Buruh-buruh perempuan SBN PT. Leo Intan Bersaudara, anggota KASBI yang ada di Kota Tangerang berfoto sebelum spanduk tuntutan dipasang di depan pabrik |
Hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 adalah saat yang dinanti-nanti oleh seluruh anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Di hari itu, KASBI akan kembali menggelar aksi secara nasional (baca aksi nasional).
Persiapan dilakukan sejak tiga minggu lalu. Mulai dari kajian kritis terhadap berbagai regulasi yang diskriminatif dan merugikan kaum buruh, pengerjaan alat peraga yang akan dibawa pada saat aksi nanti hingga pembahasan teknis pelaksanaan semuanya sudah hampir rampung.
“Semua persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Perlengkapan dan alat peraga aksi termasuk pemberitahuan ke pihak kepolisian sudah dilakukan.” Kata Anwar Sanusi yang ditunjuk sebagai korlap aksi.
Selain persiapan-persiapan di atas, anggota KASBI tingkat pabrik di tiap kabupaten - kota melakukan sosialisasi dan ajakan kepada seluruh buruh, baik yang sudah berserikat maupun yang belum berserikat. Mereka membagikan selebaran dan memasang spanduk berisi tuntutan di depan perusahaan secara serempak. Bagi KASBI, berjilid-jilid kebijakan yang terus digelontorkan pemerintah saat ini tidak tebang pilih menjadikan buruh sebagai korban.
“Aksi ini digerakan oleh lelagalisasi pemerintah terhadap kesengsaraan yang kami alami di tempat kerja. Kami laksanakan secara kolektif, dibiayai sendiri dengan mandiri tanpa setitikpun memberi tempat bagi pihak mana saja untuk mengotori (menunggangi) perjuangan kami.” Tegas Anwar.
Salah satu anggota KASBI Tingkat Pabrik yang ada di Karawang berfoto seusai memasang spanduk di pintu masuk perusahaan |
15.000 anggota KASBI perwakilan dari Jabodetabek, Karawang, Bandung, Indramayu, Purwakarta, Subang dan sekitar akan terlibat dalam aksi nasional nanti di Jakarta. Mereka akan menyampaikan tuntutan langsung di depan istana negara.
Dalam aksi kali ini, KASBI menegaskan perlawanan nya terhadap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang semakin menindas buruh. KASBI menuntut pemerintah di bawah rezim Jokowi-JK untuk segera menghapus Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Selain itu juga KASBI mendesak pemerintah agar sistem pemagangan dan aturan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum segera dicabut.
Tuntutan tersebut dikemas dalam SEPULTURA (sepuluh Tuntutan Rakyat) sebagaimana yang diusung dalam setiap aksi-aski KASBI, yaitu:
- Hapus Sistem Kerja Kontrak Dan Outsourcing
- Tolak Politik Upah Murah : Berlakukan Upah Layak Nasional
- Tolak Phk, Union Busting Dan Kriminalisasi Aktivis Buruh
- Laksanakan Hak-Hak Buruh Perempuan Dan Lindungi Buruh Migran Indonesia
- Tangkap, Adili Dan Penjarakan Pengusaha Nakal
- Berlakukan Jaminan Soaial Bukan Asuransi Sosial
- Turunkan Harga Bbm Dan Kebutuhan Pokok
- Pendidikan Dan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat
- Tolak Privatisasi: Bangun Industri Nasional Untuk Kesejahteraan Rakyat
- Tanah Dan Air Untuk Kesejahteraan Rakyat
Oleh: Burhanudin, Ketua Umum FSBN-KASBI
BACA JUGA:
Galang Kekuatan Buruh, Hadang Pengancam Demokrasi
Benarkan Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran?
Upah Dan Buruh
Regionalisasi Upah Politik Rezim Memecahbelah Gerakan Buruh
Menyoal Demokrasi Di Universitas Pamulang
0 komentar:
Post a Comment