Mengenai kutipan diatur dalam Pasal 1890 KUH Perdata, Pasal 303 RBG. Menurut Pasal tersebut, kutipan adalah pengambilan tertulis beberapa bagian dari akta aslinya. Kutipan yang diambil dari bagian tertulis dari kata aslinya, harus persis kata demi kata.
Biasanya suatu
kutipan yang dianggap memenuhi syarat harus berupa penjelasan atau
pemberitahuan ringkas. Diberi judul: Kutipan Ringkasan Dari Aslinya. Lalu
disusun dengan kalimat: Ini adalah kutipan ringkasan dari yang asli atau bisa
juga dengan kalimat: Ini adalah Kutipan Ringkas dari yang asli dengan Kata dan
kalimat yang Diringkas.
Penggunaan kutipan
atau ikhtisar banyak digunakan dalam hipotek yang dikenal dengan ikhtisar
hipotek atau borderel berdasarkan Pasal 1186-1188 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal
1186 KUH Perdara, untuk melaksanakan pembukuan Pegawai Penyimpan Hipotek di
wilayah mana berada objek hipotek terletak, salinan otentik dari akta hipotek
yang bersangkutan beserta dua lembar ikhtisar atau kutipan (borderel) yang
ditandatangani kreditur atau kuasanya.
Semua ikhtisar harus
memuat:
- Suatu penunjukkan khusus tentang kreditur dan debitur, serta tempat tinggal (domisili) yang dipilih oleh kreditur.
- Tanggal dan sifat alas hak, dan menyebut pejabat dihadapan siapa di buat.
- Jumlah utang atau perkiraan dari segala hak dan saat utang dapat ditagih
- Sifat dan letaknya barang objek hipotek
Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan
Mengenai nilai
kekuatan pembuktian kutipan atau ikhtisar tidak diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, menentukan kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya hanya
berpatokan pada prinsip atau azas umum dengan acuan yaitu: Nilai kekuatan
pembuktian suatu akta sesuai Pasal 1888 KUH Perdata melekat pada akta aslinya. Oleh
karena undang-undang sendiri tidak menentukan nilai kekuatan pembuktian
kutipan, azas di atas harus diterapkan pada kutipan. Dengan demikian, kalau
aslinya dapat ditunjukkan, dan ternyata isi kutipan sama dengan bagian yang
dikutip dari aslinya, maka nilai kekuatan pembuktian kutipan sama dengan nilai
kekuatan yang melekat pada aslinya. Kalau kutipan bersumber dari akta otentik,
maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan nilai kekuatan pembuktian akta
otentik, yaitu sempurna dan mengikat.
Sebaliknya, kalau
asli kutipan tidak dapat diperlihatkan di persidangan, paling tinggi nilai
kekuatan pembuktiannya sebagai bukti permulaan tulisan. Kutipan semakin tidak
bernilai apabila keberadaannya disangkal pihak lawan, sedangkan aslinya tidak
dapat diperlihatkan. Hal itu membuat kutipan tidak mungkin dipersamakan dengan
aslinya. Bersamaan dengan itu, hilang daya kekuatan pembuktiannya. Dalam
menghadapi kutipan yang dibantah pihak lawan, sedangkan aslinya tidak ada, maka
cara yang dapat dilakukan untuk membuktikan kesamaannya dengan akta aslinya
ialah dengan mengajukan bukti lain yang terdiri dari alat bukti surat, saksi
atau saksi ahli, sedangkan alat bukti sumpah tidak dapat tidak dapat dipergunakan karena dianggap
bertentangan dengan ketertiban umum.
Baca Juga:
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata
_________________________________
Baca Juga:
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata
_________________________________
Varia Peradilan,
Tahun III, No 36, September 1988, Hal. 85
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)
0 komentar:
Post a Comment