Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan?

Friday 15 March 2019

Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan?

 Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Didaftarkan Di Pengadilan?

Bolehkah mengubah gugatan yang sudah terdaftar di Pengadilan? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sedikit membuat galau di awal-awal saya baru terlibat dalam dunia peradilan. Pertanyaan itu muncul ketika saya membaca kembali Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan dan saya menemukan beberapa kesalahan pengetikan yang biasa disebut Typographical Error (typo), mulai dari hal sepele seperti penggunaan tanda baca, sampai hal yang sedikit lebih serius seperti jumlah uang, penulisan tanggal dan lain sebagainya.

Bagaimana mungkin hal itu tidak akan menimbulkan kegalauan bagi saya yang notabene baru pertama kali terjun ke dunia gugat-menggugat (beracara di pengadilan)? Hal itu tentu sangat berpotensi membawa dampak buruk terhadap perkara yang akan atau sedang disidangkan sehingga mau tidak mau harus dicari cara untuk mengatasinya. Silahkan baca artikel berikut untuk Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Setelah membaca beberapa buku Hukum Acara Perdata dan berdiskusi dengan beberapa teman yang jauh lebih berpengalaman akhirnya saya memutuskan untuk melakukan perbaikan (renvoi) gugatan yang sudah terdaftar (teregister) di Pengadilan.

Pertanyaan berikutnya adalah, jika memang perubahan gugatan diperkenankan, apakah perubahan gugatan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Penggugat tanpa batasan sama sekali? Yuk simak ulasan berikut ini dan jangan lupa luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman anda.

BACA JUGA: Penjelasan Beserta Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Serikat Buruh

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem BRv.


Menurut sistem BRv yang berlaku bagi golongan Eropa dulu, penggugat dibolehkan mengubah (modification) surat gugatannya yang telah disampaikan ke pengadilan. Timbul pertanyaan, apakah dengan adanya ketentuan BRv tersebut penggugat bebas menurut kehendaknya sendiri mengubah surat gugatan? Apabila boleh, sampai di mana batas pengubahan itu boleh dilakukan? Hal ini perlu dipersoalkan karena jika pengubahan itu boleh sekehendak penggugat, sudah barang tentu akan merugikan pihak tergugat. Mungkin tergugat telah menyusun surat pembelaannya (jawaban) dengan susah payah dan telah mengeluarkan biaya. Kemudian tergugat menghadapi gugatan yang sudah diubah, tentu saja tidak sesuai dengan isi pembelaannya semula. Bahkan, mungkin pengubahan itu lebih memberatkan lagi bagi tergugat.

Persoalan selanjutnya adalah kebalikannya, apabila penggugat tidak diperbolehkan mengubah gugatannya, ini berarti jika ada kekurangn atau kekeliruan dalam penyusunan gugatan, penggugat harus emnarik gugatannya kemudian mengajukan gugatan baru lagi. Apabila cara ini dilakukan, tentu saja tidak praktis. Untuk mengatasi persoalan yang telah dikemukakan, BRv menentukan pembatasannya. Menurut ketentuan BRv, penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah het onderwerp van de eisch.

Dalam praktik hukum, pengertian het onderwerp van de eisch meliputi juga dasar tuntutan. Dengan demikian, pengubahan gugatan yang diperbolehkan itu adalah jika tuntutan yang dimohonkan pengubahan itu tetap berdasarkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan semula. Jadi, Pengubahan yang dimaksud tidak mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan.

Konkretnya, silahkan perhatikan contoh berikut ini:

Penggugat dalam gugatannya menuntut agar memutuskan perjanjian (ontbinding, dissoving) antara kedua belah pihak ditambah dengan ganti kerugian atas dasar bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji (breach of contract). Kemudian, diubah oleh penggugat agar tergugat memenuhi perjanjian (nakoming fulfilment) ditambah ganti kerugian. Dalam hal ini, baik sebelum maupun sesudah diubah, dasar gugatan tetap sama, yaitu wanprestasi atau cidera janji. Dasar ini tetap mendukung tuntutan (petitum), baik sebelum maupun sesudah diubah. Kejadian materiil tidak disimpangi. Pengubahan seperti ini diperbolehkan. Hanya disyaratkan oleh Pasal 127 Brv pengubahan tuntutan diperbolehkan asal bersifat mengurangi atau tidak menambah. Jadi tergugat tidak dirugikan, setidak-tidaknya tergugat tidak diberati.

Star Busmann memperjelas lagi pengertian Pasal 127 BRv. Menurut beliau, pengubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan keadaan hukum yang sama, dikemukakan permohonan pelaksanaan suatu hak yang lain atau apabila penggugat mengemukakan keadaan hukum baru yang lain dari yang dikemukakan semula. Star Busmann memperjelas uraiannya dengan contoh berikut:

Penggugat menuntut agar tergugat diperintahkan mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar dengan mengembalikan barang yang dibeli kepada tergugat atas dasar barangnya mengandung cacat tersembunyi. Kemudian penggugat mengubah gugatannya menjadi sedemikian rupa dan penggugat menuntut agar barang tetap di dalam tangannya, sedangkan tergugat diperintahkan untuk mengembalikan sebagian uang pembelian yang telah dibayarkan kepadanya oleh penggugat atas dasar cacat tersembunyi.

Dalam kasus di atas, baik sebelum dan sesudah diubah, dasar gugatannya tetap, caitu cacat tersembunyi. Akan tetapi, isi tuntutannya, het onderwerp van den eisch bertambah, yaitu meminta barangnya tetap di tangan penggugat disamping ia meminta agar uang pembelian dikembalikan sebagian kepadanya. Jadi, hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 BRv. Selain itu, pengubahan semacam ini dilarang atau tidak diperbolehkan.

Contoh lain lagi, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang menuntut agar tergugat membayar utangnya sejumlah uang. Dasar gugatannya adalah perjanjian utang - piutang. Kemudian, gugatan diubah menjadi lain, yaitu penggugat menuntut pembayaran uang dari tergugat berdasarkan perjanjian penyimpanan uang milik penggugat yang disimpan oleh tergugat. Dalam hal ini, dasar tuntutan sudah berubah dari perjanjian utang – piutang menjadi perjanjian penyimpanan. Ini sudah menyimpang dari kejadian meteriil yang menjadi dasar gugatan semula. Pengubahan semacam ini juga dilarang atau tidak diperbolehkan.

Syarat Mengubah Gugatan Menurut Sistem HIR/RBg


Bagaimana dalam sistem HIR atau RBg, apakah ada pengaturan tentang pengubahan gugatan? HIR atau RBg tidak mengatur tentang pengubahan surat gugatan. Akan tetapi, tidak berarti mengubah gugatan itu dilarang. Menurut sistem HIR atau RBg, majelis hakim adalah aktif. Karena itu, majelis hakim dapat mengizinkan pengubahan gugatan. Karena HIR atau RBg tidak mengatur tentang ini, majelis hakim dapat saja meniru lembaga pengubahan gugatan seperti yang diatur dalam BRv. Yurisprudensi zaman Hindia belanda dulu sudah merintis hal demikian. Landraad Purwerejo dalam putusannya tanggal 21 Juni 1937 menyatakan bahwa pengadilan membolehkan pengubahan gugatan, asal tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri. Raad van Justitie Jakarta dalam putusannya 20 Januari 1939 menyatakan bahwa pengubahan gugatan dibolehkan, asal saja perubahan itu masih mengenai kejadian materiil yang telah diajukan dan tergugat tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri dapat mengizinkan penggugat mengubah gugatannya dengan ketentuan bahwa mengubah itu tidak menyimpang dari kejadian materiil yang menjadi sebab perkara / dasar gugatan dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya karena perubahan itu. Wirjono Prodjodikoro menyarankan, mengenai sifat sesuatu pengubahan gugatan sebaiknya jangan diadakan ukuran, tetapi pada setiap pengubahan gugatan itu selayaknya dibolehkan atau tidak berhubung dengan kepentingan kedua belah pihak
  • Soepomo, R., Hukum acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta, 1963
  • Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, 1962
  • Yahya Harahap, M., Hukum Acara Perdata, Jakarta, 2004
  • Putusannya Landraad Purwerejo tanggal 21 Juni 1937
  • Putusannya Raad van Justitie Jakarta tanggal 20 Januari 1939
  • Lihat BRv
  • Lihat HIR
  • Lihat Rbg 
JANGAN LEWATKAN:
Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara
Landasan Hukum Dan Nilai Kekuatan Pembuktian Kutipan

1 komentar:

Unknown said...

Mantap bung