Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Tuesday 24 April 2018

Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Mengenai kutipan diatur dalam Pasal 1890 KUH Perdata, Pasal 303 RBG. Menurut Pasal tersebut, kutipan adalah pengambilan tertulis beberapa bagian dari akta aslinya. Kutipan yang diambil dari bagian tertulis dari kata aslinya, harus persis kata demi kata.

Biasanya suatu kutipan yang dianggap memenuhi syarat harus berupa penjelasan atau pemberitahuan ringkas. Diberi judul: Kutipan Ringkasan Dari Aslinya. Lalu disusun dengan kalimat: Ini adalah kutipan ringkasan dari yang asli atau bisa juga dengan kalimat: Ini adalah Kutipan Ringkas dari yang asli dengan Kata dan kalimat yang Diringkas.

Penggunaan kutipan atau ikhtisar banyak digunakan dalam hipotek yang dikenal dengan ikhtisar hipotek atau borderel berdasarkan Pasal 1186-1188 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1186 KUH Perdara, untuk melaksanakan pembukuan Pegawai Penyimpan Hipotek di wilayah mana berada objek hipotek terletak, salinan otentik dari akta hipotek yang bersangkutan beserta dua lembar ikhtisar atau kutipan (borderel) yang ditandatangani kreditur atau kuasanya.

Semua ikhtisar harus memuat:
  1. Suatu penunjukkan khusus tentang kreditur dan debitur, serta tempat tinggal (domisili) yang dipilih oleh kreditur.
  2. Tanggal dan sifat alas hak, dan menyebut pejabat dihadapan siapa di buat.
  3. Jumlah utang atau perkiraan dari segala hak dan saat utang dapat ditagih 
  4.  Sifat dan letaknya barang objek hipotek

Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan


Mengenai nilai kekuatan pembuktian kutipan atau ikhtisar tidak diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, menentukan kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya hanya berpatokan pada prinsip atau azas umum dengan acuan yaitu: Nilai kekuatan pembuktian suatu akta sesuai Pasal 1888 KUH Perdata melekat pada akta aslinya. Oleh karena undang-undang sendiri tidak menentukan nilai kekuatan pembuktian kutipan, azas di atas harus diterapkan pada kutipan. Dengan demikian, kalau aslinya dapat ditunjukkan, dan ternyata isi kutipan sama dengan bagian yang dikutip dari aslinya, maka nilai kekuatan pembuktian kutipan sama dengan nilai kekuatan yang melekat pada aslinya. Kalau kutipan bersumber dari akta otentik, maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan nilai kekuatan pembuktian akta otentik, yaitu sempurna dan mengikat.

Sebaliknya, kalau asli kutipan tidak dapat diperlihatkan di persidangan, paling tinggi nilai kekuatan pembuktiannya sebagai bukti permulaan tulisan. Kutipan semakin tidak bernilai apabila keberadaannya disangkal pihak lawan, sedangkan aslinya tidak dapat diperlihatkan. Hal itu membuat kutipan tidak mungkin dipersamakan dengan aslinya. Bersamaan dengan itu, hilang daya kekuatan pembuktiannya. Dalam menghadapi kutipan yang dibantah pihak lawan, sedangkan aslinya tidak ada, maka cara yang dapat dilakukan untuk membuktikan kesamaannya dengan akta aslinya ialah dengan mengajukan bukti lain yang terdiri dari alat bukti surat, saksi atau saksi ahli, sedangkan alat bukti sumpah tidak dapat  tidak dapat dipergunakan karena dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.

Baca Juga: 
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya 
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata
_________________________________
Varia Peradilan, Tahun III, No 36, September 1988, Hal. 85
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)

0 komentar: