Diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur, Pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga para buruh, Osner Johnson Sianipar mengatakan, pabrik tersebut memperkerjakan anak di bawah umur dan diupah tidak layah. Bahkan menurut Osner, sebagian keluarga dari korban tidak mengetahui anaknya bekerja di perusahaan itu. Menurut dia hal tersebut sama saja dengan tindak eksploitasi terhadap anak.
Adapun barang bukti yang dibawa saat melapor adalah kartu keluarga para karyawan yang statusnya masih di bawah umur, keterangan perangkat desa, dan keterangan para keluarga karyawan.
"Kami punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang diperkejakan di gudang itu," kata Osner di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Sebagaimana diketahui, Sebuah gudang mercon di kawasan Kosambi, Tangerang, meledak dan terbakar pada Kamis (26/10/2017) pagi. Tragedi maut itu menewaskan 49 buruh dan puluhan buruh lainnya mengalami luka-luka.
Ditemukan fakta bahwa ada anak berusia di bawah umur dipekerjakan di bagian pengemasan kembang api. Akibat hal tersebut, pemilik pemilik Perusahaan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
0 komentar:
Post a Comment