Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang sempat batal diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2016, hari ini, 26 Agustus 2016 kembali batal diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah akan melakukan pengumuman pada tanggal 9 September 2016. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Bidan Desa PTT Pusat, Lilik Dian Ekasari kepada massa bidan desa PTT yang sedang berdemonstrasi di depan Istana Negara (25 Agustus 2016).
Para Bidan yang tergabung dalam Forum Bidan PTT dan berafiliasi pada Konfederasi KASBI ini mengultimatum presiden Jokowi untuk tidak melakukan pengumuman sebelum menanggapi surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nilla F Moeloek tertanggal 7 Juni 2016.
"Presiden Jokowidodo harus segera menanggapi surat Menkes. Tidak akan pernah ada pengumuman sebelum ada tanggapan (realisasi) dari presiden".
Adapun garis besar dari isi surat Menteri Kesehatan R.I tersebut sebagai berikut:
"Khusus nya bidan sebanyak 42.245 orang yang keberadaannya aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang Bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara diatas 40 Tahun sebanyak 1.072 orang Bidan PTT (pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 Tahun pada saat pelamaran.
Mengingat Bidan PTT akan diangkat menjadi PNS tanpa batas usia, mohon perkenan Bapak Presiden pengecualian tersebut dapat diakomodir melalui perubahan ketiga atas PP No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, atau akan diakomodir dalam RPP Tentang Managemen PNS yang merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2014, mengingat RPP dimaksud sedang dalam proses permintaan para Menteri-Menteri terkait.
Memperhatikan hal hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Presiden dapat mempertimbangkan permohonan ini demi memberikan rasa keadilan karena sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan NKRI sesuai dengan agenda Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Atas perhatian Bapak Presiden, diucapkan terimakasih."
Pada aksi yang dilakukan sejak kemarin, Kamis, 25 Agustus 2016, Bidan Desa yang datang dari berbagai provinsi ini membacakan surat terbuka kedua yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat terbuka tersebut mereka berharap agar Negara memastikan seluruh Bidan Desa PTT diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa syarat, tanpa diskriminasi dan pungli serta pembatasan usia.
Meski perwakilan Bidan Desa PTT sempat diterima oleh Deputi IV staff Kepresidenan, namun mereka kecewa karena tidak mendapat penjelasan langsung dari Presiden Jokowidodo tentang Nasib Bidan Desa PTT. (iebe)
Meski perwakilan Bidan Desa PTT sempat diterima oleh Deputi IV staff Kepresidenan, namun mereka kecewa karena tidak mendapat penjelasan langsung dari Presiden Jokowidodo tentang Nasib Bidan Desa PTT. (iebe)
0 komentar:
Post a Comment