Catat! Jenis-Jenis Cuti Yang Harus Diberikan Perusahaan Kepada Karyawan

Wednesday 30 August 2017

Catat! Jenis-Jenis Cuti Yang Harus Diberikan Perusahaan Kepada Karyawan

Catat! Jenis-Jenis Cuti Yang Harus Diberikan Perusahaan Kepada Karyawan
Istirahat Dan Cuti

Istirahat dan Cuti untuk Buruh diatur dalam UUK 13/2003, Pasal 79. Yang berbunyi :
  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : (a) Istirahat antara jam kerja =, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; (b) Istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; (c) Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan (d) Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
  3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Cuti Haid

Cuti Haid untuk Buruh perempuan, diatur dalam UUK 13/2003, Pasal 8. Berbunyi :
  1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti Hamil Dan Melahirkan

Untuk Cuti Hamil dan melahirkan serta gugur kandungan, diatur dalam UUK 13/2003, Pasal 82. Bunyinya :
  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja.buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Penegasan cuti-cuti diatas tetap dibayar, diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 84, Bunyinya: Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) hurf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Libur Resmi

Libur resmi (libur nasional) dan pekerja libur diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 85, Berbunyi :
  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
  4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Buruh yang tidak bekerja, tetapi dibayar upahnya diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 93(lihat pasal 2), Berbunyi :
  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,dan pengusaha wajib membayar upah apabila : (a) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; (b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; (c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; (d) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; (e) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; (f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; (g) pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; (h) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan (i) pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
  3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja.buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: (a) untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; (b) untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; (c) untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; (d) untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
  4. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut : (a) pekerja/burh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari; (b) menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; (c) mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; (d) membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; (e) isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; (f) suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; (g) anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
  5. Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk Buruh perempuan yang menyusui di waktu kerja, diatur dalam UUK 13/2003, Pasal 83. Berbunyi :

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

BACA JUGA:
PERATURAN PENGHITUNGAN UPAH LEMBUR YANG MASIH BERLAKU 
UPAH DAN BURUH 
BURUH DAN MASA DEPAN BANGSA 
PEMERINTAH GENJOT PERTUMBUHAN EKONOMI, ANGKA KEMISKINAN NAIK
OUTSOURCING DAN MASA DEPAN BURUH INDONESIA

1 komentar:

Raditya said...

Makasih nih udah berbagi, membantu banget buat ngadepi perusahaan saya yang semena mena nerapin aturan sama karyawan.