Surat Edaran Mendagri Tentang Penetapan Upah Minimum 2018

Friday 10 November 2017

Surat Edaran Mendagri Tentang Penetapan Upah Minimum 2018

UMP 2018
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP 78). Perintah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No 561/7721/SJ tertanggal  30 Oktober 2017 Tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMP Tahun 2017 dan Persiapan Penetapan UMP Tahun 2018.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada tanggal 1 November 2017. Sebagai diketahui, dari 33 provinsi yang sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi saat ini (Daftarnya Lihat Disini), hanya 4 provinsi yang menetapkan UMP melebihi ketentuan PP 78, yaitu  Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Hal tersebut dikarenakan UMP di 4 provinsi tersebut belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH)

Selain itu, disebutkan pula bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak wajib dilakukan oleh Gubernur. Hal tersebut tertuang jelas dalam surat edaran tersebut, yang mengatakan bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK dengan ketentuan :

  1. UMK hanya dapat ditetapkan apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota mampu membayar UMK lebih besar dari pada UMP
  2. Apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota tidak mampu membayar UMK yang lebih besar dari pada UMP maka UMK tidak dapat diterapkan pada Kabupaten/Kota tersebut, dan
  3. Dalam hal Kabupaten/Kota akan menetapkan UMK, perhitungan nilai UMK harus menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 PP No 78/2015 tentang pengupahan dan diumumkan selambat – lambatnya pada tanggal 21 November 2017.
Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai UMP dihitung berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Adapun data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, yaitu inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%".

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktek, Surat Edaran acapkali dikeluarkan dengan membuat norma yang menabrak peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilihat pada Surat Edaran Mendagri di yang telah disebutkan di awal. 

Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia Maria Farida Indrati mengatakan bahwa Surat Edaran tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan intern.

Namun yang tidak kalah penting untuk digaris bawahi adalah, bila ditinjau dari aspek yuridis, baik secara jenis, hierarki maupun materi muatan, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

0 komentar: