Meski sudah empat hari mogok kerja sejak hari Sabtu, 20 Agustus 2016, namun tak ada sedikitpun itikad baik dari pihak PT. Unitama Sari Mas untuk memenuhi tuntutan para buruhnya. Setiap hari mogok kerja berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan kegiatan berorasi, membaca puisi dan menyanyikan lagu perjuangan. Tak hanya itu, atribut seperti bendera, spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan para buruh tak luput dari perhatian setiap orang yang melintas di depan lokasi perusahaan, Jl. Pluit Raya Selatan Blok S No. 3, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tampaknya arogansi pihak perusahaan yang tidak mau menjalankan kewajibanya makin menyulut semangat perjuangan para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Unitama Sari Mas yang berafiliasi dengan Konfederasi KASBI untuk merebut hak nya. Dalam orasinya, para buruh berjanji akan terus melakukan mogok kerja dengan jumlah massa yang lebih banyak hingga pihak perusahaan mau memenuhi tuntutan mereka. Mereka juga memesan kepada perwakilan buruh dari sesama anggota KASBI lain nya yang turut hadir memberikan solidaritas untuk menambah jumlah massa nya.
"Dan kalau hingga sore ini pihak perusahaan tidak mau menjalankan kewajiban nya, tidak mau memenuhi tuntutan kita, maka mogok kerja ini akan terus berlangsung. Kepada kawan-kawan anggota Konfederasi KASBI dari daerah lain dan kepada seluruh buruh kami menyampaikan pesan secara terbuka agar hadir mendukung perjuangan kami." Tegas salah seorang buruh yang berorasi di hadapan masa buruh yang dijaga ketat oleh pasukan lengkap dari aparat kepolisian.
Nada kecewa terhadap kinerja Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara juga terlontar dalam orasi-orasi para buruh. Hal ini disebabkan karena sejak hari pertama mogok hingga hari keempat tidak ada 1 (satu) pun pejabat birokrasi Dinas Tenaga Kerja, baik tingkat Propinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara yang datang ke perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Lantas para buruh menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pejabat Dinas terhadap sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal sudah sering kali para buruh membuat laporan namun tidak ada tindakan sama sekali.
Adapun mogok kerja yang dilakukan disebabkan oleh sejumlah pelanggaran perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak normatif para buruhnya. Hak-hak normatif yang tidak dilaksanakan oleh PT. Unitama Sari Mas antara lain para pekerja tidak diikutkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sehingga kecelakaan kerja tidak mendapatkan jaminan pengobatan dan Perusahaan tidak mau menanggungnya, tidak diberikan Cuti Gugur Kandungan (dianggap sebagai sakit biasa), pelaksanaan jam kerja dengan tidak diberikan lembur kepada pekerja di bagian delivery yang mengirimkan barang-barang produksi perusahaan ke toko-toko besar seperti Carrefour, Naga dan lainnya.
Perusahaan juga tidak menerapkan status kerja yang jelas terhadap para pekerjanya. Perusahaan bukannya mengangkat pekerja sebagai pekerja tetap dengan melakukan pengangkatan sebagai karyawan tetap, malahan Perusahaan memaksa para pekerja menanda-tangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 orang pekerja yang tidak bersedia menandatangani perjanjian kontrak tersebut, kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diberikan hak-haknya selama bekerja di Perusahaan.
PT. Unitama Sari Mas adalah perusahaan yang memproduksi dan memasarkan alat-alat kebutuhan rumahtangga seperti kamper, pengharum ruangan, pembersih toilet dan juga alat-alat kantor seperti korektor dengan merk DAHLIA, SEAGULL, KIRIKO and FRESHGO. Menurut pengakuan Perusahaan dalam situs resminya klik di sini, Perusahaan telah berkembang dan menjadi pemain besar di pasar produk ini lebih dari 20 tahun dengan total penjualan jutaan US Dolar dalam setahunnya.
Oleh: iebe
1 komentar:
Ini pabrik yang di pluit ya mas?
Post a Comment