Belum Genap Satu Bulan Merayakan Kemerdekaan, Indonesia Digadai Ke Bangsa Asing

Monday 5 September 2016

Belum Genap Satu Bulan Merayakan Kemerdekaan, Indonesia Digadai Ke Bangsa Asing

Bak penyakit bisul, persoalan yang dihadapi bangsa indonesia bukan nya semakin kempes tapi malah membengkak. Tampaknya belum cukup derita yang ditanggung oleh rakyat akibat kebijakan-kebijakan para elit politik electoral pro modal selama ini. Indoneisa yang baru saja memperingati 71 (tujuh puluh satu) tahun imperialis Jepang hengkang dan pulang ke negerinya, kini kembali digadai ke bangsa asing.

Terhitung sejak 24 Agustus 2016 Negara mempersilahkan capitalis asing untuk menguasai kilang minyak di dalam negeri seluas-luasnya. Sebagai legitimasi politik nya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Nomor 129/Pmk.08/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastrukur.

Undang - Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Tapi kini Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di perut ibu pertiwi dikuasai asing. Di tangan para borjuasi, antek kapitalis, bumi merah putih yang melimpah sumber daya alam nya, mulai dari minyak, gas, batu bara, tambang emas dan energi lainnya tak ubahnya seperti sapi perah. Hampir 90% minyak Indonesia dikuasai asing. Kekayaan alam yang seharusnya bisa dinikmati demi kemakmuran rakyat justru hanya menyisakan sel - sel keuntungan bagi Indonesia.

Pencarian sumur minyak Indonesia sejatinya telah dilakukan di era kolonialisme. Diawali perusahaan minyak RoyalDutch Petroleum hingga munculnya perusahaan asal Amerika bernama California Texas Oil atau CALTEX yang saat ini dikenal dengan PT. Chevron Pacific Indonesia dan merajai ladang minyak di Indonesia.

Di era kemerdekaan, dengan melihat kejayaan perusahaan asing dan demi mengemban amanat yang UUD 1945 pasal 33, akhirnya di tahun 1971  Indonesia memiliki perusahaan migas Pertamina sebagai perusahaan negara pengelolaan sumber daya energi minyak dan gas di Indonesia. Perusahaan tunggal minyak dan gas negara Indonesia yang disandang Pertamina berakhir sejak diberlakukannya UU. No.22 Tahun 2001 tentang Migas. (iebe)

0 komentar: