Hubungan Kerja, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

Tuesday, 13 March 2018

Hubungan Kerja, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

Hubungan Kerja, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
Hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha terjadi apabila kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain yang tertuang dalam perjanjian kerja. Hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan telah jelas diatur sedemikian rupa sehingga dalam membuat perjanjian kerja, kedua belah pihak harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan waktu kerja dan waktu istirahat, sehingga buruh dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya.

Hubungan Kerja


Adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan).

Perjanjian kerja adalah: perjanjian antara buruh pengusaha/pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (ps 1 UU 13/2003). 
Perjanjian Kerja dibuat atas dasar (ps 52 UU 13/2003):
  • Kesepakatan antara kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya  pekerjaan yang diperjanjikan,
  • Pekerjaan  yang  diperjanjikan tidak berten-tangan   dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Macam-macam Perjanjian Kerja

1. Menurut Bentuk

Menurut bentuknya, perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja tidak tertulis (lisan) dan perjanjian kerja tertulis.

Perjanjian kerja lisan/tidak tertulis (ps 51 UU 13/2003) adalah perjanjian yang  tidak  dituangkan  dalam bentuk  tulisan   dalam   lembaran   kertas. Konsekuensi dari perjanjian ini yaitu tidak  dapat  dipakai sebagai alat bukti bila ada pelanggaran perjanjian,  tidak  mempunyai   kekuatan hukum yang mengikat antara buruh dengan pengusaha, rentan untuk  dilanggar  oleh pengusaha atau buruh.

Perjanjian tertulis (ps 51 UU 13/2003) adalah perjanjian yang dituangkan dalam tulisan dalam lembaran kertas. Perjanjain tertulis dapat dipakai sebagai alat bukti bila ada pelanggaran perjanjian, mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat antara buruh dengan pengusaha.

Perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat nama, ala-mat perusahaan dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besamya upah dan cara pembayarannya; syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal Perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja (ps 54 UU13/2003).

Contohnya perjanjian tertulis misalnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

2. Menurut Waktu Berakhirnya

Menurut waktu berakhirnya, perjanjian kerja terdiri dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (ps 56-59 UU 13/2003) yaitu perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu (biasa disebut dengan system kontrak). Perjanjian ini wajib dibuat dalam bentuk tertulis, dibuat sebanyak 3 rangkap, satu rangkap untuk buruh, satu rangkap untuk majikan dan satu rangkap untuk Disnaker.

PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila ada maka perjanjian bata. 

Jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan untuk memberlakukan PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkira kan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (terus menerus diproduksi) dan dapat diperpanjang atau diperbaharui; pemberitahuan perpanjangan perjanjian paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.

Pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat diadakan  setelah melebihi  masa  tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja yang   lama, pembaharuan   hanya   boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian ini dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3  bulan dimana pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Bila perjanjian dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan,  sekurang-kurangnya memuat keterangan: nama dan alamat buruh; tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan; dan besarnya upah.

Artikel Menarik Lainnya:
Mengenali Dan Mengatasi Masalah Dalam Organisasi 
Membongkar Dan Memperbaiki Patronase Dalam Organisasi
Galang Kekuatan Buruh, Hadang Pengancam Demokrasi
Outsourcing Dan Masa Depan Buruh Indonesia
Tiga Pilar Perjuangan
Polisi Afrika Itu Berserikat, Beda dengan Polisi Indonesia
Dari Kesadaran Advokasi Ke Kesadaran Politik

Perbedaan Status Buruh

a. Buruh tetap
  • Ada surat pengangkatan (minimal dibuat rangkap dua, untuk buruh dan perusahaan)
  • Boleh ada masa percobaan (maksimal 3 bulan)
  • Menerima gaji secara berkala : per bulan atau per minggu
  • Memiliki jam kerja yang ditetapkan dalam UU 13/2003
  • PHK jika pengusaha jatuh pailit dengan uang pesangon sesuai dengan UU 13/2003
  • Hak-hak yang diterima antara lain upah sesuai UMR, kebebasan berserikat, cuti haid, cuti melahirkan atau,   gugur kandungan,  berhak  memperoleh waktu menyusui,   Jamsostek, THR,  waktu istirahat, upah lembur,   kesehatan  dan keselamatan kerja
  • Boleh pada semua jenis pekerjaan, Bekerja hingga sampai PHK.
b. Buruh kontrak
  • Menandatangani  surat perjanjian kontrak kerja (minimal dibuat rangkap dua, untuk buruh dan perusahaan)
  • Tidak boleh ada masa percobaan
  • Jangka waktu kerja ditentukan dalam kontrak
  • Menerima gaji sekaligus saat tanda tangan kontrak
  • Jam kerja tergantung jenis kerjanya atau seperti jam kerja buruh tetap
  • Bekerja tidak lebih dari 2 tahun (maksimal 3 tahun)  dapat diperpanjang 1 kali  untuk maksimal 1 tahun; selanjutnya  menjadi buruh tetap
  • Hak-hak yang diterima tidak dikecualikan dari buruh tetap
  • Boleh kerja kontrak atau kerja tetap
  • Tidak di PHK jika pengusaha jatuh pailit
Istilah "buruh kontrak" sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum dan merupakan istilah yang diberikan dalam penggunaan sehari-hari dalam masyarakat untuk menggambarkan kondisi kerja buruh yang berdasarkan kontrak kerja dalam suatu jangka waktu tertentu.

Istilah ini diperlawankan dengan "buruh tetap" (buruh yang memiliki pekerjaan secara tetap). Meskipun demikian bukan berarti hukum tidak mengatur mengenai buruh kontrak. Status apapun seorang buruh, ia mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi diskriminasi atas dasar status.

Waktu Kerja


  • Adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.
  • Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00
  • Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai 06.00
  • Seminggu adalah waktu selama 7 hari
  • Waktu kerja meliputi: 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari untuk 6 hari jam kerja dalam 1 minggu ATAU 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
  • Buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (ps 83 UU 13/2003). 
Waktu Lembur

  • Adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan melebihi waktu kerja sebagaimana ditetapkan.
  • Syaratnya: ada persetujuan buruh yang bersangkutan (atas dasar sukarela) clan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu
  • Bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
Waktu Istirahat

  • Adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu
  • Istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Ps 79 UU 13/2003)
  • Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja /minggu (Ps 79 UU 13/2003)
  • Istirahat untuk menjalankan kewajiban/menu naikan ibadah menurut agama bagi pekerja di berikan kesempatan yang secukupnya (Ps 80 UU 13/2003).
  • Buruh perempuan yang dalam masa haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (Ps 81 [1]UU 13/2003). 
  • Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (ps 82 [1] UU 13/2003).
  • Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan (Ps 82 [2] UU 13/2003).
  • Cuti tahunan sekurang-kurangnya  12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (ps 79 [2] UU 13/2003)
  • Cuti panjang: sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke tujuh dan ke delapan masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun (ps 79 (2) UU 13/2003).

0 komentar: