Legalkan Upah Di Bawah Upah Minimum, Gubernur Jawa Barat Kembali Didemo Buruh

Monday, 11 September 2017

Legalkan Upah Di Bawah Upah Minimum, Gubernur Jawa Barat Kembali Didemo Buruh

Legalkan Upah Di Bawah Upah Minimum, Gubernur Jawa Barat Kembali Didemo Buruh
Hari ini (Senin, 11/09) seribuan massa buruh anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat. Mereka mendesak Ahmad Heryawan (Aher) Selaku Gubernur Jawa Barat untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR: 561/Kep.644_Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu.

Para buruh yang datang dari daerah Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang, Indramayu, Bandung, Sumedang, Cimahi, Garut dan Banjar itu berkumpul di depan Masjid Pusat Dakwah Islam (PUSDAI) di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Massa kemudian long-march menuju Lapangan Gasibu dengan tertib dan rapi. Di sepanjang jalan yang dilalui, koordinator aksi berorasi secara bergantian, sementara barisan massa aksi meneriakkan yel-yel sambil mengangkat atribut yang sudah dipersiapkan seperti spanduk, poster dan bendera.
Ani Purwani, salah seorang koordinator aksi menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu sangat diskriminatif dan merugikan kaum buruh, terutama yang bekerja di sektor garmen dan teksti. Menurutnya SK yang diteken atas desakkan keinginan pengusaha tersebut lebih rendah dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2017 sehingga seharusnya dicabut serta tidak dapat dijadikan dasar penetapan upah oleh pemerintah maupun pengusaha.

“Surat Keputusan Gubernur Jabar tersebut merupakan hukum yang melanggar hukum yang lahir dari kolaborasi kaum kapitalis (pemodal) dengan pemerintah borjuis. Saya dan kawan-kawan buruh yang lain yang bekerja di salah satu perusahaan garmen yang ada di Kabupaten Purwakarta sangat-sangat dirugikan dengan adanya legalisasi pembayaran upah di bawah upah minimum itu.” Keluh Ani.

Selain itu, dalam orasi-orasi buruh juga menyoroti SK Gubernur tersebut dari sisi "Hirarki Perundang-Undangan" yang berlaku. Meski pada bagian konsiderans terjejer sejumlah aturan yang dijadikan dasar pertimbangan, para buruh memastikan bahwa Keputusan tersebut bertentangan Peraturan Gubenur Jawa Barat yang diterbitkan sebelumnya serta menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Apa yang dilakukan Aher merupakan tindakan yang sangat salah kaprah, tidak berprikemanusian dan menabrak tatanan hukum yang berlaku. Bahkan menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya.” Papar Erhan.

Aksi yang dilakukan bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke kota Bandung tersebut sempat mendapat tekanan dan ancaman pembubaran dari pihak kepolisian dan TNI setempat. Namun demikian, hal tersebut tak membuat niat dan semangat juang para buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada orang nomor satu di Jabar itu menciut.

“Unjuk rasa adalah hak demokrasi rakyat yang lahir sejak 98’ yang diperjuangkan oleh rakyat dengan penuh pengorbanan. Maka kami mengingatkan Bapak Presiden, Joko Widodo agar tidak sewenang-wenang melarang rakyatnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ingat! Tanpa demokrasi rakyat, Jokowi tidak akan pernah menjadi presiden.” Tegas Sekjen Konfederasi KASBI, Sunarno.

Oleh: Yuli (Echa), Pengurus SPCSI-FSPEK

0 komentar: