Ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (KABUT BERGERAK) hari ini melakukan aksi ke kawasan -
kawasan industri yang ada di Wilayah Kota Tangerang untuk mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum
Sektora, . " Pastikan semua buruh/pekerja dimanapun anda bekerja, bahwa upah yang harus anda terima untuk tahun ini adalah 2.203.000 per bulan yang non sektoral, dan untuk sektor tiga sebesar 2.313.100 per bulan, sektor dua 2.423.300 per bulan, dan sektor satu 2.533.450 per bulan" kata bung Sasmita.
Buruh membagi-bagikan selebaran kepada seluruh pekerja yang ada di perusahaa-perusahaan dan juga warga maupun pengguna jalan. Aksi ini dilakukan karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menjalankan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten. Orator menambahkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan mekanisme penangguhan upah sesuai prosedur. " Buruh ga usah takut kalau selama ini banyak pengusaha yang menakut-nakutkan kaum buruh akan menutup usaha, akan merelokasi usahanya, akan melakukan PHK, mutasi dan berbagai macam ancaman lain, karena itu hanya gertak sambal bagi gerakan perlawanan buruh", orator menambahkan. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan siap melakukan mogok daerah secara serentar bila mana pengusaha mencoba-coba untuk mem-PHK pekerjanya dengan alasan bangkrut dan efesiensi. Buruh juga menilai bahwa kenaikan upah tahun ini tidak ada artinya karena telah didahului dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok di pasar.
Kabut Bergerak ini juga membuka Posko Pengaduan Buruh tentang pelanggaran upah. Mereka mengajak para buruh lainnya untuk segera melakukan pengaduan bila mana upah yang mereka terima tidak sesuai dengan SK Gubernur Banten, dan kemudian Kabut Bergerak siap melakukan advokasi bersama.
Oleh: Irman
Buruh membagi-bagikan selebaran kepada seluruh pekerja yang ada di perusahaa-perusahaan dan juga warga maupun pengguna jalan. Aksi ini dilakukan karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menjalankan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten. Orator menambahkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan mekanisme penangguhan upah sesuai prosedur. " Buruh ga usah takut kalau selama ini banyak pengusaha yang menakut-nakutkan kaum buruh akan menutup usaha, akan merelokasi usahanya, akan melakukan PHK, mutasi dan berbagai macam ancaman lain, karena itu hanya gertak sambal bagi gerakan perlawanan buruh", orator menambahkan. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan siap melakukan mogok daerah secara serentar bila mana pengusaha mencoba-coba untuk mem-PHK pekerjanya dengan alasan bangkrut dan efesiensi. Buruh juga menilai bahwa kenaikan upah tahun ini tidak ada artinya karena telah didahului dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok di pasar.
Kabut Bergerak ini juga membuka Posko Pengaduan Buruh tentang pelanggaran upah. Mereka mengajak para buruh lainnya untuk segera melakukan pengaduan bila mana upah yang mereka terima tidak sesuai dengan SK Gubernur Banten, dan kemudian Kabut Bergerak siap melakukan advokasi bersama.
Oleh: Irman
0 komentar:
Post a Comment