Hukum Pembuktian

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Hukum Pembuktian. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pembuktian. Show all posts

Sunday, 19 August 2018

Syarat Formil Dan Nilai Kekuatan Pembuktian "Pengakuan"

Dasar Hukum Pengakuan Sebagai Alat Bukti Yang Sah

Tuesday, 24 April 2018

Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Monday, 2 April 2018

Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Perburuhan (PHI)

Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara PHI

Dalam penyelesaian perkara hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial baik pada Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang menggunakan hukum acara perdata adalah tidak dibangun atas hubungan yang spesifik antara pengusha dan pekerja yakni hubungan yang subordinat melainkan dibangun atas hubungan keperdataan yang seimbang.

Konsekuensi dari hal tersebut berkenaan dengan beban pembuktian dalam perkara PHI juga harus berpedoman pada hukum acara perdata, karena dalam hal beban pembuktian Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengaturnya.

Dalam hal acara perdata, beban pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR / 283 RBg / 1865 BW yang mengatur: “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

Selain ketentuan di atas ada ketentuan khusus yang lebih tegas dari pada ketentuan Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg / 1863 BW antara lain:

Pasal 533 BW: “Orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan iktikad baiknya. Siapa yang mengemukakan adanya itikad buruk harus membuktikannya.”

Pasal 535 BW: “Kalau seseorang telah memulai menguasai sesuatu untuk orang lain, maka dianggap meneruskan penguasaan tersebut, kecuali apabila terbukti sebaliknya".

Pasal “Kreditur dibebaskan dari pembuktian kesalahan dari debitur dalam hal adanya wanprestasi.”

Di luar ketentuan-ketentuan khusus yang di antaranya disebutkan di atas, hakim hanya berpedoman pada
azas umum yang tercantum dalam Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg / 1863 BW. Dalam praktik peradilan Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg / 1863 BW oleh hakim telah dilakukan penafsiran bahwa resiko dalam beban pembuktian harus dilakukan adil dan tidak sebelah, artinya resiko pembuktian harus dibebankan kepada yang lebih mampu untuk membuktikannya.

Dalam hal penerapan prinsip keadilan dalam resiko pembuktian tersebut R. Subekti mengutip pendapat Malikul Adil dalam bukunya “Pembaharuan Hukum Acara Perdata Kita” sebagai berikut: 


“Hukum yang insyaf akan arti kedudukannya tidak akan lupa bahwa dalam membagi-bagi beban pembuktian, ia harus bertindak jujur dan sportif tidak akan membebankan suatu pihak untuk membuktikan hal yang tidak dapat dibuktikan. Dan penetapan beban pembuktian itu akhirnya banyak tergantung pada keadaan in conkreto. Dalam Hukum Acara Perdata, resiko beban pembuktian masih ditentukan oleh hakim berdasar prinsip keadilan.”

Beban pembuktian terhadap anggota direksi perseroan diatur dalam pasal 83 ayat (3), Pasal 90 ayat (20) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentan Perseroan Terbatas. Terhadap penanggung jawab usaha diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terhadap prosedur diatur dalam pasal 19 dan 28 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pencantuman beban pembuktian tersebut dalam ketiga undang-undang tersebut didasarkan atas prinsip keadilan yaitu siapa yang paling mungkin dibebankan pembuktian.

Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tidak ada ketentuan dalam hal apa saja yang beban pembuktiannya dibebankan kepada pengusaha. Seharusnya UU PPHI ke depan mengikuti ketiga undang-undang tersebut, karena hubungan antara para pihak yang berselisih dalam perkara perburuhan perseroan terbatas, lingkungan hidup dan konsumen mempunyai kesamaan karakter yaitu tidak seimbangnya hubungan para pihak yang berselisih dan dalam perkara hubungan industrial terdapat bukti-bukti yang tidak mungkin atau kemungkinan besar ada pada pengusaha.

Perkembangan Beban Pembuktian Terbalik


Perkembangan beban
Pembuktian Terbalik (pembalikan beban pembuktian) merupakan perkembangan hukum pembuktian yang telah diterapkan oleh International Labor Organization (ILO) dan negara lain, antara lain di Singapura. Di Indonesia beban pembuktian terbalik telah diterapkan dalam hukum Perseroan Terbatas yaitu terhadap anggota direksi dan komisaris yang melakukan kesalahan atau kelalaian, hukum lingkungan hiidup yaitu terhadap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang usaha merusak lingkungan, hukum Angkutan Udara Nasional Konsumen yaitu terhadap pelaku usaha (produsen) yang merugikan konsumen. Keempat bidang hukum tersebut mempunyai kesamaan dalam hubungan antar pihak yaitu hubungan yang tidak seimbang. Dalam hukum pidana juga telah terjadi perkembangan serupa antara lain dalam bidang tindak pidana korupsi.

Perkembangan penerapan beban pembuktian terbalik di Eropa pada tahun 2005 diawali oleh sebuah lembaga European Group on Tort Law (EGTL) dalam rangka usaha untuk mengaharmoniskan dan menyatukan prinsip-prinsip tort of law di Eropa, telah mengeluarkan Principles of Tort Eueropean Tort law (PETL) yang diatur dalam bagian 2 Bab 4 PETL yaitu mengenai adanya kerusakan yang luas dari suatu aktifitas usaha (ultra hazardous activity) dan adanya cacat produk, sebagai berikut:
 
Artikel 4 : 201: Reversal of the burden of proving  fault in general

  1. The burden of the proving fault may be reversed in the light of the gravity of the danger presented by the activity.
  2. The gravity of the danger is determined according to the seriousness of possible damage in such cases as well as the likelihood that such damage might actually occur.
Artikel 4 : 202:  Enterprise Liability

  1. A person pursuing a lasting enterprise for economic or professional purposes who uses auxiliaries or technical equipment is liable for any harm caused by a defect of such enterprise or of its output unless he proves that he has conformed to the reguired standard of conduct.
  2. “Defects” is any deviation from standars theare reasonably to be expected from the enterprise or from its products or services.
  3. Artikel 2 : 102: Proof of damage. Damage must be proved according to normal procedural standars. The court may estimate the extent of the damage where proof of the exact amount would be too difficult or too costly.
Dalam bidang hukum pidana tindak pidana korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Konvensi mengenai anti korupsi 2003 [United Nations Convetion Against Cuurruption (NCAL), 2003] yang telah diratifikasikan dengan undang-undang No. 7 Tahun 2006 dan mengenai penerapan beban pembuktian terbalik ditunjukan terhadap pembekuan, perampasan dan penyitaan dari pelaku tindak pidana korupsi yang secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (8) dan Pasal 53 huruf (b) Konvensi Anti Korupsi 2003 sebagai berikut:

  1. Artikel 31: 8 States Parties May Consider the possibility of requiring that an offender demonstrate the lawful origin of alleged proceeds of crime or other property liable to confiscation, to the extent that such a requirement is consistent with fundamental principles of their domestic law and with the nature of judicial and other proceedings”.
  2. Artikel 53 : b  “Each state party shall,in accordance with its domestic law: take such measures as may be necessary to permit its courts to order those who have committed offences established in accordance with this Convention to pay compensation or damages to another state party that has been harmed by such offences. 
Dalam bidang hukum perburuhan, ILO telah mengeluarkan standar perburuhan internasional (International Labour Standard/ILS) dalam bentuk Konvensi maupun rekomendasi untuk diterapkan beban pembuktian terbalik dalam perkara tertentu antara lain:

Pembuktian terbalik dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Konvensi ILO 158, tentang Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam artikel 9:2 sebagai berikut:

“In order for the worker not to have to bear alone the burden of proving that the termination was not justified,the methods of implementation referred to in Article 1 of this Convention shall provide for one or the other or both of the following possibilities :

a) The burden of proving the existence of a valid reason for the termination as defined in Article 4 of this Convention shall rest on the employer;

b) The bodies referred to in Article 8 of this Convetion shall be empowered to reach a conclusion on the reason for the termination having regard to the evidence provided by the parties and according to procedures   provided for by national law and practice.

Kententuan diatas Kemudian oleh ILO sesuai hasil Penelitian Umum ILO mengenai Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja dan Rekomendasi No. 166, 1982 mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Yang Tidak Sah mempertegas diberlakukannya penerapan beban pembuktian terbalik.

Dalam konteks lingkungan, sistem strict liability diterapkan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas (extra hazardous activities).

Dalam bergaining position pekerja yang lebih lemah dari penguasa berakibat lemahnya bukti-bukti hukum yang dikuasi oleh pekerja, sementara sebagimana diuraikan di atas prinsip beban pembuktian dalam hukum acara perdata masing-masing pihak (Penggugat/Tergugat) mempunyai kedudukan yang sama. Disinilah letak penting permasalahan sehingga diperlukan pemikiran guna ditemukan sistem beban pembuktian yang adil bagi para pihak. Hal ini mengingat International Labor Standard ILO sebagaimana dikemukakan di muka telah menerapkan beban pembuktian terbalik dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja, kebebasan berserikat dan diskriminasi.

Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Putusan PHI

Sekalipun hukum acara yang berlaku di pengadilan Hubungan Industrial tidak diatur mengenai beban pembuktian terbalik kecuali dalam Pasal 90 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 memberi wewenang hakim memangil saksi guna membuka buku perusahaan, namun dalam praktek Pengadilan Hubungan Indutrial telah memberi putusan berdasarekan prinsip beban pembuktian yang terbalik yang di atur oleh ILO maupun prinsip beban pembuktian para pihak secara seimbang dan patut yang terjadi dalam praktek peradilan.

Berikut ini beberapa contoh dalam putusan atau penetapan pengadilan PHI maupun Mahkamah Agung sebagai berikut:

a. Penetapan pengadilan PHI Gorontalo No. 02/G/2009/PHI.GTLO tanggal 29 Mei 2009 dalam perkara antara Marjusman Hasan VS PT. BPR Mega Zanur.

Majelis hakim dalam pertimbangan penetapan memberi pertimbanagan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa, dari pembuktian yang dilakukan, untuk mendapat keterangan yang lebih mendalam mengenai
Upah Pekerja Dan Pembagian Jasa Produksi maka majelis hakim memandang perlu untuk memeriksa buku upah perusahaan tahun 2007 dan pembukuan keutungan perusahaan serta mendengarkan para saksi petugas pembukuan perusaan.”

Berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim memerintahkan kepada juru Sita untuk memanggil bagian pembukuan BPR Mega Zanur. Dengan membawa buku-buku yang berkaitan dengan upah tahun 2007 dan keuntungan perusahaan pada persidangan hari Jumat tanggal 5 Juni 2009

Dari contoh penetapan tersebut hakim PHI wajib mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi perusahaan guna didengar keterangan di persidangan apabila dalam perkara yang ditangani bukti-bukti tidak lengkap.
 
b. Putusan Pengadilan PHI Samarinda No. 38/G/2011/PHI. SMDA tanggal 17 Januari 2012 dalam perkara antara Wasini VS PT. Makmur Abadi Permai.

Majellis hakim dalam pertimbangan uang cuti tahunan memberikan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan Teori / Doktrin Hukum Acara dalam asas Audi et alterem partem maka pembuktian dibebankan kepada para pihak secara seimbang atau patut (Vide: Prof. Dr. Sudukno Mertokusumo, SH, Hukum Acara Perdata Indonesia edisi delapan Penerbit LIBERTY Yogyakarta hal 148), untuk mana Pembuktian dibebankan pada pihak yang lebih mampu untuk membuktikannya;


Bahwa Tergugat memiliki
kuasa yang absolud atas pengelolaan administrasi dan kepersonaliaan perusahaannya dibanding Penggugat membuktikan dalil gugatannya khusus mengenai hak cuti tersebut, bila mana Tergugat tidak mampu membuktikan dalil bantahannya, maka dalil gugatan  Penggugat dianggap benar.

Menimbang, bahwa berdasarkan Uraian diatas Majelis menyatakan Penggugat berhak atas Uang Penggatian Hak Cuti.”

Kaidah hukum dari putusan ini adalah bahwa bukti-bukti yang secara absolute dipegang/dikelola oleh Penggusaha maka beban pembuktian ada pada Pengusaha.
 
c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/PDT.SUS/2011 Taggal 13 Juli 20111 dalam perkara Tomy Tamtati VS PT.Garuda Indonesia (Persero).

Majelis Hakim kasasi dalam pertimbangan mengenai beban pembuktian terbalik dalam kaitannya dengan perkara kebebesan berserikat sebagai berikut:

“Menimbang kententuan Pasal 153 ayat (1) a quo bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pemohon dilarang dan sesuai kententuan Pasal 153 ayat (2), serta tuntutan ex a quo et bono, beralasan Hukum Termohon harus memperkerjakan kembali hukum Pemohon, karena Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja bukan karena alasan kebebasan berserikat yang sesuai standar Perburuha International beban pembuktian dibabankan keapada pengusaha”.

Kaidah Hukum dari putusan ini adalah bahwa dalam perkara kebebasan berserikat sesuai Standar Perburuhan Internasional (Internitional Labor Standard) maka beban pembuktian pada pengusaha.
 
KESIMPULAN




Istilah – Istilah dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber
Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya 
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

Beban pembuktian dalam praktek PHI selama ini mendasarakan pada Pasal 163HIR/183rbg/1865 BW yang pada prinsipnya siapa yang mendalilkan yang harus membuktikan.sementara dapat disimpulkan bahwa penerapan beban pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR/283rbg/1865BW tidak adil karena relasi antara pihak yang perkara yaitu pengusaha dengan pekerja tidak seimbang, sementara sistem beban pembuktian dalam hukum acara perdata dibangun atas relasi para pihak yang perkara dalam posisi seimbang.

Sampai saat ini penerapan beban pembuktian atas hal-hal sudah dilakukan di indonesia, yaitu dalam hukum perseroan terbatas, lingkungan hidup, konsumen dan angkutan udara. Beban pembuktian terbalik juga telah diakui oleh ILO yaitu antara lain Pasal 9 Konvensi ILO 158 tentang Pemutusan  Hubungan Kerja, paragraf 819 dan 830 Rekomendasi Komite Ahli ILO Kebebasan Berserikat, paragraf 230 dan 231 penelitian khusus mengenai kesetaraan dalam pekerjaan dan jabatan, serta di negara lain yaitu: Singapura Pasal 141 Peraturan Perburuhan Singapura, di Afrika Selatan Pasal 2000A dan 83A.


Wednesday, 28 March 2018

Salinan Dan Fotokopi-Dua ALat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?

Bukti Salinan Dan Fotokopi Kuat Mana?

Secara umum, baik salinan maupun fotocopy sama-sama digunakan untuk menyebut hasil penggandaan fotografis suatu barang cetakan. Pada dasarnya, salinan hampir tidak ada bedanya. Perbedaannya hanya pada instrumen yang dipergunakan. Salinan pada umumnya menggunakan peralatan konvensional secara manual dalam pengandaan sedangkan fotokopi mempergunakan sistem dan peralatan elektronik yang canggih.

Ditinjau dari segi pendekatan persamaan atau persesuaian (fungibility), hasil fotokopi jauh lebih tinggi kualitas identiknya dengan orisinilitasnya dibanding dengan salinan yang menggunakan sistem atau cara konvensional manual maupun salianan tulis tangan. Akan tetapi, penilaian dan penghargaan yang diberikan hukum pembuktian terhadap salinan jauh lebih tinggi dibanding dengan fotokopi. 

Tingginya derajad salinan diakomodir dalam Pasal 1889 KUHPerdata, Pasal 302 RBg yang mempersamakan salinan dengan aslinya. Oleh Pasal tersebut salinan dianggap identik dengan aslinya. Dengan demikian nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan pertama (grosse pertama) sama dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada aslinya.

BACA JUGA:
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

Sebaliknya, sampai sekarang belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membicarakan sejauh mana kesamaan maupun keidentikan fotokopi dengan aslinya. Begitu juga yurisprudensi, belum pernah memberi argumentasi yang mendalam mengenai kedudukan fotokopi sebagai alat bukti.

Secara umum, pengakuan keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukkan aslinya di persidangan. Selama tidak dapat ditunjukkan aslinya, fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak sah sebagai alat bukti. Pendirian yang demikian secara tegas dan gamblang dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung No. 7011 K/Sip / 1974, antara lain dikatakan bahwa putusan yang didasarkan pada surat bukti fotokopi - fotokopi tidaklah sah karena surat bukti fotokopi - fotokopi tersebut dinyatakan sama dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya perbedaan-perbedaan yang penting secara substansial. Dengan demikian, judex facti telah memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.

Pendapat yang sama ditegaskan dalam Putusan  MA No. 3609 K/Pdt/1985. Dikatakan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti. Sama halnya dengan Putusan MA No. 112 K / Pdt / 1996 yang mengatakan bahwa bukti fotokopi kuitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampngkan.
                                                                                        
  • Ali Chidir. 1983. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:Armico.
  • Iswoyokusumo, Ida. 1994. Peraturan Baru Hukum Pembuktian Dalam Penyeesaian  Perkara Perdata di Nederland. Jakarta: Bina Yustisia.
  • Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Samudera, Teguh. 1992 Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung. Alumni.
  • Harhap, M. Yahya.. Hukum Acara Perdata Indonesia
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Herziene Indonesische Reglement (HIR)
  • Reglement voor de buitengewesten (RBG)
  • Reglement of de Rechtsvordering (Rv)

Salinan Yang Sah Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya

Kekuatan NIlai Pembuktian Salinan

Pada bagian ini akan dibahas nilai kekuatan pembuktian salinan. Maksudnya , sejauh manakan keabsahaan sebagai alat bukti tulisan (surat), dan nilai kekuatan pembuktian apa yang melekat pada alat bukti salinan dimaksud?

Pada prinsipnya kekuasaan pembuktian tulisan ada pada alat bukti akta aslinya. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 301 RBg sebagaimana yang dirumuskan pada ayat (1), yang berbunyi: “kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adlaah pada akta aslinya.” Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan bagaimana kedudukan salinan atau ikhtisar.

Salinan bernilai sebagai alat bukti tulisan atau akta, sepanjang sesuai dengan aslinya. Kesesuaian atau kesamaan dengan aslinya, mesti bersifat total, meliputi tanggal, isi, dan tanda tangan. Jika tidak sesuai dengan aslinya, tidak memenuhi syarat sebagai salinan yang sah, sehingga padanya tidak melekat nilai kekuatan pembuktian.

Apabila yang dijadikan atau diajukan bukti adalah salinan, maka untuk menguji dan mengetahui apakah benar sesuai dengan aslinya, maka yang bersangkutan harus menunjukkan aslinya di persidangan. Apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan yang aslinya dipersidangan dan ternyata salinan itu sesuai dengan asli, maka nilai pembuktian yang melekat pada salinan itu sama dengan yang melekat pada aslinya.

Lalu bagaimana halnya apabila aslinya tidak ada, tapi salinan nya ada, apakah salinan sama sekali tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian? Dalam hal tertentu, salinan adalah sah sebagai alat bukti serta nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat padanya sempurna dan mengikat sebagaimana yang melekat pada akta aslinya. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1889 KUHPerdata, Pasal 302 RBg. Bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal tersebut, keabsahan dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

BACA JUGA: 
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

Salinan Yang Memiliki Kekuatan Pembuktian Yang Sempurna Dan Mengikat


Berdasarkan pasal di atas, terdapat salinan yang sah sebagai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya sempurna dan mengikat (volledigen bindende bewijskracht)

  • Salinan Pertama Sama Dengan Aslinya
Pengertian salinan pertama sama dengan aslinya adalah grosse yang disebut juga grose akta yang dikeluarkan sama dengan aslinya atau minutanya. Dalam praktik, salinan pertama atau grosse akta adalah pemberian tertulis dari aslinya, dalam pengertian: antara grosse atau salinan pertama dengan akta aslinya atau minutanya sama dan serupa kata demi kata. Keamaan itu meliputi tandatangan yang tercantum pada aslinya.

Grosse akta biasanya diberikan notaries dari minuta yang disimpannya untuk kepentingan eksekusi grosse akta pengakuan utang atau grosse akta hipotek, maupun hak tanggungan dengan cara mencantumkan title eksekutorial pada grosse yang dimaksud, agar dapat dijalankan eksekusi terhadapnya berdasarkan Pasal 224 HIR atau Pasal 443 Rv.

Nilai Kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan atau grosse akta adalah sempurna dan mengikat sesuai dengan kekuatan yang melekat pada akta minuta.

  • Salinan Yang Dibuat Atas Perintah Hakim
Menurut Pasal 1889 KUHPerdata, Pasal 302 Rbg, agar salinan yang demikian sah dan memenuhi syarat, maka pembuatan salinan harus atas perintah hakim dan dibuat dihadapan para pihak atau di hadapan mereka yang telah dipanggil dengan patut.

Berdasarkan syarat itu, pada prinsipnya salinan dibuat dihadapan para pihak yang berkepentingan, namun dapat juga dibuat dihadapan salah satu pihak, apabila pihak yang lain tidak hadir padahal telah dipanggil untuk hal itu dengan patut.

Salinan yang demikian meskipun tidak dapat ditunjukkan aslinya, sah sebagai alat bukti. Tulisan dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada nya sempurna dan mengikat serta pada dirinya tercapai batas minimum pembuktian. Oleh karena itu alat bukti semacam itu dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa bantuan alat bukti lain.


  • Salinan Yang Dibuat Oleh Notaris Atau   Pejabat Yang Berwenang
Ada dua syarat supaya salinan ini sah sebagai alat bukti yang memilki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, yaitu: 

Pertama, salinan dibuat oleh notaris atua pejabat yang berwenang untuk itu. Kedua, Akta aslinya dibuat dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang dan pun aslinya disimpan pada notaris atau pejabat tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiikinya. Salinan yang demikian memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, serta dapat berdiri sendiri mencapai batas minimum pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain.


  • Grosse Akta Yang Dibuat Nitaris Dari Grosse Akta (Salinan Pertama)
Apabila dari minuta akta yang dibuat di hadapan notaris dikeluarkan grosse akta (salinan pertama), kemudian dari grosse akta tersebut dikeluarkan lagi grosse akta tanpa persetujuan para pihak maupun tanpa campur tangan hakim, grosse akta yang demikian sah sebagai alat bukti, dan nilai pembuktiannya sempurna dan mengikat apabila aslinya hilang.

Salinan Yang Berkualitas Sebagai Permulaan Pembuktian Tulisan


Klasifikasi kedua adalah salinan yang hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan yang terdiri dari:


  • Turunan Atau Salinan Akta Otentik Yang Dibuat Menurut Minutnya, Tidak Dikeluarkan Notaris Yang Membuatnya
Salinan akta otentik yang dibuat sesuai dengan minutnya atau aslinya, tetapi yang membuat salinan atau turunannya bukan notaris atau penggantinya atau pejabat yang menguasai (menyimpan) minutnya, kualitas nilai kekuatan pembuktiannya hanya bersifat sebagai permulaan pembuktian ulisan. Oleh karena itu pada dirinya tidak tercapai batas minimal pembuktian sehingga harus diperlukan bantuan  dari salah satu alat bukti yang lain.


  • Salinan Yang Sah Dari Salinan Yang Sah
Menurut Pasal 1889 ke-4 KUH Perdata atau Pasal 302 ke 4 RBg, salinan otentik dari salinan otentik atau salinan akta bawah tangan yang sah dari salinan Akta Bawah Tangan yang sah dapat dipergunakan sebagai alat bukti, tetapi kualitasnya hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan. Oleh karena itu pada dirinya tidak tercapai batas minimal pembukian, sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Daya Kekuatan Pembuktian Salinan Sama Dengan Aslinya


Ada beberapa bentuk salinan yang sama persis dengan aslinya. Bentuk yang seperti itu terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi, undang-undang sendiri langsung menyamakannya sama dengan aslinya. Dengan demikian, daya pembuktian salinan undang-undang sama dengan aslinya tanpa mempersoalkan dapat atau tidak diperlihatkan aslinya.


Contoh lainnya, salinan gugatan yang ada di tangan Tergugat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Rv dianggap sama dan berlaku sebagai aslinya; Salinan yang disampaikan juru sita kepada seseorang dianggap sama dan berlaku sebagai aslinya; Akta catatan sipil yang dikeluarkan Pejabat Kantor Catatan Sipil juga memperoleh daya pembuktian yang sama dengan aslinya.

                              
  • Ali Chidir. 1983. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:Armico.
  • Iswoyokusumo, Ida. 1994. Peraturan Baru Hukum Pembuktian Dalam Penyeesaian  Perkara Perdata di Nederland. Jakarta: Bina Yustisia.
  • Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Samudera, Teguh. 1992 Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung. Alumni.
  • Harhap, M. Yahya.. Hukum Acara Perdata Indonesia
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Herziene Indonesische Reglement (HIR)
  • Reglement voor de buitengewesten (RBG)
  • Reglement of de Rechtsvordering (Rv)

Sunday, 25 March 2018

Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata Indonesia mengatur tentang sumpah sebagai alat bukti, tetapi dari lima pasal yang mengatur tentang sumpah, tidak satu pasal pun yang merumuskan pengertian sumpah. Kamus Umum Bahasa Indonesia Poerwadarminta merumuskan sumpah sebagai pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar. Fokus rumusan ini adalah unsur benar atau tidak benar dan unsur melakukan atau tidak melakukan.

Unsur pertama menghasilkan sumpah yang berisi keterangan bahwa sesuatu itu benar atau sebaliknya tidak benar. Sumpah ini disebut sumpah konfirmatoir (confirmatoir eed, confirmatory oath). Sumpah konfirmator merupakan alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.

Unsur kedua menghasilkan sumpah yang berisi sesuatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sumpah ini disebut sumpah promisor (promissoir eed, promissory oath). Sumpah promisor bukan alat bukti, melainkan sumpah yang bersifat prosesual yang diperlukan dalam acara pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Baik sumpah konfirmator maupun sumpah promisor mempunyai kekuatan berdasarkan pada kepercayaan. Artinya, siapa yang telah mengucapkan sumpah masih memberikan keterangan yang tidak benar (dusta), dia akan mendapat hukuman atau kutukan dari Tuhan. Biasanya orang yang telah mengucapkan sumpah untuk meneguhkan keterangannya takut berkata tidak benar, apalagi memberikan keterangan dusta. Hukum acara perdata Indonesia mengatur tentang sumpah pelengkap / tambahan (suppletoir eed, supplemenntary oath) dan mengatur tentang sumpah pemutus / penentu (decisoir eed, decisive oath).


Baca Juga:

Penetapan Sita Jaminan 
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Surat Pengaduan Union Busting 
Gugatan Gono Gini 
Penanganan Prioritas Mahakah Agung 
Permohonan SP2HP

Sumpah Konfirmator

Sumpah konfirmator meliputi sumpah pelengkap dan sumpah pemutus. Majelis Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada agar perkara dapat diputuskan atau agar dapat menetapkan sujumlah uang yang akan diperkenankan. Sumpah pelengkap merupakan alat bukti darurat karena tidak ada alat bukti lain yang lengkap. Supaya dapat diperintahkan bersumpah pelengkap kepada salah satu pihak, harus ada permulaan pembuktian terlebih dahulu. Karena tidak lengkap, lalu dimintakan sumpah. Dengan sumpah itu perkaranya jadi selesai. Kepada pihak mana sumpah pelengkap itu diperintahkan, terserah pada pertimbangan majelis hakim. Jika Majelis Hakim merasa kurang yakin pada pihak yang berperkara, lebih baik Majelis Hakim tidak usah menggunakan sumpah tetapi menolak saja Gugatan yang bersangkutan.

Pasal hukum acara Indonesia yang mengatur sumpah pelengkap melingkupi juga sumpah taksiran (schattings eed, appraising oath). Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat akhir pasal tersebut, yaitu “agar dapat menetapkan sejumlah uang yang akan dipergunakan”. Biasanya yang menuntut sejumlah uang tertentu adalah
Pengugatan. Untuk menentukan apakah uang yang dituntut oleh Penggugat layak atau tidak jumlahnya, diadakan penaksiran.

Penaksiran saja dipandang belum terbukti dengan cukup meyakinkan. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk bersumpah bahwa sejumlah uang yang ditaksir itu layak sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan.



Apabila tidak ada keterangan atau sama sekali tidak ada alat bukti lain untuk meneguhkan tuntutannya, salah satu pihak dapat meminta kepada lawannya untuk bersumpah di muka persidangan agar dengan sumpah itu perkara dapat diputuskan, asalkan sumpah itu mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh bersumpah. Jika perbuatan dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak yang dimintakan bersumpah, tetapi tidak bersedia disumpah, dapat mengembalikan sumpah kepada lawannya, atau siapa yang menyuruh bersumpah, tetapi sumpah itu dikembalikan kepada lawannya dan dia tidak mau bersumpah, dia harus dikalahkan. Sumpah ini lazim disebut sumpah pemutus.

Akibat hukum sumpah pemutus ialah perbuatan yang dimintakan sumpah itu merupakan bukti yang menentukan. Bahkan, jika perbuatan yang dimintakan supah itu tidak benar, hal itu tidak akan menghilangkan akibat hukum dari sumpah pemutus. Dengan sumpah pemutus, perbuatan yang dimintakan sumpah menjadi pasti. Akan tetapi, jika sumpahnya itu palsu, hal tersebut menjadi wewenang jaksa untuk menuntut pihak yang bersumpah palsu berdasarkan pasal 142 KUHP. Jika pihak lawan menolak sumpah pemutus yang dimintakan kepadanya, kebalikan dari isi sumpah dianggap benar.

Sumpah pemutus bertujuan untuk memutus perkara yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, sumpah pemutus harus bersifat litis decisoir, artinya bersifat memutus atau mengakhiri perkara. Dalam hal ini, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan benar-benar apakah sumpah yang dimintakan itu sudah bersifat litis decisoir sehingga dengan bersumpah itu perkara menjadi selesai. Jika menurut pertimbangan Majelis Hakim sudah bersifat litis decisoir, Majelis Hakim segera memerintahkan pihak yang diminta untuk mengucapkan sumpah. Jika menurut pertimbangan Majelis hakim sumpah pemutus yang dimintakan itu tidak menyelesaikan perkara, Majelis Hakim lebih baik menolak saja tuntutan tersebut. Sumpah pemutus dapat diajukan dalam setiap saat selama berjalannya pemeriksaan perkara, bahkan di muka persidangan tingkat banding sumpah pemutus masih dapat diajukan.

Rumusan sumpah pemutus diusulkan oleh pihak yang memintakan sumpah. Apabila rumusan itu tidak memenuhi syarat Undang-undang, Ketua Majelis Hakim dapat membantu menyusun rumusan sumpah pemutus agar dapat dinyatakan litis decisoir. Rumusan sumpah pemutus dapat berbunyi sebagai berikut:

“saya bersumpah bahwa benar saya telah membayar uang pembelian barang yang disengketakan.”

Apabila yang dimintakan bersumpah tidak mau bersumpah dan mengembalikan sumpah kepada lawannya, bunyi rumusannya menjadi:

“Saya bersumpah bahwa benar saya belum menerima uang pembayaran harga barang yang disengketakan.”

Baik sumpah pelengkap maupun sumpah pemutus dijalankan oleh yang bersangkutan secara pribadi. Akan tetapi, berdasarkan alasan-alasan penting dan sah dapat dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Di samping itu, sumpah harus dilakukan di muka persidangan, kecuali jika ada alasan yang sah untuk tidak melakukannya di muka persidangan. Sumpah harus dilakukan dihadapan lawannya. Pihak yang telah melakukan sumpah tidak boleh mengajukan bukti lain lagi tentang kebenaran apa yang dinyatakan dengan sumpah.

Sumpah Promisor


Lain dengan sumpah konfirmator, sumpah promisor tidak dimungkinkan untuk diwakilkan kepada pihak lain, tetapi harus diucapkan sendiri oleh pihak yang dimintakan keterangannya itu. Alasannya adalah sumpah sumpah promisor merupakan sumpah prosesual, artinya sebelum seseorang dimintai keterangannya di persidangan mengenai suatu peristiwa, dia harus disumpah terlebih dahulu. Keharusan ini ialah perintah undang-undang. Sumpah promisor berisi pernyataan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari sebenarnya mengenai hal yang dimintakan keterangannya menurut pengetahuan dan pengalaman pihak yang dimintakan sumpah itu.

Sumpah promisor pada umumnya menyangkut kepercayaan atau agama yang dianut secara pribadi oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak yang bersangkutan hanya mungkin mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya. Bagi penganut islam, juru sumpah menempatkan kitab Al-Quran di atas kepala yang mengucapkan sumpah. Sumpah itu berisi kata-kata:

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya. Jika saya memberikan keterangan yang tidak benar, saya akan mendapat hukuman (kutukan) darii Tuhan Yang Maha Esa.”

Bagi yang beragama Kristen (Nasrani) sumpah diucapkan sambil berdiri dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah ke atas. Sumpah tersebut berisi kata-kata:
“Saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya. Jika saya memberikan keterangan yang tidak benar, saya akan mendapat hukuman (kutukan) dari Tuhan Yang Maha Esa.”

  • Sumpah diatur dalam Pasal 155 – 158 dan 177 HIR atau Pasal 182 – 185 dan 314 RBg.
  • Pasal 155 dan 156 HIR atau Pasal 182 dan 183 RBg mengatur tentang sumpah konfirmato.
  • Pasal 155 HIR atau Pasal 182 RBg mengatur tentang sumpah pelengkap atau sumpah tambahan
  • Pasal 156 atau Pasal 183 RBg mengatur tentang sumpah pemutus atau sumpah penentu
  • Untuk sumpah promisor lihat Pasal 1930 KUHPdt Indonesia, Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBg, Pasal 158 HIR atau Pasal 185 RBg, Pasal 177 HIR atau Pasal 314 RBg.