2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan

Monday 1 April 2019

2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan

Mengenai Intervensi Perkara Di Persidangan

Sering terjadi bahwa pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perbuatan yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan dan memang dirasakan sebagai hal yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi hukum acara perdata tidak mengatur tentang intervensi ini. Hal tersebut diatur dalam pasal 279 -282 BRv. untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, karena Majelis Hakim berperan aktif menurut hukum acara perdata Indonesia, tidak ada salahnya memperbolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan negeri apabila praktik membuktikannya.

Pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan negeri dapat ikut serta dalam perkara tersebut, yaitu dengan cara menyertai (voeging) atau menengahi (tussenkomst). Dengan cara demikian boleh ikut serta membela haknya dalam suatu perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri. Jadi syaratnya harus ada kepentingan. Caranya adalah dengan menyertai salah satu pihak atau menengahi atau melawan kedua belah pihak. Apabila dia tidak ikut serta dalam perkara, kepentingannya tersebut akan dirugikan. Oleh karena itu, inisiatif ikut serta dalam perkara harus datang dari pihak ketiga yang bersangkutan.

Menyertai Salah Satu Pihak (Voeging)


Yang dimaksud dengan “menyertai salah satu pihak” adalah ikut sertanya pihak ketiga menjadi pihak dalam perkara dengan jalan menggabungkan diri dengan salah satu pihak untuk membela kepentingannya. Dengan adanya perkara, kepentingan pihak ketiga tersebut secara tidak langsung ikut disengketakan sehingga akan menimbulkan kerugian baginya. 

Untuk mengetahui adanya kepentingan pihak ketiga, perhatikan contoh di bawah ini:

“Amat pemilik sebidang kebun cengkeh di Metro, Lampung. Ia mengadakan perjanjian dengan Bidin bahwa selama Amat pergi tugas belajar tiga tahun di Yogyakarta, kebun cengkeh tersebut digarap oleh Bidin secara bagi hasil. Kemudian kebun cengkeh tersebut digusur oleh PT. Bina Bani Buni, perusahaan perkebunan semangka, Karen membuka jalan menuju ke proyek perkebunannya itu.
 

Karena merasa dirugikan, Bidin menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kab. Lampung Tengah dalam daerah hukum mana perusahaan tersebut berkedudukan.

Mendengar berita ini, Amat pulang ke Metro dan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih agar dia dapat ikut serta dalam perkara dengan alasan membela hak miliknya atas kebun tersebut."

Dalam perkara ini, Amat disamping membela kepentingannya sendiri, juga membela kepentingan Bidin dan bergabung dengan Bidin melawan tergugat PT. Bina Bani Buni.”

Klik tautan berikut ini untuk melihat Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Menengahi Melawan Kedua Belah Pihak


Yang dimaksud dengan “menengahi melawan kedua belah ihak” adalah sertanya pihak ketiga dalam perkara guna membela kepentingannya sendiri. Hal yang disengketakan itu bukanlah hak penggugat atau tergugat melainkan hak dari pihak ketiga. Itu sebabnya dia ikut dalam dalam perkara dan melawan kedua belah pihak. Dalam hal ini, terjadi gabungan dari beberapa perkara yang bersifat prosesual, dimana  pihak ketiga yang mencampuri agar ditetapkan haknya dalam hubungan dengan pihak – pihak yang bersengketa. 

Perhatikan contoh berikut ini:

“Bram meminjam sepeda motor vespa milik Angga selama satu minggu. Karena percaya pada temannya, Angga menyerahkan motor tersebut kepada Bram. Kemudian Bram meminjam uang dari Chairul sejumlah Rp. 2.500.000,00 dengan jaminan vespa milik Angga.

Setelah lampau waktu yang diperjanjikan, Bram tidak membayar utang dan atas dasar ini Chairul menggugat Bram ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan agar Bram melunasi utangnya kepada Chairul dengan permohonan sita jaminan atas vespa tersebut.

Setelah gugatan diperiksa, Angga mengetahui perkara ini menyangkut kepentingannya. Karena vespa yang disita jaminan itu miliknya. Lalu Angga mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ikut serta dalam perkara yang sedang diperiksa guna membela hak miliknya dan melawan kedua belah pihak."

Selain bentuk intervensi yang telah diuraikan di atas, ada bentuk lain yang mirip dengan intervensi, tetapi tidak dapat digolongkan sebagai intervensi. Bentuk tersebut adalah penangungan (vrijwaring). Klik tautan berikut ini untuk mengetahui Perbedaan Intervensi Dan Penanggungan Pihak Ketiga Lengkap Dengan Contoh Kasus

0 komentar: