Mengenal Adat Dan Hukum Adat

Monday 2 April 2018

Mengenal Adat Dan Hukum Adat

Mengenal Adat Dan Hukum Adat

Dilihat dari perkembangan manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi manusia yang diberi akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melaskanakan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.

Jadi adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok – kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu menjadi adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi, sehingga menjadi hukum adat.

BACA JUGA: Istilah – Istilah dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber
Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat
Kumpulan Azas, Doktrin, Adigium Hukum Yang Paling Sering Dipakai Dalam Perkara Pidana Dan perdata

Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah (kebiasaan masyarakat (adat) yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk mempertahankan pelasanaan hukum adat itu agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota masyarakat ada yang diserahi tugas untuk mengawasinya. Dengan demikian lambat laun petugas-petugas adat menjadi kepala adat.

Adat dan hukum adat kemudian secara historis-filosofis dianggap sebagai perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa (volkgeist) suatu masyarakat negara yang bersangkutan dari zaman ke zaman. Oleh karena itu, setiap bangsa di dunia memiliki adat (kebiasaan) sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Dengan adanya ketidak-samaan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa adat merupakan unsur yang terpenting dan memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan di samping bangsa  lainnnya yang ada di dunia.

Tingkatan peradaban maupun cara hidup yang modern ternyata tidak dapat atau tidak mampu begitu saja menghilangkan adat yang hidup di dalam peri kehidupan masyarakat. Kalaupun ada paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah adat tersebut selalu dapat menerima dan menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman sehingga oleh karena adatnya itu tetap kekal dan tetap segar dalam keadaan dan keberadaannya. 

Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia adat yang dimiliki oleh suku bangsa berbeda-beda satu sama lain meskipun dasar dan sifatnya adalah satu yaitu: ke-Indonesia-an nya. Oleh karena itu, adat Bangsa Indonesia dikatakan sebagai BHINNEKA (berbeda-beda di daerah-daerah an pada suku-suku yang ada) akan tetapi TUNGGAL (tetap satu juga) yaitu dasar dan sifat ke-INDONESIA-annya. Dan adat Indonesia yang BHINNEKA TUNGGAL IKA ini tidak mati (statis) melainkan selalu berkembang serta senantiasa bergerak berdasarkan keharusan tuntutan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsa-bangsa yang ada di dunia.

Adat istiadat yang hidup serta berkembang dimaksud merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita sebagai hukum asli dari masyarakat dan bangsa Indonesia di manapun dan sampai kapanpun.

JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

0 komentar: