Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menyikapi hal tersebut, pada Selasa 18 Juli 2017 Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi mengenai diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas.
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum HTI mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan pembubaran ormas itu, maka otomatis tak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena status badan hukum HTI sudah dicabut pemerintah.
"Karena hari ini HTI resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 19 Juli 2017.
Namun demikian, HTI telah mempersiapkan upaya lain yakni menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski posisi lemah, namun Yusril menegaskan pihaknya tetap akan melakukan perlawanan kepada pemerintah. Ia mengkritisi kebijakan pemerintah terkait HTI sudah berubah menjadi otoriter.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mencabut status Hukum HTI. Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (IB)
0 komentar:
Post a Comment