Hari ini jum’at, 12 Mei 2017 puluhan buruh PT. Albasi Priangan Lestari yang tergabung dalam Serikat Buruh Albasi Priangn Lestari (SBAPL) yang berafiliasi ke Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. APL.
Aksi tersebut dilaksanakan terkait permasalahan Upah selama diliburkan yang sampai hari ini masih belum dibayarkan oleh perusahaan, yang diketahui bersama mulai tanggal 27 Maret 2017 banyaknya 1700 pekerja/buruh diliburkan/dirumahkan secara sepihak. Bahkan sebagian (kurang lebih 300 orang) perkerja/buruh masih belum ada pemanggilan kerja kembali sampai saat ini.
Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 08.00 Wib tidak berlangsung lama karena harus dibubarkan. Pihak kepolisian yang menganggap aksi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum tersebut kurang dari 3x24 jam. Padahal aksi unjuk rasa tersebut telah diberitahukan sebelumnya sesuai prosedur, bahkan sudah diterima Surat Tanda Terima Pemberitahuan.
"Saya menjadi bingung memahami dan menafsirkan tentang Undang Undang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, pada tataran praktek dilapangan, aparat yang katanya melindungi, melayani, mengayomi, menjadi tampak keberpihakan pada pihak tertentu (perusahaan), tidak pada posisi yang netral", ujar Irwan Hermanto.
Kembali timbul pertanyaan besar ketika pekerja/buruh sebagai rakyat juga warga negara yang hendak menyampaikan aspirasi dan melakukan tuntutan terhadap perusahaan yang memang sudah jadi hak yang harus dipenuhi, namun kembali harus berhadapan dengan aparatur negara yang bertujuan Melayani, Melindungi, dan Mengayomi warga negara, menjadi tampak keberpihakan kepada pihak tertentu (perusahaan), tidak pada posisi netral.
"Ada apa dengan Kepolisian Kota Banjar, Jawa Barat...? Apakah menuntut upah selama diliburkan merupakan tindakan kriminalitas? Apakah menuntut upah cuti melahirkan bagi buruh perempuan tindakan kriminalitas? Apakah menuntut kepastian kerja, juga merupakan kriminalitas? Pemberitahuan unjuk rasa tertulis yang telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan, kemudian unjuk rasa yang dilakukan hari ini harus dibubarkan", protes Musriyanto, Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi Konfederasi KASBI.
Pihak pekerja/buruh berjanji akan terus-terusan melaksanakan kembali aksi unjuk rasa sampai semua yang menjadi tuntutan dipenuhi oleh pihak perusahaan. (Irwan Hermanto)
0 komentar:
Post a Comment