Laporan Anda Tidak Ditangani Oleh Kepolisian? Lakukan Hal Ini

Saturday 15 July 2017

Laporan Anda Tidak Ditangani Oleh Kepolisian? Lakukan Hal Ini

Mungkin saat ini anda, anggota keluarga atau teman dekat anda sedang mengalami satu perlakuan yang merugikan anda, entah itu kekerasan, perlakuan tidak menyenangkan, mengambil hak secara paksa atau perbuatan lain yang menurut KUHP terdapat unsur pidana. Dan hal tersebut sudah anda laporkan ke kepolisian tapi sampai dengan waktu yang sudah cukup lama belum ada progress. Bahkan cenderung ada pengabaian dan ketidak seriusan dari oknum penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus anda.

Mungkin saja, sebagian orang bingung bagaimana cara memantau perkembangan kasus di kepolisian terlebih jika kasus tersebut menimpa masyarakat kecil. Selain berdoa sambil berharap keadilan dari proses hukum yang dia tempuh, yang bisa dilakukan paling bertanya kepada teman yang mungkin sedikit paham tentang hukum atau setidak – tidaknya pernah memeliki pengalaman hukum. Tentu akan sedikit berbeda jika kasus itu menimpa anak pejabat, pengusaha, artis, politikus atau mereka yang memiliki akses  penggede di negeri ini. Bisa jadi akan menggunakan pengacara atau akan menghubungi dan berkonsultasi dengan  kerabat yang ada dalam lingkaran penegakan hukum. Namun yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah, konstitusi Negera kita mengatur tentang hak setiap warga Negara atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, tanpa terkecuali.

Secara umum, tugas Polisi pada hakikatnya ada dua, yaitu menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban umum sebagaimana yang diatur dalam Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam pasal 14 dirinci mengenai tugas dan tanggungjawab polisi, salah satunya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Kembali pada pokok masalah. Apa yang bisa dilakukan oleh seseorang ingin mengetahui perkembangan penanganan laporan di kepolisian? Pertama, sebagai pelapor, maka anda pastikan terlebih dahulu bahwa anda mengetahui nomor Laporan Polisi yang anda buat pada saat itu.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, Namun setelah berlakunya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hal tersebut tidak lagi diatur demikian.

Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”

Bahwa apabila anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi anda, maka anda dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tetapi penting untuk mengetahui dengan benar nama Penyidik yang menangani perkara anda. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait dalam penanganan perkara anda.

Lihat contoh Surat Permohonan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Di SINI

Berdasarkan Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, SP2HP adalah merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor. Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

0 komentar: