Ragam tanggapan masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tertanggal 10 Juli 2017. Banyak pihak menilai perppu tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah yang berkuasa dalam mengatur organisasi kemasyaratan dan berpotensi mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Tindakan pembubaran organsiasi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan menjadi hal yang paling disorot dalam perppu tersebut. Selain itu, perppu tersebut menimbulkan khawatiran tersendiri, terkait dengan rumusan sanksi terhadap seseorang yang dapat dipidana ketika menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, selebaran atau sejenisnya karena dinilai secara subyektif menyebarkan kebencian terhadap seseorang kelompok atau pejabat negara atau pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Wiranto, adapun yang menjadi alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai. Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu, pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, Undang-undang yang ada saat in belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum. Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. (kompas.com, 12/07/2017, 12:23 WIB)
Tindakan pembubaran organsiasi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan menjadi hal yang paling disorot dalam perppu tersebut. Selain itu, perppu tersebut menimbulkan khawatiran tersendiri, terkait dengan rumusan sanksi terhadap seseorang yang dapat dipidana ketika menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, selebaran atau sejenisnya karena dinilai secara subyektif menyebarkan kebencian terhadap seseorang kelompok atau pejabat negara atau pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Wiranto, adapun yang menjadi alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai. Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu, pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, Undang-undang yang ada saat in belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum. Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. (kompas.com, 12/07/2017, 12:23 WIB)
Jenis | Perppu |
---|---|
Nomor | 2 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Disahkan | 10 Juli 2007 |
Diundangkan | 10 Juli 2007 |
0 komentar:
Post a Comment