Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna
H. Laoly menandatangani Peraturan Menkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan yang ditandatangani pada
tanggal 17 Januari 2018 tersebut diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan Kemenkumham Republik Indonesia pada 26 Januari 2018 di
Jakarta.
Aturan terbaru ini dinilai sebagai jawaban atas persebaran bantuan hukum
yang tidak merata antara kota-kota besar dengan daerah terpencil (remote area)
serta sebagai upaya untuk memenuhi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain itu memperkuat posisi serta eksistensi paralegal baik yang berlatar
belakang hukum maupun non-hukum untuk menjangkau bantuan hukum. Bukan hanya
untuk perkara non-litigasi, namun juga mulai memasuki ranah litigasi.
Hal tersebut diatur pada 11 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal
Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menyebutkan bahwa paralegal dapat memberikan
bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi
Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.
Pasal 11:
Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi
setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat
pelatihan Paralegal tingkat dasar.
DOWNLOAD PERMENKUMHAM NOMOR 1 TAHUN 2018 DI SINI
Artikel Menarik Lainnya:
Mengenali Dan Mengatasi Masalah Dalam Organisasi
Membongkar Dan Memperbaiki Patronase Dalam Organisasi
Galang Kekuatan Buruh, Hadang Pengancam Demokrasi
Outsourcing Dan Masa Depan Buruh Indonesia
Tiga Pilar Perjuangan
Polisi Afrika Itu Berserikat, Beda dengan Polisi Indonesia
Dari Kesadaran Advokasi Ke Kesadaran Politik
Adapun alasan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:
Bahwa pemberian Bantuan
Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya
keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal
untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;
- Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Praturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1752);
0 komentar:
Post a Comment