Istilah-Istilah Dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber

Monday 2 April 2018

Istilah-Istilah Dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber


Istilah-Istilah Dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber

Pada bagian sebelumnya telah diulas materi Mengenal Adat Dan Hukum Adat  dan Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat. Kedua materi tersebut sekaligus menjadi pengantar sebelum kita mengenal dan mempelajari istilah-istilah yang terdapat dalam hukum adat.

Istilah Umum


Istilah hukum adat adalah merupakan terjemahan dari istilah (bahasa) Belanda “Adat Recht” yang untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronjr (nama muslimnya H. Abdul Ghaffar) di dalam bukunya yang berjudul “DE ATJEHERS” (dua jilid yang diterbitkan di tahun 1893-1894). Beliau dikenal sebagai salah seorang dari “Trio penemu hukum adat yang terkemuka” di samping GEORGE ALEXANDER WILKEN (1847-1891) dan FREDERIK ALBERT LEFRINCK (1853-1927. Sedangkan para perintisnya adalah Sir ThomasStamford Raffles (1718-1816), William Marsden (1754-1837), dan Crawfurd (1783-1869).

Istilah ADAT RECHT ini kemudian lebih popular lagi setelah diperkenalkan oleh Prof. Dr. Cornelis Van Vollenhoven sebagai ilmu pengetahuan sejak 3 Oktober 1901 (pada hari ketika menyampaikan kuliah inaugerasinya di Universitas LEIDEN) sebagai Profesor tentang Hukum Konstitusi dan Administrasi di tanah sebeang dan hukum adat di Hindia Timur, serta di dalam buku karangannya yang berjudul:

  1. Het Adatrecht van Nederland Indie (Jilid I sampai III) 1901-1933
  2. Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910)
  3. De Ontdekking van het Adatrecht (1928)
Secara resmi (yuridis) istilah “Adat Recht” dikenal sejak diatur di dalam  Stb. 1929-221 jo. 487 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1929 sebagai pelaksanaan dari pasal 134 ayat 2 I.S (Indsische Staats regeling: Peraturan Hukum Negara Hindia Belanda); Stb. 1924 – 447 (Pasal 134 ayat 2).


Menurut Prof. Imam Sudiyat, S.H., “Dasar berlakunya hukum adat yang berasal dari zaman kolonial (Belanda) yang masih berlaku pada masa sekarang adalah ketentuan pasal 131 ayat 2 sub b I.S yang menyatakan “bagi golongan hukum (rechtsgroep) Indonesia asli dan golongan Timur Asing berlaku hukum adat”.

Kemudian Djaren Saragih, S.H., menyebutkan: “Berdasarkan ketentuan Pasal 163 I.S ditentukan bahwa Golongan Penduduk Indonesia (Hindia Belanda) terdiri dari:

  1. Golongan Eropa (Europeanen)
  2. Golongan Timur Asing (Oosterlingen)
  3. Golongan Bumi Putera (Inlander’s)"

Istilah – Istilah Dalam Perundang-undangan


  1. Di dalam A.B (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie: Ketentuan – Ketentuan Umum Perundang-undangan Hindia Belanda) Pasal 11 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Volks Instellingen En Gebruiken” (Peraturan-Peraturan Keagamaan, Lembaga-Lembaga Rakyat dan Kebiasaan-Kebiasaan).
  2. Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) 1854 pasal 75 ayat 3 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Instellingen En Gebruiken” (Perat ran-Peraturan Keagamaan, lembaga-lembaga dan kebiasaan – kebiaaan.
  3. Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) pasal 78 ayat 2 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten En Oude Herkomsten” (Peraturan-Perauran Keagamaan dan Naluri-Naluri.
  4. Di dalam I.S (Indsische Staats Regeling) Peraturan Hukum Negera Hindia Belanda, semacam undang-undang dasar bagi Hinda Belanda, pada Pasal 128 ayat 4 dipakai istilah “Instellingen Des Volk” (lembaga-lembaga dari rakyat).
  5. Pada I.S. pasal 131 ayat 2 sub b dipakai istilah “Met Hunne Gods Dienten En Gewoonten Samenhangende Rechtsregelen” (Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka).
  6. Stb. 1929 No. 221 jo 487 dengan istilah “Adat Recht”

Istilah-Istilah Di Kalangan para Pakar Barat

BACA JUGA: KUMPULAN AZAS, DOKTRIN DAN ADIGIUM HUKUM YANG PALING SERING DIPAKAI DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA


  1. Nederburg: Wetten adat
  2. Juynboll: Handleiding tot de kennis van de Mohammedansche wet
  3. Scheuer: Het personenrechts voor de inlanders op Java an Madura

Istilah-Istilah Di Kalangan Masyarakat Daerah (Suku Bangsa)


Kebanyakan para pakar menyebutkan bahwa di kalangan masyarakat adat jarang sekali dipergunakan atau dipakai istilah hukum adat bahkan tidak dikenal secara serius. Dalam hal ini yang lajim dipergunakan adalah istilah adat saja, dan inipun yang berasal dari kata (bahasa atau istilah) arab yang artinya “kebiasaan”.

“Adah” atau “adat” artinya kebiasaan, yaitu perilaku masyarakat yang selalu dan senantiasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan demikian dikatakan pula bahwa yang dimaksud dengan hukum adat adalah hukum kebiasaan.

Di dalam bahasa-bahasa daerah pada berbagai suku bangsa atau golongan penduduk yang ada di Indonesia dipakai berbagai ragam istilah yaitu di antaranya:

  1. Gayo: Odot (Eudeut)
  2. Jawa Tengah / Jawa Timur: adat / ngadat
  3. Minangkabau: Lembaga (lambago) / adat lembaga
  4. Minahasa-Maluku: Adat kebiasaan
  5. Batak (Karo): Basa (Bicara)
 JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:

Strategi Pemberdayaan Dan Pembangunan Konstituensi Dalam Advokasi
Politik Dan Advokasi
Bagaimana Membangun Organisasi Massa Rakyat?
Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung
Permohonan SP2HP Bila Kepolisian Tak Segera Tangani Laporan

                        

  • Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H., (1991), “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
  • Bushar Muhammad, Prof. S.H., (1994), “Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar”, Pradnya Paramita, Jakarta
  • Hazairin, (1970) “Demokrasi Pancasila”, Tinta Mas, Jakarta
  • Hilman Hadikusuma, Prof. S.H., (1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung
  • Tolib Setiady, S.H, M.Pd, M.H., “Inti Sari Hukum Adat Indonesia”,  Alfabeta, Bandung.

0 komentar: