Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat

Monday 2 April 2018

Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat

Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat

Mengapa kita mempelajari hukum adat, apakah ada guna dan manfaatnya? Bukankah hukum adat itu buatan pemerintah kolonial Belanda (dahulu) untuk membedakan antara hukum perundangan (barat) dengan hukum rakyat asli? Bukankah hukum adat itu hanya istilah teknis ilmiah saja, sedangkan di sana – sini ada kalanya malahan mengganjal pelaksanaan pembangunan nasional dan sebagainya? Demikian antara lain yang dikemukakan oleh beberapa pakar (sarjana hukum) yang kurang memahami hukum adat sebagai hukum rakyat itu. Bahkan di antara mereka ada yang menganggap hukum adat itu bukan hukum yang sesungguhnya.

Maka sebelum kita berdiskusi tentang manfaat dan pentingnya mempelajari hukum adat, terlebih dahulu kita harus mengenal Apa Itu Adat Dan Hukum Adat? sebagaimana telah diulas pada artikel sebelumnya.

BACA JUGA: Istilah – Istilah dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber
Kumpulan Azas, Doktrin, Adigium Hukum Yang Paling Sering Dipakai Dalam Perkara Pidana Dan perdata

Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. menegaskan sebagai berikut:

“Untuk menjawab pertanyaan demikian itu penulis dalam hal ini mengajak patriot bangsa memperhatikan lambang negara GARUDA PANCASILA yang tegap berdiri memekarkan sayapnya membawa perisai Pancasila dan bertengger di atas pita bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Itulah lambang Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Camkanlah arti dari lambang negara itu, oleh karena ia adalah pencerminan dari masyarakat hukum adat”.

Istilah Pancasila berasal dari bagian kitab (surge) ke 53 bait kedua dari kitab Negara Kertagama yaitu kitab yang digubah di masa pemerintahan Hayam Wuruk sebagai syair pujian tentang kemegahan Kerajaan Majapahit oleh MPU PRAPANCA pada Tahun 1365 yang antara lain menyatakan: “Yatnanggegwani Pancasila Kertasangskara Bhisekakakrama” maksudnya “(Raja) melaksanakan dengan setia kelima pantangan. Begitu juga upacara-upacara ibadah dan penobatan”.

Kemudian istilah Bhinneka Tunggal Ika berasal dari lontar SUTASOMA karya MPU TANTULAR yang antara lain menyatakan “Bhinneka Tunggal Ika, Tanhana Dharma Mangrwa” maksudnya, “Berbeda itu satu itu, tiak ada kebenaran (agama) mendua”.

Jadi, walaupun bangsa Indonesia itu masyarakatnya berbeda-beda (berbeda adat budaya, bahasa dan agama) namun hanya satu cita-citanya ialah membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdarakan Pancasila, ialah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kaidah-kaidah kepribadian bangsa tersebut adalah jiwa hukum Indonesia yaitu jiwa hukum adat yang kemudian diangkat dan dijelmakan menjadi jiwa hukum nasional dan dicantumkan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian, maka budaya hukum nasional yang harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia bukan semata-mata dijiwai oleh kepentingan kebendaan seperti halnya hukum barat, tetepi dijiwai oleh ajaran-ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ditegaskan kemudian oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., bahwa:

“Dengan mempelajari hukum adat maka kita akan memahami budaya hukum Indonesia, kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang ia tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia. Begitu pula dengan mempelajari hukum adat maka akan dapat kita ketahui hukum adat yang mana yang ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana yang mendekati keseragaman yang dapat diperlakukan sebagai hukum nasional.”

JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:

Contoh Penetapan Sita Jaminan 
Contoh Surat Pengaduan Union Busting (Pemberangusan Serikat)
Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung
Permohonan SP2HP Bila Kepolisian Tak Segera Tangani Laporan

                        

  • Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H., (1991), “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
  • Bushar Muhammad, Prof. S.H., (1994), “Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar”, Pradnya Paramita, Jakarta
  • Hazairin, (1970) “Demokrasi Pancasila”, Tinta Mas, Jakarta
  • Hilman Hadikusuma, Prof. S.H., (1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung
  • Tolib Setiady, S.H, M.Pd, M.H., “Inti Sari Hukum Adat Indonesia”,  Alfabeta, Bandung.

0 komentar: