Contoh Surat

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts
Showing posts with label Contoh Surat. Show all posts

Monday, 1 April 2019

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan


Kotagajah, ……………………..2017

Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih
_di Gunung Sugih, Lampung Tengah

Dengan hormat, 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama ………………, umur ……………, pekerjaan …………………, tempat tinggal di …………………….., dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua agar Pemohon dapat dipanggil dan didengar sebagai pihak di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Gunungsugih yang akan di adakan pada hari …………………., tanggal …………….. dalam perkara Perdata Nomor ………………… antara …………………. Sebagai Penggugat melawan …………………….. sebagai tergugat, dengan alasan-asalan sebagai berikut:

Bahwa di dalam gugatan Penggugat yang mendalilkan sebagian tanah kebun cengkeh milik Penggugat yang digusur oleh Tergugat termasuk juga sebagian tanah kebuncengkeh milik Pemohon. Bersama ini dilampirkan surat ukur tanah dan sertifikat hak milik atas tanah dari Pemohon.

Bahwa penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon.

Bahwa Penggugat mendalilkan perbuatan Termohon memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Penggugat termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon, merupakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasar pada alsan-alasan tersebut di atas, Pemohon agar Bapak Ketua berkenan menerima permohonan ini dan memutuskan sebagai hukum:

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai pemilik sah atas tanah kebun cengkeh yang digusur oleh Tergugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggusur tanah kebun cengkeh milik Pemohon adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukm Tergugat untuk menghentikan penggusuran tanah milik Pemohon, bila tidak dipatuhi, dibebani dwangsom 1 (satu) juta rupiah setiap hari melakukan penggusuran.
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ini.
Hormat Saya
Pemohon




(Nama Lengkap)

Tuesday, 12 March 2019

Contoh Kontra Memori Kasasi Perkara Perburuhan [Recommended]

Contoh Memori Kasasi Perkara Perburuhan

KONTRA MEMORI KASASI

 ATAS MEMORI KASASI PT. SUMBER BAHAGIA METALINDO TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR. 230/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST. TANGGAL 6 DESEMBER 2018.

ANTARA

 BURHANUDIN DAN  M. NURDIN.................. TERMOHON KASASI/PAR

Thursday, 7 March 2019

Penjelasan Dan Contoh Akta Jual Beli (AJB) Tanah Tinggal Edit

Wednesday, 5 September 2018

Contoh Gugatan PHI | PHK Karena Alasan Habis Kontrak (recommended)

Thursday, 30 August 2018

Penjelasan Beserta Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Serikat Buruh Di PHI

Thursday, 19 July 2018

Contoh Jawaban Gugatan Perkara Perdata PMH (recommended)

Saturday, 21 April 2018

Contoh Kontra Memori Kasasi Perdata PHI (Sektor Perkebunan)

Thursday, 19 April 2018

Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Yang Sah Dan Benar

Friday, 6 April 2018

Surat Permohonan Penanggungan Dalam Perkara Perdata

Surat Permohonan Penangungan Dalam Perkara Perdata

Surat Permohonan Penanggungan


Jakarta, …………………………..2017

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
_di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama ………………….., umur ………….., pekerjaan ……………….., tempat tinggal di ……………………., sebagai Tergugat dalam Perkara No. ……………………… melawan ……………………… sebagai Penggugat yang akan diperiksa di muka persidangan pada hari ……………….., tanggal ……………….., dengan ini memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil juga seorang bernama ……………………., umur …………….., pekerjaan ……………………., bertempat tinggal di ……………….. sebagai pihak ketiga dalam perkara ini.

Adapun alasan-alasan Pemohon adalah sebagai mana diuraikan di bawah ini:

Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengatakan bahwa Tergugat telah memiliki rumah yang terletak di Jl. ……………... No. ………. Jakarta Pusat secara melawan hukum adalah tidak benar karena Tergugat memiliki rumah tersebut berdasarkan perjanjian jual-beli dengan ……………………. (pihak ketiga) tersebut di atas yang dilangsungkan di hadapan ………………………, Notaris Jakarta Pusat yang bersama ini dilampirkan sebagai bukti sah.

Bahwa oleh karena itu, berdasarkan alasan tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua dapat mengabulkan permohonan Tergugat.

Hormat Saya
Pemohon




(Nama Lengkap)

BACA JUGA: Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Friday, 23 March 2018

Surat Permohonan Penggabungan Perkara Perdata

Contoh Surat Penetapan Sita Jaminan

Penetapan Sita Jaminan

SURAT PENETAPAN SITA JAMINAN

 No. .../2007/Pdt/PN....
MENETAPKAN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri ............ di ................. telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tanggal ........... No. ........., telah membaca pula Surat Gugatan yang bersangkutan antara: ....................................... sebagai Penggugat.

MELAWAN

.......................................... sebagai Tergugat, yang maksudnya, antara lain, mohon agar Ketua Majelis  Hakim memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik ................. bersama yang menjadi sengketa guna menjamin gugatan Penggugat sebagaimana telah dijelaskan dalam gugatannya.

Menimbang bahwa oleh karena itu cukup alasan untuk mengabulkan prmohonan  tersebut.

Mengingat bahwa pasal-pasal undang-undang yang bersangkutan.

MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Panitera atau jika dia berhalangan, seorang penggantinya yang sah dengan dibantu oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan dikenal, untuk meletakkan Sita Jaminan atas barang-barang milik bersama guna menjamin gugatan Penggugat sebagaimana telah dijelaskan dalam Gugatan.
  3. Menentukan bahwa tenggang waktu antara menjalankan perkara ini dengan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari.
  4. Menentukan lagi bahwa untuk menjalankan perkara ini bila perlu, dapat diminta bantuan polisi setempat.
Demikian ditetapkan di ........................... pada tanggal ......................

Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri ...............



( Nama Jelas )

Biaya - biaya:
  1. Materai surat penetapan Rp. .............
  2. Biaya Sita Jaminan dan lain-lain Rp. ...............
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (recommended)
Surat Pengaduan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting)
Gugatan Gono Gini Dalam Perceraian
Pengajuan Audiensi Yang Baik Dan Benar 
Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung 
Pengaduan Pelanggaran Upah 
Permohonan Perkembangan Perkara di Kepolisian (SP2HP)

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Recommended)

Gugatan PMH

SURAT GUGATAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Tanjungkarang, 14 Juli 2017

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang
Di Bandar Lampung

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: ……………………………., Advokad dan Procureur di Tanjungkarang, beralamat di Jl. ……………….. No. … Tanjungkaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

  1. …………………………….., umur tahun, pekerjaan ………….., bertempat tinggal di ……………………………………., Kecamatan, Kabupaten/Kota;
  2. …………………………….., umur tahun, pekerjaan ………….., bertempat tinggal di ……………………………………., Kecamatan, Kabupaten/Kota.
Yang kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas, yaitu di Jl Anai Nomor ……… Tanjungkarang yang selanjutnya disebut Penggugat I dan Penggugat II.

Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap PT. ............... yang beralamat di jalan ……………… No. …. Teluk Macan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Lampung, Penggugat I dan penggugat II telah mendapat tanah kebun masing-masing seluas 2 (dua) hektar sebagai hak milik sah berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pendaftaran Tanah Dinas Agraria Provinsi Lampung Nomor ………………….., tanggal ……………………..

Bahwa tanah tersebut terletak di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

1. Tanah Milik Penggugat I

Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik ………….., sebelah selatan berbatas dengan kebun milik …………….., sebelah timur berbatas dengan jalan raya ……………., sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Penggugat II.

2. Tanah Milik Penggugat II

Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik ………….., sebelah selatan berbatas dengan kebun milik …………….., sebelah timur berbatas dengan kebun milik Penggugat I, sebelah barat berbatas dengan area perkebunan milik Tergugat.

Bahwa tergugat telah membuka area perkebunan semangka dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani desa ………. Yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya karena tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk Penggugat I dan penggugat II.

Bahwa memperhatikan tindak-tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh Tergugat, ternyata Tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dan lebar lima meter dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik Penggugat I dan penggugat II.

Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah, serta tanam tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan cara mentraktornya.

Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah dikerjakan dan diretas 100 (seratus) batang cengkeh yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkkan rata-rata 5 (lima) kilo gram per batang. Selain itu, telah ditebang pula beberapa pohon seperti nangka, belimbing dan melinjo.

Bahwa Penggugat I dan Penggugat II secara bersama sama telah datang menghadap Kepala Desa Pekalongan menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembangunan jalan oleh Tergugat tersebut? Ternyata Kepala Desa tidak mengetahui hal itu.

1. Kerugian Penggugat I

  • Tanah seluas 200 x 5 meter = 1000 m persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 40.000,00 per meter persegi = 1000 x Rp. 40.000,00 = Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah).
  • 60 batang cengkeh umur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang harga Rp. 5.000,00 per kilo. Semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. Rp. 50.000,00 = 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Harga batang cengkeh per batang Rp. 5.000,00 harga seluruhnya = 60 x Rp. 5.000,00 = Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Jumlah kerugian Penggugat I seluruhnya Rp. 41.800.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

2. kerugian Penggugat II

  • Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 40.000,00 per meter persegi = 500 x Rp. 20.000,00 = Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 
  • 40 batang cengkeh umur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang harga Rp. 5.000,00 per kilo. Semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp. Rp. 50.000,00 = 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
  • Harga batang cengkeh per batang Rp. 5.000,00 harga seluruhnya = 40 x Rp. 5.000,00 = Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Kerugian Penggugat II seluruhnya Rp. 21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah).

Bahwa Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku karena jelas melanggar hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Bahwa perbuatan Tergugat jika tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Berdasarkan seluruh fakta di atas, dengan ini Penggugat I dan Penggugat II mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang di Bandar Lampung berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan, serta mengadili dan menjatuhkan putusan atas perkara a quo sebagai berikut:

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat I dan Penggugat II.
Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II;
  3. Menyatakan tanah kebun beserta tanaman yang ada di atasnya yang menjadi sengketa adalah hak milik sah dari Penggugat I dan Penggugat II;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik Penggugat I dan penggugat II serta mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh Tergugat di atas tanah kebun milik Penggugat I dan Penggugat II;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian masing masing kepada Penggugat I sejumlah Rp. 41.800.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu ribua) dan kepada Penggugat II sejumlah Rp. 21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membaya uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat I dan Penggugat II.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami
Kuasa Penggugat I dan Penggugat II



Wednesday, 21 March 2018

Contoh Pengaduan Tindakan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting)

Pengaduan Union Busting

Nomor : 023/SBA/Pengaduan/V/2017
Perihal : Pengaduan Tindakan Pemberangusan serikat (Union Busting)
Yth,
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
_di Jakarta

Dengan Hormat

Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas, perkenankan kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta seluruh jajaran, amin.

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara. Untuk mewujudkan kebebasan tersebut, buruh sebagai bagian dari Warga Negara Republik Indonesia berhak membentuk, menjadi anggota serta menjalankan kegiatan Serikat Buruh yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Kebebasan berserikat merupakan hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiannya.

Melalui surat ini, perkenankan kami, Pengurus Serikat Buruh Abu-Abu mengadukan tindakan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Abu-Abu. Adapun kronologi dan indikasi kuat atas dugaan perampasan hak dan kebebasan buruh untuk berserikat yang dilakukan oleh pihak perusahaan dapat kami uraikan dalam fakta-fakta di bawah ini:
  1. PT. Abu-Abu adalah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, memproduksi sucu cadang kendaraan bermotor yang beralamat di Jl. Warna warni No. 28 Kel. Hijau Daun, Kec. Biru Tua, Kab. Kuning Pucat.
  2. Tindakan pemberanguan serikat buruh ini dilakukan terhadap Serikat Buruh Abu-Abu, sebuah organisasi Serikat Buruh tingkat pabrik yang dibentuk dan oleh buruh yang bekerja pada PT. Abu-Abu dan telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuning Pucat dengan SK Pencatatan Nomor 012/Pencatatan/HI-VI/2010
  3. Saat ini Serikat Buruh Abu-Abu memiliki anggota sebanyak 500 (lima ratus) orang dari total 600 (enam ratus) karyawan,  dan mempunyai sebanyak 22 (dua puluh dua) orang pengurus.
  4. Bahwa sejak berdiri tahun 2010, Serikat Buruh Abu-Abu diharapkan mampu menjadi mitra bagi terwujudnya hubungan kerja yang seimbang, adil dan bermartabat antara buruh dan pengusaha, sehingga mampu membawa kondisi perusahaan dan nasib buruh PT. Abu-Abu  ke arah yang lebih baik dalam segi kesejahteraan dan kondisi kerja.
  5. Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini kebijakan-kebijakan yang diterapkan perusahaan sangat merugikan para pekerja. Upah yang dibayar di bawah ketentuan dan sistem kerja yang tidak baik menjadi perdebatan antara pengurus serikat dengan pihak managemen di dalam perundingan-perundingan. Selain itu, beberapa pelanggaran yang belum terselesaiakan saat ini adalah kelebihan jam kerja dari waktu kerja normal yang tidak dihitung lembur oleh perusahaan dan hak cuti haid yang tidak diberi bagi buruh perempuan. (Bukti terlampir)
  6. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 Serikat Buruh Abu-Abu melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 6 enam orang anggota serikat tanpa alasan yang jelas.
  7. Bahwa tanggal 14 Juni 2017, Bpk. Alipugin mendatangi satu-persatu anggota Serikat Buruh saat sedang melakukan aktifitas di plant. Bapak Alipugin menebar ancaman dan intimidasi. Bapak Alipugin menyodorkan formulir yang isi nya bersedia mengundurkan diri dari serikat dan patuh terhadap seluruh aturan perusahaan dan perintah atasan. Bpk Alipugin menyampaikan 2 (dua) pilihan kepada anggota serikat, yaitu: jika masih ingin bekerja di PT. Abu – Abu maka harus mengundurkan diri dan menandatangani surat pengunduran diri tersebut yang sudah disiapkan oleh perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan tidak menjamin karyawan tersebut masih dipakai (dipekerjakan) di perusahaan tersebut atau tidak. Meski demikian, tidak satu pun anggota serikat menuruti arahan Bpk Alipugin.
  8. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2017 pihak perusahaan memberikan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Susanto selaku ketua Serikat Abu - Abu dengan alasan, saudara Susanto menolak dimutasi dari Jakaarta ke cabang perusahaan yang ada di Surabaya.
  9. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2017 perusahaan kembali melakukan PHK kepada 31 orang anggota serikat buruh dengan alasan “sepi order”.
  10. Bahwa atas situasi itu pihak serikat telah berkali-kali mengajukan perundingan dengan perusahaan guna melakukan langkah penyelesaian, namun pihak perusahaan menolak untuk berunding.
Bahwa tindakan perusahaan tersebut di atas telah merampas kebebasan berserikat yang dilindungi oleh undnag-undang. Pasal 28 Undnag-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  • Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  • Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kiranya Bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera:
 
  1. Memanggil Direktur PT. Abu-Abu untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pemberangusan serikat buruh (union busting) yang disebutkan di atas.
  1. Memerintahkan kepada pihak perusahaan agar segera menghentikan segala bentuk intimidasi kepada karyawan serta memerintahkan pihak perusahaan untuk mempekerjaka seluruh karyawan yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan.
  2. Terhadap dugaan tindak pemberangusan serikat buruh (union busting) agar dilakukan langkah penegakan hukum (projusticia) sesuai aturan hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian, kepedulian serta kebijaksanaan yang berharga kami ucapkan terima kasih.

Kuning Pucat, ... Januari 2018

Hormat Kami
Pengurus Serikat Buruh Abu-Abu

Ketua


Sekretaris


Wagimin Warsidih

Contoh Gugatan Harta Gono Gini Lengkap Dalam Perceraian

Gugatan Gono Gini

Contoh Gugatan Harta Gono Gini Lengkap Dalam Perceraian

Metro, 16 September 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Metro
Di Kota Metro


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: ………………………….(tuliskan nama lengkap), warga negara Indonesia, berumur …………tahun, beralamat di Kel/Desa ……………………, Kecamatan …………………………., Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami Penggugat bernama …………………………, temapt, tanggal lahir / umur ……………………., agama ………….., tempat tinggal di …………….. Kel/Desa ……………………….….., Kec. ……………….., Kab/Kota .............., Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan atas dasar-dasar yang diuraikan berikut ini:

Bahwa pada tahun 1990 telah terjadi perkawinan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat secar BS di Tanjungkara yang pada kenyataannnya Tergugat telah menududukkan diri pada hukum Indonesia aslinya, yaitu hukum adat Lampung dengan upacara adat.

Bahwa dari perkawinan ini  telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak, satu orang anak perempuan ……………….. umur ……… tahun, sudah dewasa dan 2 (dua) orang anak laki-laki masing masing bernama ……………., umur …….. tahu dan …………………., umur …… tahun……., keduanya belum dewasa.

Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan  bersama yang berupa barang-barang  yang tertera di bawah ini:

  1. Sebuah pabrik pengilingan padi merek ……………………. yang terletak di jalan ………………………. Desa ……………… Kecamatan ………….., Kabupaten/Kota ………….. Pabrik tersebut dibeli dari orang yang bernama ……………. Yang beralamat di Desa ………………, Kecamatan……………, Kabupaten / Kota …………….. pada Tahun 1995 dengan harga Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kalau dinilai sekarang seharga Rp. 7.500.00,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Sebidang sawah  seluas satu hektar terletak di Desa …………………… Kecamatan ………………….., Kabupaten ……………………. yang asalanya dibeli dari orang yang bernama …………………., berumur ………… tahun, tempat tinggal di ……………….., Kecamatan …………………, Kabupaten …………………… dengan harga  Rp. 3000.000,00 (tiga ratus juta ribu rupiah) pada tahun 1995, kalau dinilai sekarang seharga  Rp. 15.000.000.00 ( lima belas juta ribu rupiah ).
  3. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 10 meter x 14 meter yang terletak di Jalan Sudirman No ……………, Kel. ………………………, Metro, dibangun pada tahun 1995, dan kalau dinilai sekarang seharga Rp 850. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  4. Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan, ditaksir seluruh seharga Rp. 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Bahwa sebidang sawah tersebut telah dihadiahkan oleh penggugat dan tergugat kepada anak yang sudah dewasa bernama …………………….. pada tahun 2001 dengan surat di atas segel yang dikuatkan oleh kepala desa setempat, serta disaksikan oleh dua orang saksi bernama ………………………… dan ……………………………
  6. Bahwa pada tahun 2007 telah terjadi perseraian antara penggugat dan tergugat dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Metro tanggal ………………….. Nomor: .........................
Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan Tergugat walaupun telah beberapa kali Penggugat peringatkan Tergugat agar apa yang menjadi hak Penggugat diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa kedua orang anak yang belum dewasa kenyataannya masih dalam asuhan, rawatan dan tanggungan Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi nafkah yang menjadi kewajiban terhadap anak-anak.

Bahwa dari harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukannya gugatan ini Tergugat telah memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh tersebut, perhitungannya menjadi:

  1. Sebuah pabrik penggilingan padi seharga Rp. 7.500.00,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Sebidang sawah luas satu hektar seharga Rp. 15.000.000.00 ( lima belas juta ribu rupiah ).
  3. Sebuah rumah permanen ukuran 10 m x 40 m seharga Rp 850. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  4. Alat perabot rumah tangga seharga Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Hasil harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh harta bersama ditambah hasilnya sebesar Rp. 1.065.750.000,00 (satu miliar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan Tergugat yang mencurigakan, Penggugat khawatir jika Tergugat menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama tersebut, karenanya perlu sita jaminan (concervatoir bleslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa.

Maka dengan alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua agar memanggil Tergugat dan Penggugat untuk didengar di persidangan serta memeriksan, mengadili dan memutuskan:

DALAM PROVISI

Memberikan putusan provisional untuk kepentingan anak-anak yang belum dewasa, sebelum Pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah 250 ribu rupiah setiap hari.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Melakukan sita jaminan (concervatoir blelag) atas semua harta bersama tersebut.
  3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditambah hasil yang diperoleh dari harta bersama sebesar ½ x 1.065.750.000 = Rp. 532.875.000 (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus puluh lima ribu rupiah)
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR

Mohon agar Pengadilan Negeri Metro dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 Hormat Saya
Penggugat




( Nama Jelas )

Sunday, 18 March 2018

Contoh Surat Pengajuan Audiensi Yang Baik

Contoh Surat Pengajuan Audiensi Yang Baik

Contoh Surat Pengajuan Audiensi I

Nomor : 22/EXT/FSBMigas/IX/2015
Perihal : Permohonan Audensi
Lampiran : 1 Berkas
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Joko Widodo
_di  Jakarta

Dengan hormat,

Perkenankan kami, Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas – KASBI), sebuah federasi serikat pekerja outsourcing di PT. Pertamina dengan anggota sebanyak 3250 orang tersebar di berbagai daerah.

Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan audiensi terkait persoalan-persoalan yang terjadi pada Outsourcing di PT. Pertamin (Persero) terutama mengenai status kerja yang sebenarnya juga sudah menjadi rekomendasi Panja DPR RI bulan Oktober 2013 dan terus menjadi perhatian para pihak terkait hingga saat ini.

Persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah semakin banyaknya Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan (PPJP) atau vendor  sehingga menimbulkan semakin banyaknya pelanggaran dan mengkebiri hak para buruh Outsourcing di PT Pertamina dan anak perusahaan Pertamina. Persoalan-persoalan tersebut dapat dilihat mulai dari keterlambatan upah,  kepesertaan BPJS yang begitu lambat direalisasi di beberapa daerah serta alat pelindung diri yang tidak sesuai dengan standar safety.

Untuk lebih lengkapnya, kami lampirkan kajian “Perlindungan Pekerja/Buruh Alih Daya Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Pertamina” serta 4 point harapan atau tuntutan mendesak buruh outsourching PT Pertamina (persero) yaitu:

  1. Sentralisasi vendor (PPJP) pada anak perusahaan Pertamina yang kompeten
  2. Standarisasi upah nasional buruh di PT Pertamina
  3. Skala upah berdasarkan masa kerja 0 tahun bukan di tahun 2013
  4. Peningkatan fasilitas kesehatan bagi buruh outsourching Pertamina
Demikian surat ini kami sampaikan agar dapat segera di agendakan audensi untuk mendiskusikan jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Atas perhatian dan kesediaannya kami haturkan terima kasih


Jakarta 21 September 2015

Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Migas –KASBI


Iwan Setiawan
Adi Ardian
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal

Tembusan : 

  1. Bapak Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
  2. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
  3. Arsip 

Contoh Surat Pengajuan Audiensi II

Nomor : 089/EKS./FSKWI-KASBI/I/2017
Perihal : Permohonan Audensi
Lampiran : 1 Berkas
Kepada Yth
Bapak Menteri Tenagakerja
Republik Indonesia
_di Jakarta

Dengan hormat,

Sebelum kami menyampaikan perihal tersebut di atas, perkenankan kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas keseharian, semoga Bapak Menteri Tenagakerja Republik Indonesia dan seluruh jajaran dalam keadaan sehat walafiat, amin.

Bersama ini kami dari Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Wilayah Sumatera Selatan (Korwil KASBI - Sumsel) menyampaikan adanya dugaan pemberangusan serikat buruh (Union Busting) terhadap Serikat Buruh anggota KASBI Wilayah Sumsel yang dilakukan oleh perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk.

Sehubungan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Menteri Tenagakerja Republik Indonesia berkenan menerima kedatangan kami untuk beraudiensi membahas persoalan ini, dengan harapan agar setiap buruh di PT. Sampoerna Agro Tbk. dapat menikmati hak kebebasan berserikat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Mengenai waktu dan tempat audiensi, tanpa mengurangi rasa hormat kami mempersilahkan untuk ditentukan oleh Bapak Menteri Tenagakerja Republik Indonesia dan selanjutnya dapat dikonfirmasi kepada kami melalui nomor telepon yang tertera di bawah ini.

Demikian permohonan audiensi ini kami sampaikan, atas perhatian dan waktu nya kami ucapkan terimakasih.

Palembang, __Januari 2017

Hormat Kami
Koordinator KASBI Wilayah Sumatera Selatan

Koordinator




Sekretaris




Suyono Y.
Thomas Untun R.

Tembusan:



  1. Kadisnaker Provinsi Sumatera Selatan
  2. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
  3. Arsip

Contoh Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Perkara Ke MA

Permohonan Penanganan Prioritas Dan Pengiriman Salinan Putusan Perkara

CONTOH SURAT PERMOHONAN PENANGAN PRIORITAS DAN SALINAN PUTUSAN KE MAHKAMAH AGUNG

----------------------------------------------------------------------------

Nomor : 012/EKS/SBEJ/XII/2017
Perihal : Permohonan Penanganan Prioritas Dan Pengiriman Salinan Putusan
Kepada Yth:
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13
Jakarta

Dengan hormat,

Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas perkenankanlah kami mengucapkan selamat melaksanakan tugas yang mulia, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan aktifitas keseharian, amin.

Bersama surat ini, dari Pengurus Serikat Buruh PT. Endog Jaya selaku kuasa dari anggota kami, Feri Agustin Dkk (7 orang) yang dalam hal ini merupakan Termohon dalam  Perkara kasasi dengan Nomor Register 872 K, Pdt Sus-PHI/2017 melawan PT. Endog Jaya selaku Pemohon Kasasi.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara perkara tersebut sudah diputus oleh Hakim Agung pada tingkat Kasasi tanggal 6 April 2016 dengan putusan TOLAK. Sejak dinyatakan putus hingga hari ini salinan putusan perkara kasasi tersebut belum dikirim oleh olek Kepaniteraan Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju.

Bahwa, mengingat perkara ini sudah cukup lama berproses mulai sejak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang, kami memohon kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk memberikan PERHATIAN dan PRIORITAS kepada pihak pekerja dalam kasus ini. Pemberian perhatian dan prioritas ini dapat dilakukan dengan upaya antara lain: 
  1. Mempercepat proses pengiriman berkas Putusan kasasi yang diajukan pemohon kasasi
  2. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, untuk memastikan pelaksanaan putusan dan terlaksananya keadilan bagi kaum buruh.
  3. Pengiriman berkas secara pasti putusan perkara ke Pengadilan Pengaju yaitu  Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri Serang – Banten.
Kami memahami bahwa Mahkamah Agung tentunya memiliki beban kerja yang besar dan berat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan keadilan di negeri ini. Namun, kami juga meyakini bahwa komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menegakkan keadilan terutama kepada pekerja dan rakyat kecil di Indonesia tentunya akan memberikan perhatian dan pengaruh positif dalam proses penyelesaian kasus ini dan penegakan keadilan di Indonesia.

Atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya, kami haturkan beribu terima kasih.


Tangerang, 12 Desember 2017

Tim Kuasa Feri Agustin Dkk (7 orang)
 Pengurus Serikat Buruh PT. Endog Jaya
Ketua  


Sekretaris


Wagimin Warsidih
Tembusan:
  1. Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Arsip

Contoh Surat Pengaduan Jika Pengusaha Bayar Upah Di Bawah Ketentuan

Contoh Surat Pengaduan Upah

Upah adalah hak normatif yang harus dibayar oleh pengusaha kepada buruh atau karyawan. Besaran Upah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada buruh seminim-minim nya sama dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap-tiap daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Yang harus diingat adalah, upah minimum (UMK/UMP) adalah upah yang dibayar untuk buruh yang masa kerjanya 0 sampai 12 bulan atau di bawah satu tahun Sementara kepada karyawan yang masa kerja nya lebih dari satu tahun, upahnya harus lebih besar dari UMK atau UMP sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan. Untuk lebih jelas nya silahkan baca ulasan tentang hak normatif buruh / karyawan DISINI 

Jika pengusaha membayar upah di bawah upah minimum (UMK atau UMP) perusahaan tersebut berarti melakukan pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat dituntut pidana.

Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau menyampaikan pengaduan ke bidang pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). BACA JUGA: Laporan Anda Tidak Ditangani Oleh Kepolisian? Lakukan Hal Ini 

Dibawah ini adalah contoh surat pengaduan tindakan pelanggaran upah ke Disnaker. Contoh surat pengaduan ini dapat disesuaikan dengan situasi atau duduk kasus yang terjadi. Fakta-fakta lain dapat ditambahkan atau dimuat dalam surat pengaduan. Misalnya apakhak perusahaan melakukan penangguhan upah atau tidak dengan dibuktikan ada atau tidaknya nama perusahaan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penangguhan upah dll.

Pada dasar nya format surat pengaduan tidak baku, artinya format surat dapat dibuat sesuai kreatifitas dan tingkat kemampuan si pembuat surat. Peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta dapat ditulis poin per poin atau dinarasikan dalam paragraf demi paragraf.

Yang terpenting adalah, penulisan surat pengaduan tetap memperhatikan unsur-unsur penulisan surat resmi, ditulis dengan jelas agar si penerima surat dapat mengerti hal apa yang disampaikan dalam surat.

CONTOH SURAT PENGADUAN PELANGGARAN UPAH

----------------------------------------------------------------------------------------

Nomor : 023/SBN/Pengaduan/V/2017
Perihal : Pengaduan Pelanggaran Upah
Lampiran : 1 Bendel
Yth.
Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Jakarta Barat
Di tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT. Biru Muda yang beralamat di Jl. Meranti No 8 RT 09 RW 05, Kel. Tembakau, Kec. Jati, Jakarta Barat dengan ini menyampaikan pengaduan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Biru Muda.

Untuk membuat terang permasalahan ini, kami menyampaikan beberapa fakta sebagai berikut:
  1. Bahwa PT. Biru Muda adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alas kaki, beralamat di Jl. Meranti No 8 RT 09 RW 05, Kel. Tembakau, Kec. Jati, Jakarta Barat dan telah beroperasi sejak tahun 1982.
  2. Bahwa saat ini PT. Biru Muda membayar upak karyawan sebesar Rp. 2.000.000 atau lebih  rendah dari Upah Minimum Provinis DKI Jakarta yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp. 3.648.000.
  3. Bahwa dengan tidak dibayarnya upah sesuai ketentuan yang berlaku, setiap karyawan mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
  4. Bahwa pihak karyawan melalui serikat buruh telah merundingkan masalah ini kepada pihak perusahaan dan meminta pihak perusahaan agar menjalankan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik baik dari pihak perusahaan.
  5. Bahwa untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini, turut kami lampirkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yaitu: slip gaji karyawan dan risalah perundingan upah.
  6. Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan pemerintah (upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89).
Berdasarkan seluruh fakta di atas, meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan:
  1. Memanggil dan memeriksa direktur PT Biru Muda terkait pelanggaran upah di PT. Biru Muda
  2. Melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota nota penetapan terkait pelanggaran upah di PT. Biru Muda
  3. Melakukan tindakan pro justitia bila mana pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban
  4. Melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki
Demikian pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih. 

Jakarta, 14 Mei 2017

Hormat Kami
Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara
Biru Muda

Ketua  


Sekretaris


Wagimin Warsidih

Tembusan:
  1. Yth, Kepala Sudinakertrans Jakarta Barat
  2. Arsip
Jangan Lewatkan Artikel Menarik Di Bawah Ini:
Outsourcing Dan Masa Depan Buruh Indonesia
Polisi Afrika Itu Berserikat, Beda dengan Polisi Indonesia 
Dari Kesadaran Advokasi Ke Kesadaran Politik  
Strategi Pemberdayaan Dan Pembangunan Konstituensi Dalam Advokasi Politik Dan Advokasi  
Bagaimana Membangun Organisasi Massa Rakyat?  
Pengertian, Tujuan Dan Jenis Advokasi 
Mengidentifikasi Dan Mendefenisikan Masalah Untuk Perencanaan Advokasi