Pengadilan

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Pengadilan. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan. Show all posts

Wednesday, 24 July 2019

Dalil Gugatan Yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum

Dalil Gugatan Yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai “unsur – unsur Fundamental Petendi atau Posita” serta tentang dua teori yang dijadikan acuan dalam menyusun dalil gugatan (posita), yaitu Substantierings Theorie dan Individualiserings Theorie (Individualisasi). Hal tersebut dapat dibaca dalam artikel: Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Dalam uraian ini akan diperlihatkan masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum, sebagai berikut:

1. Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti Rugi


Seseorang (penggugat) dilaporkan oleh temannya (tergugat) melakukan tindak pidana. Berdasarkan laporan itu dilakukan proses penyidikan sampai pemeriksaan pengadilan. Ternyata pengadilan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak, acquittal) terhadapnya. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, orang tersebut mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelapor (tergugat).

Dalam kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan pertimbangan antara lain: Memang benar Tergugat I melaporkan penggugat melakukan tindak pidana penipuan, dan berdasarkan laporan itu, penggugat telah diperiksa sampai proses persidangan di pengadilan. Selanjutnya pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan penggugat bebas. Akan tetapi, putusan bebas itu tidak dapat dijadikan dasar alasan menggugat ganti rugi, atas alasan di dalam negera hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilainya. Dengan demikian gugatan yang diajukan dianggap tidak mempunyai dasar hukum.

Kasus yang sama dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung yang lain yang menegaskan bahwa: gugatan wanprestasi yang didasarkan atas alasan telah dilaporkan kepada polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor karena setipa orang berhak mengajukan laporan kepada polisi atau kepada aparat penegak hukum.

Pendapat yang sama dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18 Desember 1986 yang menegaskan: adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang – Undang Hukum acara Pidana (KUHAP). Sedang mengenai pemberitaan pemeriksaan perkara di pengadilan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, karena persidangan itu dilakukan sesuai azas terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur pasal 153 KUHAP. Dalam hal seperti ini, wartawan bebas mempublikasikan proses persidangan.

2. Dalil Gugatan Berdasarkan Perjanjian Tidak Halal


Kasus ini berkenaan dengan perjanjian future commodity trading. Dalam kasus yang demikian, salah satu Putusan Mahkamah Agung mempertimbangkan: Perjanjian Future Commodity Trading tidak dibenarkan dalam lalu lintas perdagangan, karena sejak terjadi heboh perdagangan yang seperti itu pada Tahun 1977, Departemen Perdagangan telah mengeluarkan instruksi tanggal 18 Juli 1977 No. 03/01Ins/VI/1977, yang melarang bentuk dan cara perdagangan dimaksud. Tternyata, perjanjian account agreement yang diperbuat penggugat dan tergugat adalah pada tanggal 21 Oktober. Berarti, perjanjian itu dibuat sesudah perdagangan semacam itu dilarang, sehingga dasar kausa perjanjian tidak halal (ongeoorlofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1337 KUHPer.

Contoh lainperjanjian tidak halal adalah milik beding, yaituperjanjian yang berisi syarat: apabila debitur melakukan wanprestasi, barang jaminan atau agunan jatuh menjadi milik kreditur. Perjanjian milik beding dengan tegas dilarang pada Pasal 12 Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi: “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum”.

Berdasarkan ketentuan ini, apabila gugatan yang diajukan bertitik tolak dari dalil milik beding yang menuntut penyerahan hak pemilikkan atas tanah jaminan, gugatan tersebut dianggap tidak mempunyai dasar hukum atau dasar dalil gugatan bertitik tolak dari larangan hukum atau Undang – Undang. Hal itu ditegaskan oleh Z. Asikin Kusuma Atmadja dalam catatan terhadap Putusan Mahkamah Agung No.  3438 KPdt/1985 tanggal 9 Desember 1987, antara lain menyatakan:

“……suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah, manakala se debitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.”

Monday, 1 April 2019

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Intervensi Penyertaan Dalam Perkara

Contoh Permohonan Intervensi Penyertaan


Kotagajah, ……………………..2017

Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih
_di Gunung Sugih, Lampung Tengah

Dengan hormat, 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama ………………, umur ……………, pekerjaan …………………, tempat tinggal di …………………….., dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua agar Pemohon dapat dipanggil dan didengar sebagai pihak di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Gunungsugih yang akan di adakan pada hari …………………., tanggal …………….. dalam perkara Perdata Nomor ………………… antara …………………. Sebagai Penggugat melawan …………………….. sebagai tergugat, dengan alasan-asalan sebagai berikut:

Bahwa di dalam gugatan Penggugat yang mendalilkan sebagian tanah kebun cengkeh milik Penggugat yang digusur oleh Tergugat termasuk juga sebagian tanah kebuncengkeh milik Pemohon. Bersama ini dilampirkan surat ukur tanah dan sertifikat hak milik atas tanah dari Pemohon.

Bahwa penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon.

Bahwa Penggugat mendalilkan perbuatan Termohon memindahkan patok batas tanah milik perusahaannya ke tanah kebun cengkeh milik Penggugat termasuk juga ke tanah kebun cengkeh milik Pemohon, merupakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasar pada alsan-alasan tersebut di atas, Pemohon agar Bapak Ketua berkenan menerima permohonan ini dan memutuskan sebagai hukum:

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai pemilik sah atas tanah kebun cengkeh yang digusur oleh Tergugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggusur tanah kebun cengkeh milik Pemohon adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukm Tergugat untuk menghentikan penggusuran tanah milik Pemohon, bila tidak dipatuhi, dibebani dwangsom 1 (satu) juta rupiah setiap hari melakukan penggusuran.
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ini.
Hormat Saya
Pemohon




(Nama Lengkap)

2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan

Mengenai Intervensi Perkara Di Persidangan

Sering terjadi bahwa pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perbuatan yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan dan memang dirasakan sebagai hal yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi hukum acara perdata tidak mengatur tentang intervensi ini. Hal tersebut diatur dalam pasal 279 -282 BRv. untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, karena Majelis Hakim berperan aktif menurut hukum acara perdata Indonesia, tidak ada salahnya memperbolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan negeri apabila praktik membuktikannya.

Pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan negeri dapat ikut serta dalam perkara tersebut, yaitu dengan cara menyertai (voeging) atau menengahi (tussenkomst). Dengan cara demikian boleh ikut serta membela haknya dalam suatu perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri. Jadi syaratnya harus ada kepentingan. Caranya adalah dengan menyertai salah satu pihak atau menengahi atau melawan kedua belah pihak. Apabila dia tidak ikut serta dalam perkara, kepentingannya tersebut akan dirugikan. Oleh karena itu, inisiatif ikut serta dalam perkara harus datang dari pihak ketiga yang bersangkutan.

Menyertai Salah Satu Pihak (Voeging)


Yang dimaksud dengan “menyertai salah satu pihak” adalah ikut sertanya pihak ketiga menjadi pihak dalam perkara dengan jalan menggabungkan diri dengan salah satu pihak untuk membela kepentingannya. Dengan adanya perkara, kepentingan pihak ketiga tersebut secara tidak langsung ikut disengketakan sehingga akan menimbulkan kerugian baginya. 

Untuk mengetahui adanya kepentingan pihak ketiga, perhatikan contoh di bawah ini:

“Amat pemilik sebidang kebun cengkeh di Metro, Lampung. Ia mengadakan perjanjian dengan Bidin bahwa selama Amat pergi tugas belajar tiga tahun di Yogyakarta, kebun cengkeh tersebut digarap oleh Bidin secara bagi hasil. Kemudian kebun cengkeh tersebut digusur oleh PT. Bina Bani Buni, perusahaan perkebunan semangka, Karen membuka jalan menuju ke proyek perkebunannya itu.

Saturday, 23 March 2019

Cara Menghitung Pesangon Sesuai Undang-Undang Berdasrkan Alasan PHK

Menghitung Pesangon

Salah satu hak yang mesti diterima oleh karyawan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pesangon. Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau sering disebut UUK. Selain pesangon, UUK juga mengatur hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh ketika PHK terjadi, yaitu uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Meskipun Undang-undang menggunakan penyebutan yang berbeda-beda, namun ketiga jenis hak tersebut lazim disebut dengan satu istilah yang umum saja, yaitu pesangon atau kompensasi. Contoh, ketika seseorang bercerita kepada temannya tentang hak yang baru saja dia terima dari perusahaan akibat berakhirnya hubungan kerja, jarang sekali disertai penjelasan mengenai berapa jumlah uang penggatain hak dan uang penghargaan masa kerja dari total hak yang dia terima. Akan tetapi dia akan menyebut bahwa semua uang yang dia terima itu sebagai uang pesangon. “Alhamdulillah dapat pesangon tiga puluh juta,” misalnya. Contoh lain, ketika orang lain bertanya tentang hak atas  PHK, jarang pula ada pertanyaan “uang penggantian haknya berapa?” atau “berapa penghargaan masa kerjanya?” tetapi pertanyaan yang muncul biasanya “pesangonnya/kompensasinya berapa?”

Dapat dipahami bahwa pesangon tiga puluh juta yang disebutkan dalam contoh di atas seluruhnya bukanlah pesangon, akan tetapi terdapat komponen lain yaitu uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya,  pesangon atau kompensasi yang ingin diketahui oleh si penanya dalam contoh di atas bukan pula pesangon saja, melainkan pula uang  penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Hal seperti pada contoh di atas tampak sederhana dan tidak terlalu jadi persoalan memang. Iya, jika itu terjadi untuk alasan penyederhanaan penyebutan biar terdengar lebih simple. Yang menjadi soal adalah jika hal itu terjadi karena memang disebabkan oleh ketidak-pahaman karyawan / buruh mengenai Hak-Hak Normatif Buruh? Jadi sekarang terjawab bahwa untuk mengetahui perbedaan ketiga hak tersebut sangatlah penting, terutama bagi buruh atau karyawan yang sedang dalam proses PHK.

Kembali ke pokok bahasan. Berapa dan atau bagaimana menghitung jumlah pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja menurut Undnag-Undang? Yuk kita bahas lebih lanjut.

Dasar Dan Cara Perhitungan Pesangon


Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan mengatur bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya dalam ayat (2) dirinci mengenai perhitungan uang pesangon yang dimaksud sebagai berikut

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.  Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”

Penting diperhatikan, dalam Pasal 156 ayat (2) tersebut memberikan batasan perhitungan pesangon maskimal sampai dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun (lihat huruf i). Maka dengan demikian, buruh yang masa kerjanya di atas atau lebih dari 9 (sembilan) tahun, hanya berhak mendapat pesangon sebsar 9 (sembilan) bulan upah. Akan tetapi masih sangat mungkin jumlah tersebut bisa bertambah mengingat dalam ketentuan Pasal ayat (2) di atas terdapat frasa “paling sedikit”. Artinya bisa saja perhitungan pesangon untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1,5 (satu setengah) bulan upah, 3 (tiga) bulan upah untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, dan seterusnya. Penjelasan mengenai hal ini akan dibahas dalam artikel selanjutnya yang akan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industial (PHI Palembang yang pernah memutus pesangon lebih besar dari ketentuan di atas. Silahkan baca di sini: UU PPHI Adalah Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh

Dasar Dan Cara Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja


Untuk mengetahui perhitungan uang penghargaan masa kerja kita dapat melihat ketentuan Pasal 156 ayat (3) yang berbunyi:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah."

Sama halnya dengan perhitungan pesangon, dalam menghitung uang penghargaan masa kerja Undang-undang meberi batasan maskimal sampai dengan 24 (dua puluh empat tahun) tahun masa kerja (lihat huruf h). Maka dengan demikian, buruh yang masa kerjanya di atas atau lebih 24 (dua puluh empat tahun) tahun, hanya berhak mendapat uang penghargaan masa kerja 10 (sepuluh) bulan upah.

Dasar Dan Cara Perhitungan Uang Penggantian Hak


Berbeda dengan pesangon dan penghargaan masa kerja, ketentuan mengenai uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) yang berbunyi:

“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."

Perhatikan baik-baik penjelasan berikut ini:

Untuk ketentuan pada huruf (a) sifatnya menyesuaikan apakah pada karyawan atau buruh masih memiliki sisa cuti pada saat terjadinya PHK. Misal, dari total 12 hari hak cuti dalam setahun menurut Undang- undang, karyawan yang kena PHK baru menggunakan hak cuti sebanyak 9 hari, dan masih tersisa 3 (tiga) hari lagi yang belum diambil. Berdasarkan ketentuan pada huruf (a), maka sisa cuti yang 3 (tiga) hari tersebut wajib diuangkan atau dibayar oleh pengusaha kepada karyawan dengan cara perhitungan: Upah sebulan : 30 hari x 3 (jumlah sisa cuti). Aturan mengani cuti sudah dibahas anda boleh baca artikel: Catat! Ini Jenis-Jenis Cuti Yang Harus Diberikan Perusahan


Untuk ketentuan huruf (b) pun demikian, Undang-undang tidak secara konkret mengatur bagaimana menentukan besarannya. Akan tetapi mengenai hal itu bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang bersangkutan, kebijaksanaan perusahaan sendiri, atau bisa juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun yang menarik adalah, terkait ongkos pulang untuk buruh yang di PHK sebagaimana dalam huruf (b) tersebut jarang sekali diberikan oleh perusahaan atau bahkan tidak pernah sama sekali meskipun diwajibkan dalam Undang-undang. Bahkan dalam putusan-putusan pengadilan pun hakim jarang atau mungkin juga tidak pernah memutuskan mengenai hal itu. (Penyebabnya bisa karena tidak diminta dalam petitum).

Berbeda dengan ketentuan huruf (a) dan (b), Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana dalam ketentuan huruf (c) Undang-undang memberikan petunjuk (rumus) perhitungan yang jelas yaitu 15% x (pesangon + uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat). Memenuhi syarat yang dimaksud adalah masa kerja paling sedikit 3 Tahun (Lihat lagi Pasal 156 ayat 3 huruf a).

Meskipun Undang-undang mengatur bahwa uang penghargaan masa yang harus diterima oleh buruh terdiri dari empat komponen (Pasal 4 huruf a, b, c da d), akan tetapi pada prakteknya hanya ketentuan huruf c lah yang biasa diberikan oleh perusahaan kepada buruh yang kena PHK.

Komponen lain dari penghargaan masa kerja adalah hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana pada huruf (d). Mungkin saja ada perusahaan tertentu yang mengatur mengenai penghargaan masa kerja di dalam Peraturan Perusahaan nya, atau juga di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Di dalam PP atau PKB bisa saja diatur bahwa perusahaan memberikan tiket perjalanan gratis kepada karyawan yang mengalami PHK dan keluarganya, dan atau lain sebagainya. Ketika terdapat aturan yang demikian, maka atauran dalam PP atau PKB tersebut wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari penghargaan masa kerja yang diatur di dalam huruf (d).

Lebih detil mengenai Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah dibahas di sini: Sejarah Periodisasi Hukum Perburuhan

Menghitung Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Alasan PHK


Menurut ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja berakhir apabila:

a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sebab atau alasan terjadinya juga mempengaruhi jumlah pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja. Barangkali anda pernah mendengar istila pesangon “satu /dua kali ketentuan” yang dulu atau bahkan sampai sekarang masih dikenal dengan istilah “PMTK”. Misalnya teman anda pernah bercerita kepada anda bahwa dia pernah menerima pesangon 1 (satu) atau 2 (dua) PMTK. Untuk menentukan berapa kali ketentuan atau berapa PMTK pesangon yang akan diterima atau yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maka perlu dilihat sebab dan alasan terjadinya PHK, yang mana pengaturannya secara rinci tersebar di beberapa Pasal dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Baca Di Sini: Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat

Dalam praktik di lapangan secara umum, ada dua jenis PHK, yaitu PHK karena kesalahan buruh atau bukan karena kesalahan (keinginan pengusaha). Adapula yang menggunakan istilah pengkategorian “PHK sukarela” dengan “PHK tidak suka rela.” PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut:

Thursday, 21 March 2019

Contoh Gugatan Ulang Pasca NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Berikut ini adalah contoh gugatan perkara perdata Hubungan Industrial (PHK) yang diajukan keduakalinya di pengadilan yang sama, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan untuk keduakali karena sebelumnya sudah pernah diajukan, akan tetapi  oleh Hakim PHI Jakarta Pusat saat itu menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau biasa dikenal dengan istilah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Adapun dasar Hakim memutus NO perkara ini ialah mengingat salah seorang penggugat dalam perkara tersebut telah dilaporkan oleh tergugat ke kepolisian atas dugaan adanya tindak pidana. Menurut Hakim, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).  dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap


Pertimbangan yang mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor 49/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 halaman 57 dan 58, dikutip sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa llaporan Polisi yang diajukan oleh Tergugat merupakan hak yang dilindungi undang-undang (UU). Meskipun Tergugat mengajukan laporan Polisi terhadap Penggugat Burhanudin setelah Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai  ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena laporan tersebut terkait dengan tuduhan melakukan tindak pidana maka Para Penggugat berkewajiban untuk menunggu perkembangan penyelesaian perkara pidana tersebut. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap". (hal 57 paragraf terakhir).

Setelah pemeriksaan perkara pidana tersebut di atas selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri, gugatan kembali diajukan oleh buruh ke Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Nomor : 09/EKS/PP-FSBN/IV/2018

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28 kemayoran.
Di. Jakarta.

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, adalah :

1. Tulis Nama Lengkap Kuasa  
2. Tulis Nama Lengkap Kuasa
3. Tulis Nama Lengkap Kuasa

Keseluruhannya Warga Negara Indonesia dan merupakan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara dengan Bukti Pencatatan Nomor : 568.4/3283-DISNAKER/2010, beralamat di Jalan Daan Mogot KM 19, 8 No. 98, RT. 006/ RW. 001, Kel. Kebon Besar, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten - 15122 sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar Federasi Serikat Buruh Nusantara 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 bertindak untuk dan atas Nama Para Pemberi Kuasa, sebagai berikut;

1. Burhanudin, beralamat di Jl. Tanjung Pura Kp. Koang RT. 003 / RW. 005 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat------------selaku Penggugat I.

2. M. Nurdin, beralamat di Jl. Tanjung Pura Kp. Koang RT. 003 / RW. 005 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat-----------------selaku Penggugat II.

Nama tersebut di atas adalah Pekerja PT. Sumber Bahagia Metalindo yang beralamat di Jalan Tanjung Pura No. 8, RT. 009/ RW.05, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat - 11830, dan menjadi Anggota Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT. Sumber Bahagia Metalindo yang berafiliasi pada Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN)-------------------Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.

Dengan ini Para Penggugat mengajukan Gugatan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap; 

PT. SUMBER BAHAGIA METALINDO,beralamat di Jalan Tanjung Pura No. 8, RT. 09/RW. 05, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat-11830.------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

BACA JUGA ARTIKEL BERIKUT:

DASAR GUGATAN


1. Bahwa UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 87 menyebutkan bahwa : Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Organisasi Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum Serikat Buruh untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

2. Bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa: Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Pasal 1 angka 1

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
  
3. Bahwa gugatan ini adalah Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang timbul akibat adanya sanksi Skorsing yang dijatuhkan Tergugat kepada Para Penggugat melalui surat No.01/SK/SBM/X/2013 dan No. 02/SK/SBM/X/2013 dengan judul SURAT KEPUTUSAN tertanggal 7 Oktober 2013. 

4. Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah;

Pasal 1 angka 4

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

5. Bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 April 2014, dengan Register Nomor Perkara:  94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST.

6. Bahwa majelis Hakim (H.R. IIM NUROHIM, S.H. - Ketua Majelis; SUPONO, S.H, SE, MM – Hakim Anggota; JUANDA PANGARIBUAN, S.H, MH. – Hakim Anggota) yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST telah memeriksa, memberikan pertimbangan serta menjatuhkan Putusan Sela Dan Putusan Akhir pada pokok perkara, yaitu:

PUTUSAN SELA 

“DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat --------------------- dst


MENGADILI


1) Mengabulkan tuntutan putusan sela tersebut;


2) Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan skorsing kepada para penggugat melalui Surat Keputusan (SK) NO: 01/SK/SBM/X/2013, dan SK NO: 02/SK/SBM/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013.


3) Menyatakan Tergugat terbukti tidak membayar kepada para penggugat upah skorsing sejak tanggal 8 Oktober 2013 sampai pada saat putusan ini diucapkan;


4) Menghukum tergugat membayar tunggakan upah skorsing kepada Penggugat I dan penggugat II terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2013 sampai dengan juni 2014, dengan perincian sebagai berikut:


a. Penggugat I sebesar Rp. 17.717.441 (tujuh belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);


b. Penggugat II sebesar Rp. 20.741.941 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);


5) Menghukum tergugat melanjutkan pembayaran upah skorsing kepada para penggugat setiap bulan sejak Juli 2014 sampai perselisihan ini memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap;


6) Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;


7) Menangguhkan biaya perkara yang akan diperhitungkan kemudian bersama-sama dalam pokok perkara;”


PUTUSAN AKHIR (PADA POKOK PERKARA)

“DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ……………………………………………… dst


MENGADILI


DALAM KONPENSI


DALAM EKSEPSI


Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:


DALAM POKOK PERKARA


Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)


DALAM REKONPENSI


Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)


7. Bahwa adapun pertimbangan dan hal yang mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor. 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 antara PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT halaman 57 dan 58, dikutip sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa laporan Polisi yang diajukan oleh Tergugat merupakan hak yang dilindungi undang-undang (UU). Meskipun Tergugat mengajukan laporan Polisi terhadap Penggugat Burhanudin setelah Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, laporan polisi tersebut tetap harus bersandar pada azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan pemeriksaannya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena laporan tersebut terkait dengan tuduhan melakukan tindak pidana maka Para Penggugat berkewajiban untuk menunggu perkembangan penyelesaian perkara pidana tersebut. Mengingat kewenangan untuk memutus tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (hal 57 paragraf terakhir).

Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim menyatakan kewajiban para penggugat menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status Penggugat apabila suatu saat putusan pidana tidak menyatakan penggugat bersalah maka putusan itu akan epektif sebagai bukti dalam mengajukan gugatan baru. majelis hakim berpendapat bahwa menunggu proses pidana terkait penggugat sampai selesai merupakan bagian dari proses menghormati prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), (hal 58 paragraf kedua).


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas karenanya majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) penggugat dapat mengajukan kembali gugatan baru setelah laporan polisi Nomor: LP/470/XI/2013/PMJ/Rstro TNG/Sek. CPDH, tanggal 7 Mei 2014 memperoleh putusan berkekuatan hukum (Inkracht vangewijsde) dari pengadilan atau setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi diatas, (hal 58 paragraf ketiga).”


8. Bahwa atas laporan Tergugat ke Polsek Cipondoh Tangerang sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan Majelis Hakim (dalam hal ini Bapak Amin Saputra selaku pemilik perusahaan memberi kuasa kepada Tri Diwarno selaku Manager Personalia untuk bertindak sebagai pelapor) dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksudkan di atas dan telah menjatuhkan putusan dengan Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015 dengan amar putusan pada pokok nya menyatakan: 

1) Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN bin NAAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”;

2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BURHANUDIN bin NAAN (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;


3) Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena sebelum masa waktu selama 10 (sepuluh) bulan berakhir Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana;


4) Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayar dst…………. Tetap terlampir dalam berkas perkara.


5) ……………………..dst


9. Bahwa terhadap perkara tersebut di atas telah dilakukan segala upaya hukum, yaitu;

1) Banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan telah mendapatkan putusan dengan Nomor. 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan banding BURHANUDIN selaku Pemohon (Selaku Penggugat I dalam gugatan a quo) dan menguatkan putusan PN Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015

2) Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah memperoleh putusan Nomor: 752 K/PID/2016 tanggal 20 September 2016 yang pada pokoknya menolak permohonan Kasasi BURHANUDIN selaku Pemohon (Selaku Penggugat I dalam gugatan a quo) dan menguatkan putusan PN Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG tanggal 5 Agustus 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015

10. Bahwa adapun salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 752 K/PID/2016 20 September 2016 diterima oleh Penggugat I pada tanggal 3 Oktober 2017 melalui panitera pada Pengadilan negeri Tangerang. 

11. Maka dengan demikian perkara pidana sebagaimana alasan Tergugat dalam menjatuhkan skorsing kepada Penggugat serta alasan – alasan pertimbangan mengakibatkan gugatan para Penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diuraikan dalam Putusan Perkara Nomor 94/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 25 September 2014 antara PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT telah berkekuatan hukum tetap. 

12. Bahwa meskipun telah ada putusan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk Penggugat Pengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja pada PHI Jakarta Pusat. Dengan demikian gugatan ini telah memenuhi kewenangan relatif dan absolut untuk diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA ARTIKEL BERIKUT:

ALASAN GUGATAN


1. Bahwa hingga gugatan ini diajukan oleh para Penggugat, terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka oleh karena itu perlu diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Bahwa skorsing dari Tergugat yang dijatuhkan kepada Penggugat I dan kepada Penggugat II, di satu sisi telah mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya bukan karena keinginannya tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan di sisi yang lain telah telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan para penggugat.

3. Bahwa akibat hukum dari terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana yang dimaksud pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor. 2126/PID.B/2014/PN.TNG Pada tanggal 5 Agustus 2015 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor. 124/PID/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015 serta Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 752 K/PID/2016 tanggal 20 September 2016, sebagai berikut;

Friday, 15 March 2019

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan [Recommended]

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan
Pada artikel sebelumnya Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan? sudah dibahas mengenai perubahan gugatan baik menurut sistem BRv maupun menurut HIR atau RBg. Sekarang timbul pertanyaan, apakah gugatan yang sudah didaftarkan di pengadilan dapat atau boleh dicabut kembali oleh penggugat? Kalau diperbolehkan, apakah ada pengaturannya dalam HIR atau RBg?

Pencabutan Gugatan Sebelum Disidangkan


Dalam HIR atau RBg tidak ada pengaturan tentang pencabutan surat gugatan. Akan tetapi, karena majelis berperan aktif, majelis hakim dapat menyarankan kepada penggugat untuk tidak meneruskan perkara yang sedang berjalan dan menyarankan agar diselesaikan saja di luar sidang pengadilan. Karena itu penggugat boleh mencabut surat gugatannya.

Saran ini sesuai dengan azas bahwa inisiatif berperkara datang dari pihak penggugat. Setelah itu juga sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengatakan bahwa pengadilan berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.

Pencabutan Gugatan Setelah Disidangkan



Apabila pencabutan perkara dilakukan sebelum diperiksa di persidangan, hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah apa-apa karena tergugat pada dasarnya belum diserang secara resmi. Namun apabila perkara sudah mulai diperiksa di persidangan, tergugat resminya sudah diserang., atau tergugat sudah memberikan jawaban, atau tergugat sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan perkara itu, jadi tergugat sudah dirugikan, rugi nama baik, rugi material. Dalam hal ini, jika penggugat ingin mencabut gugatannya, dia terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari tergugat. Jika tergugat setuju, gugatan boleh dicabut. Akan tetapi, jika tergugat keberatan atau tidak setuju, perkara diteruskan dan pengadilan menggunakan ketentuan kewajiban mendamaikan pihak yang berperkara.

Namun bila dalam proses pemeriksaan majelis hakim dapat mendamaikan para pihak baik secara langsung di muka persidangan, atau para pihak membuat kesepakatan di luar persidangan, maka gugatan boleh dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan sepanjang majelis hakim belum menjatuhkan / membacakan putusan. Dalam hal ini, penggugat wajib untuk segera memberitahukan kepada pengadilan melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan agar pemeriksaan perkara itu tidak diteruskan.

Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan:

Jakarta, ….Agustus 2018


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:  Wara, umur 34 Tahun, beralamt di Jl. Cengkeh No 38 Jakarta Barat, dalam hal ini selaku Penggugat dalam Perkara Perdata nomor 001/2018/Pdt/PN Jkt

Melawan

Wiri, umur 32 Tahun, beralamat di Jalan Kramat No 45, Jakara Pusat selaku Tergugat dalam perkara tersebut di atas

Dengan ini menyatakan MENCABUT Surat gugatan Penggugat mengenai perkara tersebut karena antara penggugat dan tergugat telah tercapai penyelesaian secara damai sehingga penyelesaian perkara di muka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak perlu lagi diteruskan.

Kemudian, setelah diadakan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan, Penggugat mohon agar sisa biaya atas perintah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diserahkan kembali kepada Penggugat.

Atas perhatian penggugat mengucapkan terimakasih.


Penggugat


(Wara)

JANGAN LEWATKAN:
 

Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan?

 Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Didaftarkan Di Pengadilan?

Bolehkah mengubah gugatan yang sudah terdaftar di Pengadilan? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sedikit membuat galau di awal-awal saya baru terlibat dalam dunia peradilan. Pertanyaan itu muncul ketika saya membaca kembali Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan dan saya menemukan beberapa kesalahan pengetikan yang biasa disebut Typographical Error (typo), mulai dari hal sepele seperti penggunaan tanda baca, sampai hal yang sedikit lebih serius seperti jumlah uang, penulisan tanggal dan lain sebagainya.

Bagaimana mungkin hal itu tidak akan menimbulkan kegalauan bagi saya yang notabene baru pertama kali terjun ke dunia gugat-menggugat (beracara di pengadilan)? Hal itu tentu sangat berpotensi membawa dampak buruk terhadap perkara yang akan atau sedang disidangkan sehingga mau tidak mau harus dicari cara untuk mengatasinya. Silahkan baca artikel berikut untuk Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Setelah membaca beberapa buku Hukum Acara Perdata dan berdiskusi dengan beberapa teman yang jauh lebih berpengalaman akhirnya saya memutuskan untuk melakukan perbaikan (renvoi) gugatan yang sudah terdaftar (teregister) di Pengadilan.

Pertanyaan berikutnya adalah, jika memang perubahan gugatan diperkenankan, apakah perubahan gugatan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Penggugat tanpa batasan sama sekali? Yuk simak ulasan berikut ini dan jangan lupa luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman anda.

BACA JUGA: Penjelasan Beserta Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Serikat Buruh

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem BRv.


Menurut sistem BRv yang berlaku bagi golongan Eropa dulu, penggugat dibolehkan mengubah (modification) surat gugatannya yang telah disampaikan ke pengadilan. Timbul pertanyaan, apakah dengan adanya ketentuan BRv tersebut penggugat bebas menurut kehendaknya sendiri mengubah surat gugatan? Apabila boleh, sampai di mana batas pengubahan itu boleh dilakukan? Hal ini perlu dipersoalkan karena jika pengubahan itu boleh sekehendak penggugat, sudah barang tentu akan merugikan pihak tergugat. Mungkin tergugat telah menyusun surat pembelaannya (jawaban) dengan susah payah dan telah mengeluarkan biaya. Kemudian tergugat menghadapi gugatan yang sudah diubah, tentu saja tidak sesuai dengan isi pembelaannya semula. Bahkan, mungkin pengubahan itu lebih memberatkan lagi bagi tergugat.

Persoalan selanjutnya adalah kebalikannya, apabila penggugat tidak diperbolehkan mengubah gugatannya, ini berarti jika ada kekurangn atau kekeliruan dalam penyusunan gugatan, penggugat harus emnarik gugatannya kemudian mengajukan gugatan baru lagi. Apabila cara ini dilakukan, tentu saja tidak praktis. Untuk mengatasi persoalan yang telah dikemukakan, BRv menentukan pembatasannya. Menurut ketentuan BRv, penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah het onderwerp van de eisch.

Dalam praktik hukum, pengertian het onderwerp van de eisch meliputi juga dasar tuntutan. Dengan demikian, pengubahan gugatan yang diperbolehkan itu adalah jika tuntutan yang dimohonkan pengubahan itu tetap berdasarkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan semula. Jadi, Pengubahan yang dimaksud tidak mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan.

Konkretnya, silahkan perhatikan contoh berikut ini:

Penggugat dalam gugatannya menuntut agar memutuskan perjanjian (ontbinding, dissoving) antara kedua belah pihak ditambah dengan ganti kerugian atas dasar bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji (breach of contract). Kemudian, diubah oleh penggugat agar tergugat memenuhi perjanjian (nakoming fulfilment) ditambah ganti kerugian. Dalam hal ini, baik sebelum maupun sesudah diubah, dasar gugatan tetap sama, yaitu wanprestasi atau cidera janji. Dasar ini tetap mendukung tuntutan (petitum), baik sebelum maupun sesudah diubah. Kejadian materiil tidak disimpangi. Pengubahan seperti ini diperbolehkan. Hanya disyaratkan oleh Pasal 127 Brv pengubahan tuntutan diperbolehkan asal bersifat mengurangi atau tidak menambah. Jadi tergugat tidak dirugikan, setidak-tidaknya tergugat tidak diberati.

Star Busmann memperjelas lagi pengertian Pasal 127 BRv. Menurut beliau, pengubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan keadaan hukum yang sama, dikemukakan permohonan pelaksanaan suatu hak yang lain atau apabila penggugat mengemukakan keadaan hukum baru yang lain dari yang dikemukakan semula. Star Busmann memperjelas uraiannya dengan contoh berikut:

Penggugat menuntut agar tergugat diperintahkan mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar dengan mengembalikan barang yang dibeli kepada tergugat atas dasar barangnya mengandung cacat tersembunyi. Kemudian penggugat mengubah gugatannya menjadi sedemikian rupa dan penggugat menuntut agar barang tetap di dalam tangannya, sedangkan tergugat diperintahkan untuk mengembalikan sebagian uang pembelian yang telah dibayarkan kepadanya oleh penggugat atas dasar cacat tersembunyi.

Dalam kasus di atas, baik sebelum dan sesudah diubah, dasar gugatannya tetap, caitu cacat tersembunyi. Akan tetapi, isi tuntutannya, het onderwerp van den eisch bertambah, yaitu meminta barangnya tetap di tangan penggugat disamping ia meminta agar uang pembelian dikembalikan sebagian kepadanya. Jadi, hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 BRv. Selain itu, pengubahan semacam ini dilarang atau tidak diperbolehkan.

Contoh lain lagi, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang menuntut agar tergugat membayar utangnya sejumlah uang. Dasar gugatannya adalah perjanjian utang - piutang. Kemudian, gugatan diubah menjadi lain, yaitu penggugat menuntut pembayaran uang dari tergugat berdasarkan perjanjian penyimpanan uang milik penggugat yang disimpan oleh tergugat. Dalam hal ini, dasar tuntutan sudah berubah dari perjanjian utang – piutang menjadi perjanjian penyimpanan. Ini sudah menyimpang dari kejadian meteriil yang menjadi dasar gugatan semula. Pengubahan semacam ini juga dilarang atau tidak diperbolehkan.

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem HIR/RBg


Bagaimana dalam sistem HIR atau RBg, apakah ada pengaturan tentang pengubahan gugatan? HIR atau RBg tidak mengatur tentang pengubahan surat gugatan. Akan tetapi, tidak berarti mengubah gugatan itu dilarang. Menurut sistem HIR atau RBg, majelis hakim adalah aktif. Karena itu, majelis hakim dapat mengizinkan pengubahan gugatan. Karena HIR atau RBg tidak mengatur tentang ini, majelis hakim dapat saja meniru lembaga pengubahan gugatan seperti yang diatur dalam BRv. Yurisprudensi zaman Hindia belanda dulu sudah merintis hal demikian. Landraad Purwerejo dalam putusannya tanggal 21 Juni 1937 menyatakan bahwa pengadilan membolehkan pengubahan gugatan, asal tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri. Raad van Justitie Jakarta dalam putusannya 20 Januari 1939 menyatakan bahwa pengubahan gugatan dibolehkan, asal saja perubahan itu masih mengenai kejadian materiil yang telah diajukan dan tergugat tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri dapat mengizinkan penggugat mengubah gugatannya dengan ketentuan bahwa mengubah itu tidak menyimpang dari kejadian materiil yang menjadi sebab perkara / dasar gugatan dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya karena perubahan itu. Wirjono Prodjodikoro menyarankan, mengenai sifat sesuatu pengubahan gugatan sebaiknya jangan diadakan ukuran, tetapi pada setiap pengubahan gugatan itu selayaknya dibolehkan atau tidak berhubung dengan kepentingan kedua belah pihak
  • Soepomo, R., Hukum acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta, 1963
  • Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, 1962
  • Yahya Harahap, M., Hukum Acara Perdata, Jakarta, 2004
  • Putusannya Landraad Purwerejo tanggal 21 Juni 1937
  • Putusannya Raad van Justitie Jakarta tanggal 20 Januari 1939
  • Lihat BRv
  • Lihat HIR
  • Lihat Rbg 
JANGAN LEWATKAN:
Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara
Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

Thursday, 14 March 2019

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah Di Pengadilan

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah Di Pengadilan

Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tatacara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan persidangan tingkat pertama di pengadilan (PN/PA), tingkat banding di Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, diawali dengan proses pemanggilan atau bisa juga disebut panggilan kepada Tergugat harus dilakukan secara patut, patut artinya memenuhi masa tenggang waktu persidangan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana diatur pasal 122 HIR.  Oleh karena itu, sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan.

Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (property) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Tentang cara pemanggilan-pemanggilan menurut hukum diatur dalam Pasal 390 ayat 1 dan ayat 3 HIR serta Pasal 1 dan 6 ke-7 Rv. 

Menurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah jurusita. Hanya yang dilakukan jurusita pengadilan dianggap resmi dan sah. Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua majelis hakim yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan - ketentuan ini, dapat diklasifikasikan tata cara panggilan berdasarkan faktor diketahui atau tidaknya tempat tinggal tergugat atau orang yang dipanggil.

Tata Cara Pemanggilan Apabila Tempat Tinggal Tergugat Diketahui


Apabila tempat tinggal atau kediaman Tergugat atau orang yang dipanggil diketahui, tata cara pemanggilan-pemanggilan yang sah adalah sebagai berikut:

1. Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat (Pasal 390 ayat 1, Pasal 1 Rv).
2. Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, jadi harus disampaikan secara in person kepada Tergugat atau keluarganya.

Mengenai pengertian ini person, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya. Tetapi sejauh mana pengertian keluarga yang disebut dalam pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Dalam praktik peradilan, ketentuan Pasal 3 Rv telah dijadikan pedoman. Sehubungan dengan itu praktik peradilan telah menganggap sah panggilan yang disampaikan kepada keluarga apabila tergugat secara in person tidak ditemui oleh juru sita di tempat kediamannya.

Jangkauan pengertian keluarga yang diterapkan dalam praktik peradilan meliputi istri dan anak yang sudah dewasa, ayah atau ibu. Jadi hanya terbatas pada keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah serta istri, tidak meliputi hubungan darah ke samping, sedangkan hubungan keluarga karena perkawinan hanya meliputi suami atau istri sajae. Pengertian keluarga juga tidak meliputi pembantu rumah tangga dan karyawan.

3. Disampaikan kepada Kepala Desa apabila yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. Pasal 390 ayat 1 HIR dan Pasal 3 Rv menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan atau keluarganya tidak ditemukan di kediamannya.

Penyerahan panggilan melalui Kepala Desa juga disertai dengan perintah agar Kepala Desa agar segera menyerahkan surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR yang bunyinya;

“Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya, dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum”

Dari pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam hal Tergugat tidak dijumpai di tempat tinggal atau kediamannya, maka jurusita/jurusita pengganti menyampaikan surat panggilan tersebut melaui Lurah/Kepala Desa, untuk disampaikan kepada Tergugat. Dalam hal ini, panggilan dianggap sah apabila Kepala Desa benar-benar menyerahkan panggilan kepada yang bersangkutan.

Muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika Kepala Desa tidak segera atau sama sekali tidak menyerahkan panggilan kepada yang bersangkutan? Ya, sudah barang tentu akan merugikan pihak yang dipanggil. Namun demikian, demi menegakkan kepastian hukum dan tata tertib beracara, pengembalian penyampaian relaas panggilan ke pengadilan dianggap sebagai syarat formil atau bukti keabsahan penyampaian panggilan guna menghindari kerugian kepada pihak yang bersangkutan.

Tata Cara Pemanggilan Apabila Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui


Dalam kasus tertentu adakalanya pihak tergugat atau pihak yang hendak dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya. Ada dua faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertma bisa karena di dalam gugatan pihak penggugat menyebutkan secara tegas pada identitas Tergugat bahwa alamat atau tempat tinggal Tergugat tidak diketahui. Atau, di dalam gugatan Penggugat menyebutkan alamat Tergugat dengan jelas akan tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata Tergugat tidak ditemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan Kepala Desa yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebutkan alamat tinggal yang baru.

Mengantisipasi kasus seperti itu yang secara faktual tidak diketahui tempat tergugat di Indonesia maupun di luar negeri Pasal 390 ayat (3) HIR telah menentukan cara panggilan yang sah, yaitu: surat panggilan (surat juru sita) disampaikan kepada kepada Bupati atau Walikota sesuai dengan yurisdiksi atau kompetensi relatif yang dimilikinya. Bupati atau Walikota tersebut mengumumkan surat panggilan itu dengan cara menempelkannya pada pintu umum ruang sidang PN yang bersangkutan. Cara panggilan seperti ini dalam praktik sehari hari disebut panggilan umum atau pemberitahuan umum (general convocation). Akan tetapi, tata cara ini dianggap kurang realistis (unrealistic) karena pengumuman panggilan hanya ditempelkan di pintu ruang sidang pengadilan.

Agar cara pemanggilan dalam bentuk ini lebih objektif dan realistis, PN perlu memedomani ketentuan Pasal 6 ke-7 Rv yang menegaskan: selain ditempelkan di pintu ruang sidang, panggilan tersebut harus dimuat dalam salah satu harian atau surat kabar yang terbit di wilayah hukum atau yang terbit berdekatan dengan wilayah hukum PN yang bersangkutan. Dengan cara ini jangkauan panggilan lebih luas dan efektif, kemungkinan diketahui oleh Tergugat jauh lebih besar.

Pemanggilan Tergugat Yang Berada Di Luar Negeri


Mengenai hal ini tidak diatur di dalam HIR dan RBG, akan tetapi dalam Pasal 6 ke-8 Rv diatur tentang pemanggilan terhadap mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia atau mereka yang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, yaitu dengan cara panggilan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan yurisdiksi relatif yang dimilikinya. Selanjutnya JPU memberi tanda mengetahui pada surat aslinya dan mengirimkan turunannya kepada pemerintah (Menteri Luar Negeri) untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.

Tempat Tinggalnya Di Luar Negeri Diketahui

Jika yang bersangkutan atau yang hendak dipanggil berada di luar negeri dan tempat tinggalnya diketahui, maka surat panggilan disampaikan melalui jalur diplomatik, yaitu dengan dikirim melalui Departemen Luar Negeri, Kedutaan atau konsulat. Penyerahan panggilan langsung dilakukan oleh juri sita tanpa melalui JPU.

Tempat Tinggal Di Luar Negeri Tidak Diketahui

Apabila yang bersangkutan tempat tinggalnya di lua negeri tidak diketahui, maka tata cara Pemanggilan berpedoman pada ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv, yaitu disampaikan melalui panggilan umum.

Pemanggilan Terhadap Yang Sudah Meninggal


Tata cara pemanggilan terhadap Tergugat yang sudah meninggal dunia merujuk pada ketentuan Pasal 390 ayat (2) dan Pasal 7 Rv. Dalam ketentuan itu, pemanggilan dibedakan dalam situasi, yaitu apakah ahli warisnya dikenal atau tidak dikenal.

Ahli Waris Dikenal

Dalam hal ahli warisnya dikenal, maka panggilan ditujukan kepada semua ahli waris sekaligus tanpa menyebutkan nama dan tempat tinggal mereka satu per satu. Dalam hal ini cukup disebut nama dan tempat tinggal pewaris yang meninggal dunia itu. Panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum (pewaris) yang terakhir.

Ahli Waris Tidak Dikenal

Dalam hal ahli waris dari tergugat tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa mana almarhum terakhir tinggal. Selanjutnya Kepala Desa segera menyampaikan panggilan tersebut kepada ahli waris dari almarhum. 

Jika Kepala Desa tidak mengetahui ahli waris dari almarhum, panggilan dapat dikembalikan kepada juru sita yang dilampiri dengan surat keterangan yang berisi keterangan bahwa ahli waris tidak diketahui dan tidak dikenal. Atas dasar penjelasan dari Kepala Desa itu, juru sita dapat melakukan Pemanggilan umum.

  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Peradilan Indonesia, Zakir, Medan, 1977, hal. 15
  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
  • Subakti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977, hal. 45
  • Lihat HIR
  • Lihat RBG
  • Lihat Rv.