Anda buruh yang bekeja di suatu perusahaan dan pernah menemui pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh pihak perusahaan? Misalnya perusahaan membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota atau Provinsi (UMK/UMP) yang berlaku, perusahaan tidak mendaftarkan atau mengikutsertakan buruhnya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain sebagainya. Atau mungkin anda adalah buruh yang dibayang-bayangi PHK karena sebentar lagi masa kontraknya akan berakhir alias putus? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hak normatif Klik Disini
Sebagaimana kita pahami bahwa pelanggaran tersebut di atas lazim disebut pelanggaran normatif atau pelanggaran norma kerja. Buruh dapat melaporkan setiap temuan pelanggaran norma kerja ke bagian Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenagakerja yang ada di masing-masing Kota / Kabupaten, Provinsi atau ke Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Euihhh...hebat kan buruh bisa ngadu langsung ke pak menteri. Caranya bagaimana? Makanya kalau belum berserikat buru - buru bikin serikat buruh biar paham.
Undang-Undang PPHI Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh
Lalu bagaimana Pengawas di setiap Dinas Tenaga Kerja bekerja? Apa saja fungsi, tugas dan wewenangnya? Bagaimana prosedur dan tata cara pengawasan nya? Nih, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 yang mengatur Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dapat disingkat Permenaker No. 33 Tahun 2016. Disahkan dan diundangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Inndonesia pada tanggal 17 November 2016. Cara untuk mendapatkan Permenaker No. 33 Tahun 2016 sangat gampang. Anda tinggal Klik Disini
Sekarang udah punya Permenaker No. 33 Tahun 2016. Dibaca ya...
Lah, tapi itu kan aturan untuk buruh sementara.saya teller di BANK....
Tenang bro...mau anda kerja di BANK apalagi outsourcing, kerja di kantor, guru honorer, pokok nya selama masih digaji sama bos aturan nya tetap pakai Permenaker No. 33 Tahun 2016. Jadi kalau mau tau apa sebenarnya buruh itu, baca juga tautan saya tentang UPAH DAN BURUH
Sebagaimana kita pahami bahwa pelanggaran tersebut di atas lazim disebut pelanggaran normatif atau pelanggaran norma kerja. Buruh dapat melaporkan setiap temuan pelanggaran norma kerja ke bagian Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenagakerja yang ada di masing-masing Kota / Kabupaten, Provinsi atau ke Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Euihhh...hebat kan buruh bisa ngadu langsung ke pak menteri. Caranya bagaimana? Makanya kalau belum berserikat buru - buru bikin serikat buruh biar paham.
Undang-Undang PPHI Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh
Lalu bagaimana Pengawas di setiap Dinas Tenaga Kerja bekerja? Apa saja fungsi, tugas dan wewenangnya? Bagaimana prosedur dan tata cara pengawasan nya? Nih, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 yang mengatur Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dapat disingkat Permenaker No. 33 Tahun 2016. Disahkan dan diundangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Inndonesia pada tanggal 17 November 2016. Cara untuk mendapatkan Permenaker No. 33 Tahun 2016 sangat gampang. Anda tinggal Klik Disini
Sekarang udah punya Permenaker No. 33 Tahun 2016. Dibaca ya...
Lah, tapi itu kan aturan untuk buruh sementara.saya teller di BANK....
Tenang bro...mau anda kerja di BANK apalagi outsourcing, kerja di kantor, guru honorer, pokok nya selama masih digaji sama bos aturan nya tetap pakai Permenaker No. 33 Tahun 2016. Jadi kalau mau tau apa sebenarnya buruh itu, baca juga tautan saya tentang UPAH DAN BURUH
2 komentar:
Mantap bung
Bermanfaat bung,
Post a Comment