Hari ini (Senin,
11/09) seribuan massa buruh anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat. Mereka mendesak Ahmad
Heryawan (Aher) Selaku Gubernur Jawa Barat untuk mencabut dan membatalkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat NOMOR: 561/Kep.644_Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum
Industri Padat Karya Tertentu.
Para buruh yang datang
dari daerah Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang, Indramayu, Bandung, Sumedang,
Cimahi, Garut dan Banjar itu berkumpul di depan Masjid Pusat Dakwah Islam (PUSDAI)
di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Massa kemudian long-march menuju Lapangan
Gasibu dengan tertib dan rapi. Di sepanjang jalan yang dilalui, koordinator
aksi berorasi secara bergantian, sementara barisan massa aksi meneriakkan
yel-yel sambil mengangkat atribut yang sudah dipersiapkan seperti spanduk,
poster dan bendera.
Ani Purwani, salah
seorang koordinator aksi menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang
Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu sangat diskriminatif dan merugikan
kaum buruh, terutama yang bekerja di sektor garmen dan teksti. Menurutnya SK yang diteken atas desakkan keinginan pengusaha tersebut lebih
rendah dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota
Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2017 sehingga seharusnya dicabut serta tidak dapat dijadikan dasar penetapan upah oleh pemerintah maupun
pengusaha.
“Surat Keputusan
Gubernur Jabar tersebut merupakan hukum yang melanggar hukum yang lahir dari kolaborasi
kaum kapitalis (pemodal) dengan pemerintah borjuis. Saya dan kawan-kawan buruh
yang lain yang bekerja di salah satu perusahaan garmen yang ada di Kabupaten Purwakarta
sangat-sangat dirugikan dengan adanya legalisasi pembayaran upah di bawah upah
minimum itu.” Keluh Ani.
Selain itu, dalam
orasi-orasi buruh juga menyoroti SK Gubernur tersebut dari sisi
"Hirarki Perundang-Undangan" yang berlaku. Meski pada bagian konsiderans terjejer sejumlah aturan yang dijadikan dasar pertimbangan, para buruh memastikan bahwa Keputusan tersebut bertentangan Peraturan Gubenur Jawa Barat yang diterbitkan
sebelumnya serta menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Apa yang dilakukan
Aher merupakan tindakan yang sangat salah kaprah, tidak berprikemanusian dan
menabrak tatanan hukum yang berlaku. Bahkan menabrak aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya.” Papar Erhan.
Aksi yang dilakukan bertepatan
dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke kota Bandung tersebut sempat mendapat
tekanan dan ancaman pembubaran dari pihak kepolisian dan TNI setempat. Namun
demikian, hal tersebut tak membuat niat dan semangat juang para buruh untuk
menyampaikan aspirasinya kepada orang nomor satu di Jabar itu menciut.
“Unjuk rasa adalah hak
demokrasi rakyat yang lahir sejak 98’ yang diperjuangkan oleh rakyat dengan
penuh pengorbanan. Maka kami mengingatkan Bapak Presiden, Joko Widodo agar
tidak sewenang-wenang melarang rakyatnya untuk menyampaikan pendapat di muka
umum. Ingat! Tanpa demokrasi rakyat, Jokowi tidak akan pernah menjadi presiden.”
Tegas Sekjen Konfederasi KASBI, Sunarno.
Oleh: Yuli (Echa), Pengurus SPCSI-FSPEK
0 komentar:
Post a Comment