Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang - Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4), Pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Untuk mengunduh Peraturan Menteri Tenagakerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur silahkan klik DISINI
Untuk mengunduh Peraturan Menteri Tenagakerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur silahkan klik DISINI
Bagaimana Dengan Perhitungan Upah Lembur?
Untuk mengetahui cara penghitungan upah lembur yang benar, silahkan baca postingan sebelumnya tentang Cara Penghitungan Upah Lembur Yang Benar Sesuai Aturan. Anda bisa langsung klik DISINI.
BURUH DAN MASA DEPAN BANGSA
PEMERINTAH GENJOT PERTUMBUHAN EKONOMI, ANGKA KEMISKINAN NAIK
OUTSOURCING DAN MASA DEPAN BURUH INDONESIA
0 komentar:
Post a Comment