Pena Merah2:51 pm
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan penindakan di daerah Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018).
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang dari Pengadilan Negeri Tangerang dan pihak swasta terkait dugaan kasus perdata yang sedang ditangani. Diketahui, dua di antaranya yakni, hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam operasi itu KPK mengamankan tujuh orang. Unsur dari tujuh orang itu ada hakim, panitera, penasehat hukum, dan ada unsur swasta juga.
Informasi terkait OTT itu juga dibenarkan oleh Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi. Dia mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30. (Redaksi)
Ketua KY: Operasi Tangkap Tangan Di PN Tangerang Terjadi Akibat Serakah
Related Posts:
Surat Permohonan Penggabungan Perkara Perdata
CONTOH SURAT PERMOHONAN PENGGABUNGAN PERKARA PERDATA
Metro, ..... April 2017
Kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi_di Kotabumi, Lampung UtaraDengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama … Read More
Contoh Gugatan PHI | PHK Karena Alasan Habis Kontrak (recommended)
Jakarta, 10 Mei 2016
Nomor : 000/GGT/PHI/V/2016
Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar … Read More
Dasar Hukum Pengakuan Sebagai Alat Bukti Yang Sah
Pasal 1866 KUHPerdata, Pasal 164 HIR meletakkan “pengakuan” pada urutan keempat. Kalau mengenai tulisan dan saksi terdapat perkataan “bukti” di depannya (bukti tulisan atau bukti dengan saksi), tentang pengakuan tidak ad… Read More
Tiga Cara Paling Mudah Dan Cepat Mengecek Perkembangan Perkara Di MA
Para pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), baik pada Tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) seringkali mendapat masalah atau kendala ketika ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penan… Read More
Syarat Formil Dan Nilai Kekuatan Pembuktian "Pengakuan"
Syarat Formil Alat Bukti Pengakuan
Sebelum lanjut pada pokok bahasan, terlebih dahulu pastikan anda sudah memahami apa yang dimaksud dengan "alat bukti pengakuan" menurut hukum perdata Indonesia, dasar hukum da… Read More
0 komentar:
Post a Comment