Petitum Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Sunday 18 November 2018

Petitum Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Petitum Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Sebelum melanjutkan untuk membahas judul ini, Lorong Pabrik berharap pembaca telah memahami tentang forlumasi dan sistematika penyusunan surat gugatan yang memenuhi syarat hukum yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya. Untuk membacanya silahkan kunjungi tautan berikut in:

Memahami Lebih Detil Formulasi dan Sistematika Gugatan Yang Memenuhi Syarat Hukum

Supaya petitum tidak menimbulkan cacat formil gugatan, di bawah ini dikemukakan secara ringkas berbagai hal yang menyebabkan petitum bertentangan dengan hukum acara perdata.

1. Petitum Bersifat Umum Atau Tidak Menyebutkan Secara Tegas Apa Yang Diminta


Petitum yang memenuhi syarat mesti bersifat tegas dan spesifik menyebutkan apa yang diminta oleh penggugat. Oleh karena itu, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel dan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Demikian ditegaskan salah satu Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa petitum gugatan yang hanya meminta supaya majelis hakim menetapkan hak penggugat atas tanah dan menyerahkan kepada penggugat untuk bebas bertindak di atas tempat tersebut dianggap merupakan petitum gugatan yang tidak jelas tentang apa yang diminta. Akibatnya gugatan dinyatakan mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel.

Barangkali ada yang berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung di atas terlampau keras (strict law) karena jika dicermati lebih teliti, ada hal – hal yang diminta meskipun secara samar, yaitu agar penggugat ditetapkan (dinyatakan) berhak atas tanah yang disengketakan. Selanjutnya penggugat meminta agar tergugat menyerahkan tanah itu kepadanya. Namun terlepas dari itu, agar gugatan tidak terjebak ke arah cacat formil obscuur libel, petitum harus dirumuskan secara spesifik serta disesuaikan dengan dalil gugatan. Hal yang sama terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan tidak sempurna karena tidak menyebutkan tidak jelas apa yang dituntut, sebab petitum hanya meminta agar dinyatakan sah semua putusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan mana yang dimaksud, serta juga meminta agar semua perbuatan tergugat dinyatakan melawan hukum terhadap penggugat tanpa menyebutkan perbuatan yang mana yang dimaksud.

2. Petitum Ganti Rugi Tetapi Tidak Dirinci Dalam Gugatan


Sebagai pedoman dalam ketentuan ini, antara lain dapat dibaca dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung. Putusan ini bertitik tolak dari tuntutan ganti rugi hasil tanah, akan tetapi tuntutan ganti rugi yang diminta dalam petitum tidak dirinci dalam gugatan dan juga tidak dibuktikan penggugat dalam persidangan. Sekiranya penggugat dapat membuktikan dalam persidangan, kelalaian merinci dalam gugatan masih dapat ditolerir bertitik tolak dari azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 35 Tahun 1999 dan terakhir dalam Pasal 4 ayat (2) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004.

3. Petitum Yang Bersifat Negatif


Petitum yang meminta agar peradilan menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusak bangunan adalah petitum yang bersifat negatif, oleh karena itu tidak dapat dikabilkan. Demikian penegasan dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa gugatan yang mengandung petitum yang bersifat negatif dianggap gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

4. Petitum Tidak Sejalan Dengan Dalil Gugatan


Masalah lain yang harus diperhatikan adalah petitum gugatan harus sejalan atau tidak bertolak belakang dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum harus bersesuaian dan konsisten dengan dasar hukum dan fakta – fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal demikian terjadi maka gugatan akan kabur karena mengandung cacat formil. Kejadian semacam ini ditegaskan dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan: Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Jangan lewatkan: Dalil Gugatan Yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum
_________________________
Referensi - silahkan baca:
  • Putusan MA No 582 K/Sip/1973
  • Putusan MA No 492 K/Sip/1970
  • Putusan MA No 1186 K/Sip/1973
  • Putusan MA No 1380 K/Sip/1973
  • Putusan MA No 1722 K/Sip/1975
  • Putusan MA No 803 K/Sip/1973

0 komentar: