Benarkah Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran?

Sunday, 24 September 2017

Benarkah Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran?

Benarkah Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran?
Karena serikat buruh tidak punya hak untuk memeriksa keuangan perusahaan, maka kita terpaksa menggunakan data konstan rata - rata upah, biaya produksi dan keuntungan kapitalis di ASEAN.

Data konstan: 
  • Biaya produksi = 30 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue 
  • Upah = 6 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue 
  • Biaya administrasi, pajak, preman, keamanan, pungli dan semacamnya = 30 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue
  • Keuntungan kapitalis = 34 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue
  • Nilai tambah = pendapatan – biaya produksi, maka 100 % - 30 % = 70 % adalah nilai tambah yang dihasilkan buruh bekerja selama 7 jam (420 menit).
Contoh Kasus

Diketahui: Pendapatan PT AI tahun 2010 = Rp 129 triliun 
Upah buruh dalam 1 tahun = 7,6 triliun 
Jumlah buruh= 93.544

Waktu Kerja yang Dirampas

Perhitungan: 
  • Nilai tambah (Rp) = 70 % x 129 triliun = Rp 90,3 triliun 
  • Nilai tambah per bulan yang dihasilkan buruh= Rp 90,3 triliun : 12 bulan = Rp 7,525 triliun, maka per hari Rp 7.525.000.000.000 : 30 = Rp 250,83 miliyar
  • Nilai tambah per hari yang dihasilkan 1 orang buruh = Rp 247.300.000.000 : 93.544 = Rp 2.681.447
  • % upah buruh = (7,6 x 100 %) : 129 = 5,89 % 
  • Rata-rata upah satu orang buruh per bulan = (7.600.000.000.000 : 93.544) : 12 bulan = Rp 6.770.000,-/buruh 
  • Upah buruh per hari = Rp 6.770.000,- : 30 hari = Rp 225.666
Jadi, satu orang buruh AI mampu menghasilkan nilai sebesar Rp 2.643.675, tapi buruh hanya mendapatkan bagian Rp 225.666 per hari
Sebesar Rp 2.681.447 dihasilkan selama 420 menit: 
Sebesar Rp 2.681.447 = 420 menit 
Rp 225.666 = x 
X = (420 x 225.666) : 2.681.447 = 35,3 menit
Jadi, buruh AI kerja selama 7 jam, tapi hanya dibayar selama 35,3 menit.

Ke manakah 384,7 menit sisanya? Itulah waktu kerja buruh AI yang dirampas oleh kapitalis, karena kapitalis adalah pemilik alat-alat produksi dengan disahkan oleh negara.

Catatan: keuntungan kapitalis bisa meningkat menjadi 45 % dari pendapatan, jika produktivitas ditingkatkan, misalnya dengan cara menggunakan mesin baru, memperpanjang lembur, dan mengganti buruh dengan yang lebih segar.

BACA JUGA
Jika Tidak Ada Waktu yang Dirampas

Perhitungan: 
  • Upah yang dihasilkan buruh selama 36 menit (dibulatkan)= Rp 225.600,- 
  • Jika buruh kerja selama 2 jam (120 menit) berarti buruh bisa menghasilkan: (120 : 36) x 225.600 = Rp 752.000 
  • Upah sebulan: 30 hari x Rp 752.000,- = Rp 22.560.000,- 
  • Masih ada sisa jam kerja yang ditinggalkan selama 5 jam yang bisa diisi oleh buruh lain.
  • Jika kerja 2 jam menggunakan 93.544 buruh, maka kerja 5 jam harus menambah buruh sebanyak: (5/2) x 93.544 = 2,5 x 93.544 = 233.860 buruh (tenaga kerja yang seharusnya bisa terserap) 
Sehingga, jumlah buruh seluruhnya adalah: 233.860 + 93.544 = 327.404 dengan dua jam kerja saja.

Catatan: Jika upah minimum terlalu rendah, maka buruh akan lebih banyak mengambil lembur yang justru menambah jam kerjanya sehingga menghilangkan kesempatan bagi orang lain untuk mengambilnya. Jadi, tidak benar bahwa upah layak membuat pengangguran, malah sebaliknya, upah murah adalah salah satu penyebab pengangguran

Sumbangan sosial
  • Jika upah minimum = Rp 2.400.000,-/bulan untuk 36 menit, maka upah untuk 2 jam (120 menit) adalah: (120 : 36 menit) x Rp 2.400.000,- = Rp 8.000.000,- (sebagai patokan upah) 
  • Sumbangan sosial buruh AI: Rp 22.560.000,- -- Rp. 8.000.000,- = Rp 14.560.000,-/orang 
  • Jadi, sumbangan sosial buruh AI keseluruhan: Rp 14.560.000,- x 327.404 = Rp 4.767.002.240.000 atau Rp 4,75 triliun per bulan.
Catatan: Sumbangan sosial ini digunakan untuk membiayai program sosial seperti kesehatan, pendidikan, penemuan teknologi, subsidi untuk mereka yang tidak bisa beproduksi, seperti anak dan orang tua, yang harus diawasi oleh buruh secara langsung. Upah Rp 8 juta tadi menjadi tinggi nilainya karena sumbangan sosial ini bisa menggratiskan pendidikan, kesehatan, dapur umum, dan lain sebagainya.

Penyerapan Tenaga Kerja 

Diketahui jumlah tenaga kerja formal di Indonesia sekitar 34 juta. Jika seharusnya buruh yang bisa diserap adalah sebanyak 2,5 kali lipatnya (lihat perhitungan di poin 2), maka 2,5 x 34 juta = 85 juta buruh, sehingga jumlah buruh formal bisa menjadi: 34 + 85 = 119 juta. Jumlah buruh bisa terus diperbanyak dengan pembangunan industri baru, jam kerja yang semakin pendek dan penemuan teknologi baru, bahkan hingga manusia bisa dilayani oleh mesin-mesin dan akhirnya tidak melakukan pekerjaan fisik yang berarti serta semakin banyak waktu luang untuk eksposur menemukan hal-hal baru yang mempertinggi taraf kemanusiaan.

Tapi tentu saja, itu semua bisa dilakukan jika kepemilikan pribadi terhadap alat-alat produksi ditransformasikan secara setahap demi setahap, seperti di Venezuela.
Transformasi ini hanya bisa dilakukan melalui perjuangan politik yang berkesadaran kelas.

0 komentar: