ketenagakerjaan telah memberikan jawaban atas pertanyaan di atas. Dalam Pasal 87 ditegaskan: "Serikat pekerja/serikat buruh dan
organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara
di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya" Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 87 UU PPHI menerangkan bahwa: "yang dimaksud dengan Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini meliputi Pengurus pada Tingkat Perusahaan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan pusat baik serikat pekerja/serikat buruh, anggota Federasi, maupun Konfederasi".
Mengacu pada Pasal 57 UU PPHI yang menegaskan bahwa "hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini", maka salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Serikat Buruh untuk dapat mewakili anggotanya di pengadilan hubungan industrial adalah "Surat Kuasa Khusus".
Mengacu pada Pasal 57 UU PPHI yang menegaskan bahwa "hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini", maka salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Serikat Buruh untuk dapat mewakili anggotanya di pengadilan hubungan industrial adalah "Surat Kuasa Khusus".
"Surat Kuasa Khusus" adalah syarat atau kebutuhan yang amat penting bagi Pengurus Serikat Buruh yang akan mewakili anggotanya di pengadilan. Oleh karenanya surat kuasa khusus harus disusun secara cermat dan benar. Surat kuasa harus memastikan siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan. Surat kuasa yang cacat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima atau perkara diputus NO (niet ontvankelijke).
Pada dasarnya tidak ada format baku atau sistematika dalam menyusu surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus dapat dibuat sesuai kreatif masing-masing. Misalnya, dalam hal pemberi kuasa terdiri dari satu orang, identitas pemberi kuasa dapat ditulis dalam bentuk paragraf. Tetapi jika pemberi kuasa nya jamak atau bahkan sampai ratusan orang, agar identitas para pemberi kuasa terbaca denga jelas, sebaiknya ditulis ber-urutan dalam kolom atau tabel.
Perhatikan Contoh Surat Kuasa berikut ini yang dibuat dengan asumsi pemberi kuasa hanya terdiri dari satu orang saja:
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda-tangan di bawah ini, Angga Rahardja, Warga Negara Indonesia, beralamat/ berkedudukan di Jl. Yosudarso No 23 RT 002 RW 001 Kel. Kebon Kacang, Kec. Pasar Lama, Kab. Asahan - Sumatera Utara, karyawan pada perusahaan PT. Lorong Pabrik
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini, dan menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada:
- Tuliskan Nama Lengkap Penerima Kuasa 1
- Tuliskan Nama Lengkap Penerima Kuasa 2
- Tuliskan Nama Lengkap Penerima Kuasa 3
- Dst. (Sesuai dengan jumlah banyaknya penerima kuasa)
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
----------------------------------KHUSUS------------------------------
Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa
dalam hal ini mewakili, mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum kepada para
Pemberi Kuasa dalam penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara
Para Pemberi Kuasa (Tulis Nama Lengkap Pemberi Kuasa 1, dkk) dengan PT LORONG PABRIK di
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Oleh karena itu Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, membuat, menandatangani dan mengajukan replik, mengajukan dan menolak saksi-saksi, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan bukti-bukti tambahan, serta mengajukan kesimpulan.
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk melaksanakan segala tindakan hukum dalam arti yang seluas-luasnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap ketua pengadilan, hakim ketua majelis, hakim-hakim majelis, panitera pengganti dan semua pejabat di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat dan menandatangani serta mengajukan pernyataan kasasi dan memori kasasi, membuat dan menandatangani serta mengajukan kontra memori kasasi, melakukan dan menghadiri Mediasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkan peraturan-peraturan terkait lainnya, menghadap ke Instansi baik pemerintah maupun swasta, membuat dan menandatangani undangan, melakukan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan, menerima dan menandatangani surat panggilan atau pemberitahuan, menerima biaya-biaya dan memberi tanda terima, membayar biaya-biaya dan menerima tanda terima, serta mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara dimaksud.
Atau pada pokoknya, Penerima Kuasa berhak melakukan Segala Upaya Hukum yang perlu dalam hubungannya dengan perkara ini sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan keadilan serta demi tegaknya perlindungan atas hak asasi manusia.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, sedang pencabutannya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Oleh karena itu Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, membuat, menandatangani dan mengajukan replik, mengajukan dan menolak saksi-saksi, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan bukti-bukti tambahan, serta mengajukan kesimpulan.
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk melaksanakan segala tindakan hukum dalam arti yang seluas-luasnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap ketua pengadilan, hakim ketua majelis, hakim-hakim majelis, panitera pengganti dan semua pejabat di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat dan menandatangani serta mengajukan pernyataan kasasi dan memori kasasi, membuat dan menandatangani serta mengajukan kontra memori kasasi, melakukan dan menghadiri Mediasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkan peraturan-peraturan terkait lainnya, menghadap ke Instansi baik pemerintah maupun swasta, membuat dan menandatangani undangan, melakukan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan, menerima dan menandatangani surat panggilan atau pemberitahuan, menerima biaya-biaya dan memberi tanda terima, membayar biaya-biaya dan menerima tanda terima, serta mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara dimaksud.
Atau pada pokoknya, Penerima Kuasa berhak melakukan Segala Upaya Hukum yang perlu dalam hubungannya dengan perkara ini sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan keadilan serta demi tegaknya perlindungan atas hak asasi manusia.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, sedang pencabutannya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Jakarta, Agustus 2018
Pemberi Kuasa |
Penerima Kuasa |
Nama Lengkap | Nama Kuasa 1 |
Nama Kuasa 2 | |
Nama Kuasa 3 |
CATATAN:
Contoh Surat Kuasa Khusus di atas dibuat dalam hal Pengurus Serikat Buruh ingin mewakili anggotanya untuk bertindak sebagai penggugat di Pengadilan. Tetapi bila mana surat kuasa tersebut akan diperuntukan untuk mewakili anggota sebagai pihak Tergugat dalam suatu perkara, maka anda perlu untuk merubah beberapa bagian dari contoh yang sudah di atas. Perhatikan penjelasan di bawah ini:
Untuk yang ditandai warna biru ganti dengan: Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa dalam hal ini mewakili, mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa selaku Tergugat dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh PT. Lorong Pabrik selaku “Penggugat” dalam Perkara ........(sebutkan Nomor Perkara) tertanggal ........ (tulis tanggal gugatan), di ........ (Tulis nama pengadilan)
Untuk yang ditandai warna ungu ganti dengan: membuat,
menandatangani dan mengajukan jawaban dan/atau eksepsi terhadap
gugatan, mengajukan gugatan rekonvensi, mengajukan duplik
Selanjutnya, bila pemberi kuasa lebih dari satu orang atau terdiri dari banyak orang, anda dapat melihat dan mempedomani format atau susunan surat kuasa berikut ini (PDF). Lihat PDF NYA DISINI
1 komentar:
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Post a Comment