Sejumlah Kepala Daerah telah menandatangani dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Mengacu pada ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 mengatur bahwa peningkatan nilai UMP dihitung berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Hanya ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Hal tersebut dikarenakan UMP di 4 provinsi tersebut belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
Adapun data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, yaitu inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%".
Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Hingga saat ini sudah ada 33 provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2018, tersisa satu provinsi lagi yakni Provinsi Maluku Utara yang masih belum mengumumkan UMP 2018.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2018:
- Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
- D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
- Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
- Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
- Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
- Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
- Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
- Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
- Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
- Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.7775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
- Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
- Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
- Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
- Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
- Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
- Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
- Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
- Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
- Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
- Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
- Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
- Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
- Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
- DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
- Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
- Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157
- Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
- Banka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
- Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
- Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
- Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
- Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
- Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
- Maluku Utara belum terdaftar. (hns/hns)
Benarkan Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran?
Upah Dan Buruh
Regionalisasi Upah Politik Rezim Memecahbelah Gerakan Buruh
KASBI: Buruh Bekerja Untuk Sejahtera, Bukan Jemput Ajal
0 komentar:
Post a Comment