Buruh Datang Mengadu, Menteri Pergi

Friday, 27 October 2017

Buruh Datang Mengadu, Menteri Pergi

Buruh Datang Mengadu, Menteri Pergi
Buruh anggota KASBI dari berbagai daerah sedang menunggu kepastian terkait jadwal pertemuan dengan Menaker, Hanif Dhakiri
Di pagi hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 pelataran gedung Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia di jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan dipenuhi seratusan buruh beratribut serba merah. Para buruh tersebut bermaksud untuk menemui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia untuk mengadukan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sedang mereka alami. 

Mereka adalah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Alianis Serikat Buruh Indonesia. Mereka datang dari Tangerang, Bogor, Cilegon, Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, dan Indramayu.

Sesuai rencana awal dan komunikasi dengan pihak Kementerian, para buruh akan ditemui langsung oleh Menteri Tenagakerja, Hanif Dhakiri pada pukul 10.00 Wib. Namun harapan mereka untuk bertemu orang nomor satu di Kemenaker itu gagal terjadi dikarenakan sang Menteri dikabarkan telah meninggalkan tahtanya. Padahal mobil bernomor Polisi RI 31 yang merupakan kendaraan dinas Menaker itu masih terpakir di depan lobby utama gedung Kemenaker. 

"Enggak perlu susah-susah menilai bagaimana perhatian pemerintah atas persoalan yang menyangkut nasib kaum buruh. Kinerja Dinas-Dinas di daerah yang enggak berjalan baik sebagaimana mestinya, pembinaan dan pengawasan serta peneggakkan hukum yang sulit menyentuh pengusaha nakal, itu yang mendasari kita untuk bertemu pak Mentri, tapi menteri nya kabur." Ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos di hadapan anggotanya. 

BACA JUGA:
Menyoal Demokrasi Di Universitas Pamulang

Senada dengan Nining, Ketua SBAS-KASBI PT. Armada Jonson Control, Pei menyampaikan bahwa ada - tidak adanya Menteri mereka tetap semangat untuk terus memperjuangkan nasib mereka. Dengan nada sedikit kecewa, ia mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan nya yang datang dari Purwakarta Jawa Barat merasa tidak heran dengan aparat pemerintah yang pergi di saat buruh datang melapor. 

"Kita tidak putus asa dengan sikap pak menteri yang pergi di saat kita datang untuk mengadukan masalah kita. Yang gini-gini itu udah ga heran, udah biasa kita diperlakukan seperti ini. Mungkin bagi pak Hanif gak penting bertemu dengan kita." Pei berkisah.

Bagi para buruh, Menaker selaku pelaksana fungsi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan adalah orang yang punya wewenang sekaligus bertanggung jawab atas penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Meski gagal menemui orang yang sempat populer karna aksi loncat pagar itu, para buruh diterima oleh Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial dan pihak Pengawas Norma Kerja Kemenaker R.I., Jhon. M Daniel Saragih di ruang rapat yang ada di lantai 8 gedung Kemenaker pada pukul 13.15 Wib. 

"Selamat sore Pak direktur. Terimakasih atas waktunya. Sebenarnya pertemuan ini tidak dadakan, surat sudah masuk kepada pak Menteri sejak tanggal tujuh belas dan pak Menteri sudah menjanjikan untuk menemui kami secara langsung. Disayangkan, tadi saya dapat WA (WhatsApp) bahwa pak menteri batal menemui kami karena ada agenda yang jauh lebih penting. Padahal ketika kami tiba di sini (Kemenaker) mobil Pak Mentri masih terpakir. Semoga Pak Menteri baik-baik saja dan sehat selalu." Kata Nining membuka pertemuan. 

Selanjutnya Nining menegaskan pokok-pokok masalah yang sedang dialami oleh anggota nya di daerah. Selain itu ia juga mengkritik beberapa regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang semakin memberatkan bagi buruh. Nining menekankan pembicaraan nya pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sistem pemagangan dan aturan yang melegalkan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum. 

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, KASBI menyoal kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker yang ada di daerah. Banyak norma ketenagakerjaan yang dilanggar pengusaha yang tidak mendapat tindakan. Padahal itu sudah dilaporkan secara resmi kepada Disnaker. Bahkan tak sedikit jarang pihak pengawas lepas tanggung jawab dan mengarahkan para buruh untuk bertarung ke pengadilan.

Masalah yang sedang mendapat ketegasan pemerintah menurut KASBI saat ini adalah terkait pelaksaan Nota Pengawasan Khusus yang telah mendapat pengesahan Pengadilan namun tidak dilaksanakan. Mengacu pada Pasal 35 ayat (1, 2 dan 3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 33 Tahun 2016, Pengawas memastikan pelaksanaan Nota Khusus yang telah mendapat penetapan pengesahan pengadilan.

KASBI juga memberikan beberapa masukan kepada pihak Kementerian terkait pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dalam hal memperkuat Kementerian dan pengawas pada khususnya. Sehingga dengan itu, hasil kerja unit pengawasan tidak mubajir lantaran tidak ada pelaksanaan dari setiap nota yang ditetapkan.

"Ini masalahnya adalah soal kemauan. Pemerintah mau tidak? Berani tidak menegakan aturan? Bukan pada tidak adanya wewenang apalagi kalau alasan nya tidak ada sanksi yang mengatur. Kan pemerintah punya hak diskresi, kenapa itu tidak digunakan? Giliran PP tujuh lapan dibuat menabrak undang-undang, pemerintah bisa." Tutup Musri yang juga selaku Pengurus Pusat KASBI. 

Oleh: Yuli (Echa), Pengurus SPTP CSI FSPEK-KASBI

0 komentar: