Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai “unsur – unsur Fundamental Petendi atau Posita” serta tentang dua teori yang dijadikan acuan dalam menyusun dalil gugatan (posita), yaitu Substantierings Theorie dan Individualiserings Theorie (Individualisasi). Hal tersebut dapat dibaca dalam artikel: Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum
Dalam uraian ini akan diperlihatkan masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum, sebagai berikut:
1. Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti Rugi
Seseorang (penggugat) dilaporkan oleh temannya (tergugat) melakukan tindak pidana. Berdasarkan laporan itu dilakukan proses penyidikan sampai pemeriksaan pengadilan. Ternyata pengadilan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak, acquittal) terhadapnya. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, orang tersebut mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelapor (tergugat).
Dalam kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan pertimbangan antara lain: Memang benar Tergugat I melaporkan penggugat melakukan tindak pidana penipuan, dan berdasarkan laporan itu, penggugat telah diperiksa sampai proses persidangan di pengadilan. Selanjutnya pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan penggugat bebas. Akan tetapi, putusan bebas itu tidak dapat dijadikan dasar alasan menggugat ganti rugi, atas alasan di dalam negera hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilainya. Dengan demikian gugatan yang diajukan dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
Kasus yang sama dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung yang lain yang menegaskan bahwa: gugatan wanprestasi yang didasarkan atas alasan telah dilaporkan kepada polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor karena setipa orang berhak mengajukan laporan kepada polisi atau kepada aparat penegak hukum.
Pendapat yang sama dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18 Desember 1986 yang menegaskan: adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang – Undang Hukum acara Pidana (KUHAP). Sedang mengenai pemberitaan pemeriksaan perkara di pengadilan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, karena persidangan itu dilakukan sesuai azas terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur pasal 153 KUHAP. Dalam hal seperti ini, wartawan bebas mempublikasikan proses persidangan.
2. Dalil Gugatan Berdasarkan Perjanjian Tidak Halal
Kasus ini berkenaan dengan perjanjian future commodity trading. Dalam kasus yang demikian, salah satu Putusan Mahkamah Agung mempertimbangkan: Perjanjian Future Commodity Trading tidak dibenarkan dalam lalu lintas perdagangan, karena sejak terjadi heboh perdagangan yang seperti itu pada Tahun 1977, Departemen Perdagangan telah mengeluarkan instruksi tanggal 18 Juli 1977 No. 03/01Ins/VI/1977, yang melarang bentuk dan cara perdagangan dimaksud. Tternyata, perjanjian account agreement yang diperbuat penggugat dan tergugat adalah pada tanggal 21 Oktober. Berarti, perjanjian itu dibuat sesudah perdagangan semacam itu dilarang, sehingga dasar kausa perjanjian tidak halal (ongeoorlofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1337 KUHPer.
Contoh lainperjanjian tidak halal adalah milik beding, yaituperjanjian yang berisi syarat: apabila debitur melakukan wanprestasi, barang jaminan atau agunan jatuh menjadi milik kreditur. Perjanjian milik beding dengan tegas dilarang pada Pasal 12 Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi: “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum”.
Berdasarkan ketentuan ini, apabila gugatan yang diajukan bertitik tolak dari dalil milik beding yang menuntut penyerahan hak pemilikkan atas tanah jaminan, gugatan tersebut dianggap tidak mempunyai dasar hukum atau dasar dalil gugatan bertitik tolak dari larangan hukum atau Undang – Undang. Hal itu ditegaskan oleh Z. Asikin Kusuma Atmadja dalam catatan terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 3438 KPdt/1985 tanggal 9 Desember 1987, antara lain menyatakan:
“……suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah, manakala se debitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.”








